“Surat Terbuka untuk Pak Kapolda: Lihatlah Kakek Ini, Beliau Ayah dan Kakek Kami yang Diperlakukan Tanpa Rasa Iba”
JAMBI, 27 Desember 2025 – Publik Jambi kembali disuguhkan sebuah tontonan “mengharukan” tentang bagaimana wajah humanis kepolisian bekerja di bawah komando Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, S.H., M.H.
Pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik yang berada di bawah pengawasan beliau melakukan sebuah “terobosan prosedur” yang luar biasa: Menjemput paksa seorang saksi kunci berusia 70 tahun, Zaini Hamid, yang sedang sakit keras, dengan menggunakan fasilitas “VIP” berupa sepeda motor.
Atraksi “Sirkus” di Tangga Mapolda Puncak dari “pelayanan prima” ini terlihat ketika Kakek Zaini—yang seharusnya dilindungi undang-undang karena usia dan kesehatannya—terpaksa dipapah menaiki anak tangga Mapolda Jambi dengan napas tersengal dan kaki gemetar pasca-guncangan perjalanan motor. Pemandangan sang kakek yang nyaris jatuh tersungkur di tangga tersebut menjadi monumen ironi bagi slogan Presisi yang selama ini didengungkan.
Pertanyaan Terbuka untuk AKBP Ade Dirman Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) selaku pendamping masyarakat, melayangkan pertanyaan terbuka yang sangat serius kepada pimpinan unit terkait:
“Kepada Yth. Bapak AKBP Ade Dirman, apakah menyeret lansia sakit berusia 70 tahun di atas jok motor adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Subdit yang Bapak pimpin? Apakah anggaran operasional kendaraan roda empat sudah habis, ataukah ini bentuk ‘terapi kejut’ khusus untuk saksi yang berseberangan dengan pelapor tertentu?” ujar Juru Bicara L.I.M.B.A.H.
Gagah Lawan Kakek Sakit, “Tumpul” Lawan Berkas Bodong? Keanehan semakin menjadi-jadi ketika publik menyadari urgensi di balik penjemputan paksa ala premanisme ini. Kakek Zaini dijemput untuk kasus laporan Lukman Hasny—sebuah laporan yang menurut data Kelurahan Paal Lima, alas haknya (Sporadik) sudah dibatalkan negara sejak tahun 2010.
“Sungguh sebuah dedikasi yang membingungkan. Penyidik di bawah AKBP Ade Dirman begitu gagah berani mengambil risiko membahayakan nyawa saksi tua di jalanan, namun seolah ‘lumpuh’ tak berdaya untuk sekadar memverifikasi bahwa pelapor (Lukman Hasny) sebenarnya tidak punya legal standing karena suratnya sudah mati 15 tahun lalu,” tambah perwakilan keluarga korban.
ULTIMATUM KERAS HABIB AHMAD SYUKRI BARAQBAH Menyikapi tindakan yang dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan dan hukum ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, tokoh sentral perjuangan ahli waris, mengeluarkan peringatan terakhir yang ditujukan langsung kepada Kasubdit I Kamneg.
“Dengarkan baik-baik, Saudara AKBP Ade Dirman. Jangan pernah berpikir Anda bisa menggunakan seragam dan jabatan untuk melakukan abuse of power terhadap rakyat kecil, apalagi terhadap saksi kunci kami yang sudah renta,” tegas Habib Syukri.
Habib Syukri menegaskan bahwa dirinya tidak bergerak sendirian, melainkan membawa gerbong kekuatan massa yang besar dan teruji di lapangan.
“Jika Anda terus mempertontonkan arogansi kekuasaan ini, maka SAYA SENDIRI yang akan memimpin pergerakan. Ingat posisi saya: Saya bicara sebagai Sekretaris Wilayah FPI (Front Persaudaraan Islam) Provinsi Jambi, sebagai Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., dan sebagai bagian dari Aliansi AKBP (Aliansi Keadilan Bersama POLRI) yang memiliki rekam jejak panjang dalam aksi jalanan.”
“Kami tidak akan segan untuk TURUN KEMBALI KE JALANAN dengan massa yang jauh lebih besar. Kami akan pastikan Kapolda Jambi dan Bidpropam tidak hanya mendengar, tapi bertindak tegas untuk menindaklanjuti ‘gaya premanisme’ yang Anda terapkan dalam penyidikan ini. Ini bukan gertakan, ini janji perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan!” tutup Habib Syukri dengan nada tinggi.
L.I.M.B.A.H. dan seluruh elemen pendukung kini dalam posisi siaga satu, menunggu respons dan itikad baik dari Polda Jambi dalam 1×24 jam ke depan.
Penulis : Tim-11-LIMBAH
DISCLAIMER & CATATAN REDAKSI (LENGKAP)
1. STATUS DOKUMEN: Naskah ini adalah Siaran Pers Resmi (Press Release) dan Pernyataan Sikap Kelembagaan dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, sebuah organisasi masyarakat berbadan hukum yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. BASIS FAKTUAL: Seluruh narasi mengenai kronologi penjemputan, penggunaan kendaraan roda dua (motor), kondisi fisik Saksi (Bapak Zaini Hamid) yang sakit, dan peristiwa di tangga Mapolda Jambi adalah Fakta Lapangan yang disaksikan secara langsung oleh saksi mata dan pihak keluarga. Dokumentasi kejadian tersebut tersimpan sebagai bukti verifikasi jika diperlukan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil fakta-fakta tersebut.
3. MENGENAI PEJABAT PUBLIK: Penyebutan nama pejabat publik (AKBP Ade Dirman, S.H., M.H.) dan jabatan spesifik (Kasubdit I Kamneg) dilakukan dalam konteks kritik terhadap kinerja pelayanan publik dan akuntabilitas jabatan, bukan serangan terhadap pribadi/personal. Hal ini dilindungi sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.
4. MAJAS DAN GAYA BAHASA: Penggunaan gaya bahasa satir (sindiran), seperti kata “Humanis”, “Prestasi”, atau “Terobosan”, merupakan bentuk ekspresi pendapat dan kritik sosial yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Narasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau berita bohong, melainkan cerminan keresahan masyarakat atas fakta yang terjadi.
5. HAK JAWAB & KOREKSI: Sesuai dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. membuka ruang HAK JAWAB dan HAK KOREKSI seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi atau nama-nama yang disebutkan dalam rilis ini untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui kontak narahubung di bawah ini.
6. PERINGATAN HUKUM: Rilis ini diterbitkan dengan itikad baik untuk kepentingan keadilan. Segala bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman terhadap penyampaian pendapat ini akan dihadapi melalui jalur hukum yang berlaku.
