Dukung Pemberantasan Mafia Migas, L.I.M.B.A.H. Serahkan “Peta Kejahatan” Kawasan 29 ke Meja Kapolda Jambi
JAMBI, 20 November 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mengambil langkah konkret dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal drilling dan refinery. Hari ini, Rabu (20/11/2025), sebuah dokumen penting berisi laporan investigasi lengkap resmi diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen. Pol. Krisno H. Siregar.
Laporan dengan Nomor: 146/INV-LIMBAH/XI/2025 yang bersifat “PENTING & SEGERA” ini menyoroti dugaan aktivitas sindikat migas yang berpusat di Kawasan 29, Kabupaten Batanghari.
Kepala Divisi Investigasi & Lapangan L.I.M.B.A.H., Lukman, menyebutkan bahwa surat ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri untuk menindak tegas aktor-aktor yang selama ini merasa kebal hukum.
Buka Data “Dapur” Mafia
Dalam dokumen setebal 6 halaman tersebut, L.I.M.B.A.H. membeberkan data yang sangat spesifik. Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi yang diduga menjadi markas operasi, yakni sebuah gudang penampungan besar di Kawasan 29 yang berfungsi sebagai pusat transaksi dan pengolahan.
“Kami tidak datang dengan tangan kosong. Tim kami menemukan bahwa minyak mentah dari Kawasan 51 diangkut ke gudang tersebut dengan sistem yang sangat rapi,” ujar Lukman.
Bahkan, data finansial lapangan pun turut dilampirkan. Disebutkan dalam laporan, harga beli minyak mentah di lokasi tersebut mencapai Rp 1.350.000 per drum, sementara para pelangsir atau kurir diberikan upah angkut sebesar Rp 35.000 per jeriken.
Menunggu Tangan Besi Kapolda
L.I.M.B.A.H. menyoroti sosok berinisial “Kentung” yang diduga kuat menjadi pemodal utama dan aktor intelektual di balik operasi masif ini. Aktivitas ini dinilai melanggar UU Migas serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengingat risiko pencemaran limbah B3 yang tinggi.
Dalam suratnya, L.I.M.B.A.H. meminta Kapolda Jambi untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana besar yang berputar di bisnis ilegal ini.
“Kami sangat menghormati Bapak Kapolda Irjen Pol Krisno H. Siregar. Surat ini adalah bentuk dukungan kami agar beliau bisa menurunkan tim khusus, misalnya dari Ditreskrimsus atau Propam, untuk mengecek langsung ke Kawasan 29. Kami khawatir ada informasi yang tidak sampai ke meja pimpinan,” tambah Lukman.
L.I.M.B.A.H. menyatakan akan menunggu tindak lanjut nyata dari Polda Jambi dalam kurun waktu 7×24 jam ke depan, sebagaimana tertuang dalam surat, demi menjaga marwah hukum di Provinsi Jambi.
“Kami yakin Polri Presisi tidak akan kalah dengan mafia. Data sudah di tangan Jenderal, kini rakyat menunggu aksi nyata,” tutup Lukman.
Penulis :
Team 11 (0898.6538.844)
