Abaikan Nyawa Pekerja dan Aturan Negara, Proyek Revitalisasi SMA 1 Jambi Jadi Sorotan Tajam
JAMBI, 03 Oktober 2025 – Di balik megahnya rencana revitalisasi salah satu sekolah paling bersejarah di Jambi, tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menemukan adanya praktik yang sangat mengkhawatirkan. Investigasi yang dipimpin langsung oleh Sdr. Lukman ini mengungkap dugaan kuat pelanggaran berlapis pada proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Jambi, mulai dari pengabaian keselamatan pekerja hingga mekanisme pengadaan yang janggal.
“Fakta di lapangan sangat kontras dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik,” buka Sdr. Lukman saat memaparkan temuannya. “Kami melihat secara langsung para pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Selain itu, tidak ada papan informasi proyek yang memuat detail anggaran. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Keselamatan Kerja.”
Temuan Kunci: Proyek Rp1,3 Miliar Tanpa Tender?
Fakta paling mengejutkan dari investigasi ini adalah alur penunjukan pelaksana proyek. Dengan nilai pagu mencapai Rp1,3 Miliar, proyek ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, informasi yang didapat tim menyebutkan proyek ini justru dikerjakan oleh panitia sekolah yang diketuai oleh Ketua Komite.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Iwan Minyak, memberikan pernyataan yang tajam.
“Ini adalah temuan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh,” tegas Iwan Minyak. “Menyerahkan proyek konstruksi senilai miliaran rupiah kepada Komite Sekolah adalah sebuah preseden berbahaya yang menabrak semua logika aturan pengadaan. Komite yang fungsinya mengawasi kini menjadi pelaksana. Ini jelas menciptakan konflik kepentingan yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.”
Menurut Iwan Minyak, mekanisme ini membuka celah besar untuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kualitas pekerjaan menjadi tidak terjamin karena tidak dikerjakan oleh kontraktor profesional yang tersertifikasi.
Tuntutan L.I.M.B.A.H. Jambi
Berdasarkan investigasi Sdr. Lukman dan analisa organisasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menuntut:
- Audit Investigatif: Meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan penunjukan pelaksana proyek.
- Penyelidikan Aparat Hukum: Mendorong Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk proaktif menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dan potensi pidana dalam proyek ini.
“Uang rakyat untuk pendidikan harus dijaga ketat, bukan dijadikan ajang coba-coba yang berpotensi gagal konstruksi dan merugikan negara. L.I.M.B.A.H. akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Iwan Minyak.
Tentang Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) adalah lembaga yang berfokus pada isu lingkungan hidup dan pengawasan kebijakan publik. L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi bertindak untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Narahubung Media:
Iwan Minyak (Sekretaris L.I.M.B.A.H. Jambi) Kontak: 0821.7124.2918
Lukman (Tim Investigasi) Kontak: 0898.6538.844
