“Jalan Rusak, Nyawa Rakyat Terancam, Kadis PUPR Kota Jambi Masih Aman?”
Jambi, 4 Mei 2025
Jembatan di Jalan Sari Bakti, Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi, kini tak ubahnya medan uji nyali harian bagi masyarakat. Penurunan elevasi oprit jembatan hingga lebih dari 20 cm telah menciptakan efek “lompat” berbahaya bagi kendaraan yang melintas. Kejadian ini bukan baru terjadi. Berdasarkan dokumentasi visual dari 2019 hingga 2025, kerusakan tersebut terjadi secara progresif dan dibiarkan tanpa penanganan serius.
Namun hingga saat ini, Dinas PUPR Kota Jambi justru terkesan menutup mata. Tidak ada perbaikan struktural, tidak ada rambu keselamatan, tidak ada mitigasi risiko yang sesuai dengan standar. Padahal, kondisi jembatan ini jelas-jelas melanggar ketentuan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan SNI Pembebanan Jembatan.
“Ini bukan hanya soal jembatan rusak. Ini soal nyawa rakyat Kota Jambi yang tiap hari bertaruh di atas infrastruktur gagal. Dinas PUPR tahu, tapi membisu,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi.
Warga yang setiap hari melintas, termasuk pelajar, pekerja, dan pengendara roda dua, telah berkali-kali nyaris celaka. Bahkan, penanganan yang dilakukan selama ini hanya berupa penutup darurat dari papan kayu, yang jelas-jelas tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
Desakan Tegas: Copot Kadis PUPR Kota Jambi
Atas kelalaian sistemik ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Jambi. Kami menilai Kadis PUPR telah bermain-main dengan keselamatan publik, dan gagal total dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara infrastruktur kota.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Jambi. Jika ini tidak dilakukan, berarti Pemerintah Kota Jambi bisa ikut bertanggung jawab atas kemungkinan korban yang akan jatuh di Jembatan Lompat ini,” ujar Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H.
Melalui Bidang Hukumnya, Perkumpulan L.I.M.B.A.H akan mengambil langkah hukum tegas.
Advokat Aang Setia Budi, S.H, selaku Ketua Bidang Hukum L.I.M.B.A.H menyatakan:
“Kami akan segera melayangkan surat resmi dan pengaduan hukum ke instansi pengawas dan lembaga negara yang berwenang. Ini masuk kategori kelalaian konstruksi dan pengabaian tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik. Jika perlu, kami akan kembali turun ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut pencopotan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi.”
Satu Celah, Ribuan Nyawa Terancam
Jembatan Sari Bakti yang kini dikenal warga sebagai “Jembatan Lompat” adalah simbol dari retaknya kepedulian pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya. Ketika satu celah dibiarkan menganga tanpa mitigasi, maka yang terbuka bukan hanya jalan—tapi peluang jatuhnya korban jiwa.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi akan terus mengawal dan melawan. Karena nyawa rakyat bukan permainan proyek.
Disclaimer :
Informasi dalam rilis ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan, dokumentasi visual, serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari publikasi ini adalah untuk mendorong peningkatan keselamatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Jambi. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan akan kami muat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Kontak Pers:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Ketua: Andrew Sihite
Sekretaris: Ruswandi Idrus
Bidang Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H
0821.7124.2918 / 0813.7933.6739