“Keturunan Istri Kedua Tak Berhak Atas Warisan Ratumas Saidah: Klaim Lukman Hasny Adalah Perampasan”
Jambi – 02 September 2025
Sengketa tanah warisan keluarga besar Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim kembali menjadi sorotan publik di Kota Jambi. Tanah yang secara sah merupakan harta warisan dari garis keturunan bangsawan Ratumas Saidah dan suaminya Sayid Muhammad Saleh Al Hasny kini coba diklaim secara sepihak oleh Lukman Hasny, seorang pihak luar yang tidak pernah diakui sebagai ahli waris baik dalam putusan pengadilan negeri maupun dalam silsilah keluarga sah.
Ratumas Saidah: Keturunan Bangsawan, Warisan Leluhur
Ratumas Saidah bukanlah perempuan biasa. Ia adalah bagian dari keluarga bangsawan Jambi, keturunan langsung dari H. Pangeran Kasim, tokoh terpandang yang mewariskan tanah sebagai harta bawaan yang harus dijaga keturunannya.
Tanah ini sejak awal sudah menjadi harta leluhur yang harus diwariskan kepada anak-anak sah dari Ratumas Saidah. Maka setiap klaim dari pihak luar adalah bentuk perampasan warisan bangsawan yang tidak hanya melukai keluarga besar, tapi juga mencederai sejarah dan martabat adat Jambi.
Fakta Hukum: Putusan PN Jambi No. 30/1963
Secara hukum, perkara ini sudah selesai sejak Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30 Tahun 1963. Putusan tersebut secara rinci menetapkan siapa saja ahli waris sah dari almarhum Sayid Muhammad Saleh Al Hasny dan Ratumas Saidah.
Nama Lukman Hasny tidak tercantum dalam putusan tersebut.
Putusan ini bersifat inkracht (final dan mengikat). Artinya, semua klaim yang muncul setelahnya — termasuk fatwa waris Pengadilan Agama tahun 1985 dan 1987 yang dipakai Lukman — tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan putusan PN. Dengan demikian, klaim Lukman gugur secara otomatis karena ia tidak memiliki dasar hukum sebagai ahli waris.
Analisis Hukum: Istri Kedua Tidak Mewarisi Harta Istri Pertama
Dari aspek genealogis, Lukman adalah keturunan dari istri kedua Sayid Muhammad Saleh. Namun, tanah ini adalah harta bawaan dari Ratumas Saidah (istri pertama).
- Dalam KUHPerdata Pasal 832, ahli waris adalah keluarga sedarah atau pasangan dari pewaris.
- Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174, hanya anak kandung dan pasangan sah dari pewaris yang bisa mewarisi.
- Anak dari istri kedua tidak bisa menuntut harta bawaan dari istri pertama.
Dengan demikian, Lukman bukan hanya gugur secara yuridis formal (putusan PN), tetapi juga gugur secara nasab dalam hukum waris Islam maupun hukum perdata.
Sporadik Lukman: Dokumen Cacat Hukum
Lukman pernah mencoba memperkuat klaimnya dengan menerbitkan sporadik tahun 2008. Namun, pada tahun 2010 sporadik tersebut resmi dicabut oleh Lurah Paal V karena cacat hukum. Bahkan beberapa saksi, termasuk pejabat lurah saat itu, telah mencabut tanda tangan mereka karena merasa dipalsukan. Artinya, sporadik Lukman tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak lebih dari satu dekade lalu.
Laporan Polisi: Tindak Tegas Ahli Waris
Dalam konferensi persnya, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I selaku kuasa ahli waris menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami, sebagai ahli waris sah dari Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim, sudah melaporkan secara resmi ke Polda Jambi terkait dugaan klaim palsu dan penjualan harta warisan oleh Lukman Hasny. Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal kehormatan keluarga bangsawan dan amanah leluhur. Kami tegaskan: tidak ada pintu damai dalam masalah ini. Hak kami akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan.”
Laporan polisi ini menegaskan bahwa perbuatan Lukman masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.
DPRD & BPN Jambi: Bukti Dukungan Institusional
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) 13 Juni 2025 sudah menghadirkan pihak BPN, Pengadilan Agama, Camat, Lurah, serta kuasa ahli waris. Menariknya, Lukman tidak hadir meskipun diundang resmi.
Ketidakhadiran ini semakin memperlihatkan bahwa klaimnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa hak waris tidak bisa direkayasa dengan dokumen palsu, fatwa sepihak, atau sporadik cacat hukum.
Hak waris Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim adalah hak suci keluarga bangsawan yang harus dijaga. Lukman Hasny tidak memiliki legal standing, tidak memiliki nasab, dan tidak memiliki legitimasi hukum apa pun.
Dengan semua bukti hukum, genealogis, dan moral yang ada, ahli waris sah menegaskan: “Tidak ada jalan damai. Hak ini akan diperjuangkan, hukum akan ditegakkan, dan warisan leluhur tidak boleh jatuh ke tangan yang tidak berhak.”
Penulis :
Kang Maman – Andrew Sihite
0816.3278.9500
