Editor's PickKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

BPN SELIDIKI WARKAH PALSU, RS MITRA PASANG PLANG ANCAMAN; Ahli Waris: “KAMI AKAN KOSONGKAN GEDUNG KALIAN SECARA PAKSA!”

JAMBI – 1 NOVEMBER 2025 – Situasi di tanah sengketa ahli waris Almh. Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim memanas di titik didih. Sebuah pemandangan ironis dan provokatif tersaji saat tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi melakukan gelar lapangan (pemeriksaan lokasi) pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Tepat saat BPN—sebagai representasi negara—turun untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi berat dan warkah palsu yang melandasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) RS Mitra, pihak PT. Mekar Dharma Medika (RS Mitra) justru unjuk kekuatan.

Sebuah plang kuning raksasa didirikan, mengklaim kepemilikan sah dan secara agresif mengancam siapa pun, termasuk para ahli waris, dengan Pasal 406 KUHP (Pengrusakan) dan Pasal 170 KUHP (Kekerasan).

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan dan pelecehan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BPN.

Kuasa Hukum: “Ini Taktik Gertakan dan Pelecehan Proses Hukum!”

Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum resmi para ahli waris dari Kantor Hukum ABDURRAHMAN SAYUTI DAN REKAN, menyebut plang ancaman itu sebagai taktik gertakan yang tidak akan menghentikan proses hukum.

“Sangat ironis. Pihak yang sertifikatnya sedang kami uji karena terbit dari Cacat Administrasi Berat—dimana warkahnya telah diakui palsu oleh Sudiwan Dinarya dan tanda tangan pejabat kelurahannya (Budiman) telah dicabut—justru kini mengancam para korban (ahli waris) dengan pasal pidana,” tegas Sayuti.

“Pemasangan plang ancaman itu adalah bentuk intimidasi dan, lebih jauh lagi, merupakan upaya contempt of process (pelecehan terhadap proses) yang sedang dilakukan oleh BPN. Kami mendesak BPN untuk tidak terintimidasi oleh taktik gertakan semacam ini dan segera menerbitkan rekomendasi pembatalan SHGB yang cacat hukum tersebut.”

Ketua LIMBAH: “Arogansi Korporasi, Modus Klasik Mafia Tanah!”

Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H., yang turut mengawal kasus ini, melihat pemasangan plang tersebut sebagai bukti kepanikan.

“Ini adalah arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Saat proses hukum sedang berjalan di BPN, mereka malah melakukan praktik intimidasi premanisme. Ini adalah modus klasik yang biasa digunakan oleh mafia tanah untuk menakut-nakuti ahli waris yang sah,” ujar Andrew. “Sebuah Rumah Sakit yang seharusnya melayani publik, kini justru mempertontonkan arogansi. Jika mereka beritikad baik, mereka tidak perlu memasang plang ancaman.”

Ahli Waris Keluarkan Ultimatum Keras: “Keadilan Tumpul, People Power Bertindak!”

Di tengah proses hukum yang berjalan lambat dan diwarnai intimidasi, kesabaran para ahli waris kini telah habis.

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I, selaku Kuasa Ahli Waris, mengeluarkan pernyataan ultimatum yang sangat keras, membidik langsung PT. Mekar Dharma Medika (RS Mitra).

“Dengar baik-baik. Kami dan nenek moyang kami lahir dan dibesarkan di sini, di Tanah Jambi ini! Kami besar dan tumbuh di Jambi ini. Kami minum air Sungai Batanghari dan kami juga beranak cucu di provinsi Jambi ini!” seru Habib Syukri.

“Kalian yang datang dan mengklaim tanah kami dengan membawa koorporasi, jangan pernah berpikir kami akan diam saat kalian mengancam kami di tanah kami sendiri!”

“Saya peringatkan,” lanjutnya dengan nada tinggi, “Dalam waktu dekat, kami dan seluruh ahli waris akan mengosongkan gedung kalian secara paksa! Jika memang keadilan tumpul untuk kami para ahli waris, maka keadilan masyarakat, ‘People Power’, yang akan berkuasa di tanah kami! Kalian pegang dan pastikan pernyataan saya ini!”

Ultimatum keras ini menandai eskalasi baru dalam sengketa tanah tersebut. Para ahli waris kini secara terbuka mengancam akan mengambil alih paksa properti yang diklaim RS Mitra jika BPN tidak segera memulihkan hak mereka berdasarkan Putusan Pengadilan 1963 yang telah inkracht.

Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *