Editor's PickKota JambiTop StoriesTrending

“Play Mart” atau “Drink Mart”? Adean Teguh Peringatkan Bahaya Kamuflase Miras Bagi Pelajar Jambi

JAMBI, 28 Desember 2025 – Ketua Umum Forum Komunikasi Provinsi Jambi (FKPJ), Adv. Adean Teguh, ST, SH, MH, mengeluarkan pernyataan keras terkait beroperasinya kembali Helen’s Play Mart di kawasan Mal WTC Batanghari. Ia menilai keberadaan tempat hiburan tersebut menyimpan dua “bom waktu” bagi Jambi: ancaman degradasi moral remaja melalui konsep pemasaran yang manipulatif, serta pelanggaran tata ruang yang terkesan dipelihara oleh pemangku kebijakan.

Predatory Marketing: Racun Berbalut “Play Mart”

Adean Teguh menyoroti tajam strategi branding yang digunakan manajemen Helen’s. Menurutnya, penggunaan nama “Play Mart” adalah bentuk disrupsi yang tidak etis karena mengaburkan identitas asli tempat tersebut sebagai kelab malam yang menjual minuman beralkohol (minol).

“Ini saya sebut sebagai predatory marketing atau pemasaran yang memangsa. Nama ‘Play Mart’ dengan visual neon warna-warni itu adalah ‘jebakan batman’ bagi anak-anak dan remaja kita. Mereka menciptakan kesan bahwa ini adalah tempat nongkrong biasa atau game center, padahal di dalamnya adalah bar,” tegas Adean.

Lebih lanjut, Adean memperingatkan celah fatal dalam sistem pelayanan self-service yang diterapkan. “Sistem self-service ini adalah pintu gerbang kerusakan. Siapa yang menjamin kontrolnya? Satu orang dewasa bisa membeli minol dalam jumlah banyak, lalu membagikannya ke remaja di bawah umur yang duduk satu meja. Pengawasan minim, musik keras, lampu remang. Ini resep sempurna untuk merusak generasi muda Jambi tepat di jantung kota,” ujarnya.

Analisis Teknis: Izin di Atas Lahan Terlarang

Sebagai seorang ahli hukum yang juga berlatar belakang teknik (ST), Adean Teguh membedah legalitas lokasi berdirinya Helen’s Play Mart. Ia menegaskan bahwa operasional bisnis ini berdiri di atas bangunan (Mal WTC) yang secara teknis tata ruang bermasalah sejak lama.

“Kita harus buka mata. Lokasi itu, berdasarkan audit tata ruang dan Perda RTRW Kota Jambi, adalah Kawasan Sempadan Sungai Batanghari. Secara teknis tata ruang, area itu adalah zona lindung, bukan zona komersial masif. Jika bangunan induknya saja terindikasi melanggar garis sempadan sungai, bagaimana mungkin izin operasional hiburan malam bisa terbit di dalamnya dengan mulus?” tanya Adean retoris.

Ia menambahkan, penerbitan izin di lokasi tersebut berpotensi cacat hukum. “Pemerintah tidak bisa hanya berlindung di balik OSS. Ada asas kepatutan dan ketaatan ruang. Memberi izin bar di sempadan sungai, yang notabene area publik dan wisata keluarga, adalah bentuk kegagalan dalam menjaga filosofi tata kota.”

Melihat potensi bahaya ganda tersebut, Forum Komunikasi Provinsi Jambi mendesak:

  1. Dinas DP3A dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak dan tertutup (undercover) guna membuktikan adanya pengunjung di bawah umur yang lolos akibat lemahnya sistem self-service.
  2. Kementerian ATR/BPN dan KPK untuk turun tangan mengaudit ulang status pemanfaatan ruang di bibir Sungai Batanghari. Pelanggaran tata ruang yang dibiarkan adalah bentuk korupsi perizinan.
  3. Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang Izin Lingkungan dan Dampak Lalu Lintas, mengingat lokasi tersebut mengepung objek vital: RS Bhayangkara, RS DKT, dan Rumah Dinas Gubernur.

“Kalian Pemprov dan Pemkot Jangan gadaikan masa depan anak-anak Jambi dan ketertiban tata ruang kota hanya demi investasi hiburan yang tidak taat aturan. Jika terbukti ada anak di bawah umur yang masuk dan pelanggaran sempadan sungai tidak diselesaikan, Helen’s Play Mart harus ditutup permanen, bukan sekadar disegel sementara,” pungkas Adean Teguh.

Narasumber: Adv. Adean Teguh, ST, SH, MH. (Ketua Umum Forum Komunikasi Provinsi Jambi)

Kontak Media: Kang Maman – Andrew Sihite (0816.3278.9500)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *