EconomyEditor's Pick

Mata Jeli Pokja Jambi: Debu di Dokumen Lawan Terlihat, ‘Gajah’ P3K di Dokumen Pemenang Pura-Pura Buta. Penawaran Harga 99.27% x HPS

JAMBI, 23 JUNI 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi hari ini membongkar dugaan skandal persekongkolan dan konflik kepentingan yang memalukan dalam proses tender Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti (Kode Tender: 10036561000). Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya desain kejahatan yang terstruktur untuk memenangkan CV. WAY SALAK, sebuah perusahaan yang Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)-nya adalah seorang pegawai pemerintah (P3K) aktif di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Fakta ini terungkap dari dokumen sanggahan resmi dan penelusuran data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang secara jelas mencatatkan nama Jodie Hidayah, seorang pegawai P3K Pemkot Jambi, sebagai PJTBU dari CV. WAY SALAK.

“Ini bukan lagi sekadar kejanggalan, ini adalah sebuah penghinaan terang-terangan terhadap hukum dan akal sehat rakyat Jambi. Di depan mata kita, Pokja Pemilihan meloloskan sebuah perusahaan yang penanggung jawab teknisnya digaji oleh uang rakyat untuk memenangkan proyek yang juga dibiayai oleh uang rakyat. Ini adalah definisi sempurna dari konflik kepentingan dan pintu gerbang korupsi,” tegas Ruswandi Idrus, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Senin (23/6/2025).

Menurut Ruswandi Idrus, kemenangan CV. WAY SALAK yang cacat hukum ini hanya bisa terjadi karena adanya sebuah skenario jahat yang telah diatur oleh panitia lelang (Pokja). Pola kejahatan tersebut terendus melalui tiga fakta yang tidak terbantahkan:

  1. Pemenang “Siluman” dengan Harga Selangit: CV. WAY SALAK dimenangkan dengan harga Rp. 4.070.000.000,00, hanya 0.73% lebih rendah dari HPS. Harga ini tidak masuk akal dalam tender yang diikuti 32 perusahaan dan mengindikasikan kuat adanya kebocoran HPS dari internal Pokja.
  2. Pembersihan Berjamaah Para Pesaing: Perusahaan dengan penawaran yang jauh lebih murah dan efisien, seperti CV. INTAN BANGUN PERSADA (penawaran Rp 3,89 Miliar), sengaja digugurkan dengan alasan administratif yang rapuh dan dibuat-buat , seperti mempersoalkan bukti sewa alat yang sebelumnya selalu diterima dalam tender lain.
  3. Upaya Menutupi Skandal: Saat skandal PJTBU ini dipertanyakan dalam sanggahan resmi, Pokja Pemilihan memberikan jawaban yang sangat normatif dan mengelak, seolah-olah berupaya menutupi borok pemenang yang telah mereka siapkan.

“Sandiwara busuk ini berpotensi merugikan keuangan negara minimal Rp 177 Juta dari selisih penawaran saja. Ini adalah perampokan terencana. Pokja bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sementara para mafia proyek tertawa di belakang layar,” tambah Ruswandi Idrus.

Oleh karena itu, kami tidak lagi meminta, kami menuntut dengan sekeras-kerasnya:

TRI TUNTUTAN RAKYAT JAMBI (TRI TURA JAMBI)

  1. TANGKAP DAN ADILI MAFIA PROYEK! Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera MENANGKAP DAN MENGADILI seluruh anggota Pokja Pemilihan dan Direktur CV. WAY SALAK yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk merampok uang rakyat melalui tender Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti.
  2. USUT TUNTAS SKANDAL PJTBU PEGAWAI PEMERINTAH! Kami menuntut PEMBATALAN MUTLAK kemenangan CV. WAY SALAK yang terbukti menggunakan Jodie Hidayah, seorang pegawai pemerintah (P3K) Kota Jambi, sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) mereka. Ini adalah bukti nyata KONFLIK KEPENTINGAN dan KEBOHONGAN PUBLIK yang tidak bisa ditolerir.
  3. WALIKOTA JAMBI JANGAN CUCI TANGAN! Kami menuntut Walikota Jambi untuk membuktikan keberpihakannya pada rakyat. COPOT SEKARANG JUGA Kepala Dinas PU dan Kepala UKPBJ Kota Jambi yang telah membiarkan skandal memalukan ini terjadi. Segera masukkan CV. WAY SALAK dan seluruh oknum Pokja Pemilihan ke dalam DAFTAR HITAM (BLACKLIST) pengadaan barang/jasa secara permanen!

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan segera menyerahkan seluruh bukti kepada Aparat Penegak Hukum.

Kontak Media:

Ruswandi Idrus Sekretaris, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi No.

HP: 0821.7124.2918

Penulis: Andrew Sihite

Editor: Kang Maman

DISCLAIMER :

Tujuan utama dari publikasi ini adalah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penyelenggaraan negara, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memicu Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran yang ada demi kepentingan publik yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *