Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Tolak Solusi Administratif, L.I.M.B.A.H. Desak Uang Pungutan di SMAN 3 Jambi Dikembalikan ke Wali Murid!

JAMBI, 18 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan keberatan keras terhadap langkah penyelesaian administratif dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi terkait kasus di SMAN 3 Kota Jambi. L.I.M.B.A.H. menilai solusi “mengubah status pungutan menjadi sumbangan” adalah bentuk legalisasi tindakan ilegal yang mengabaikan hak finansial wali murid. Satu-satunya solusi yang adil adalah pengembalian dana (refund) secara utuh.

Soroti Dugaan Manipulasi: Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab

Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, mengecam keras peran Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi yang dianggap membiarkan praktik penarikan uang melalui OSIS menggunakan kop resmi sekolah namun sengaja tanpa tanda tangan pimpinan.

  • “Ini adalah modus pengecut. Pungutan ditentukan nominalnya sebesar Rp220.000, lalu saat terendus Ombudsman, judulnya diganti jadi sumbangan. Itu bukan sumbangan, itu pemalakan administratif yang dipaksakan!” tegas Andrew Sihite.
  • L.I.M.B.A.H. juga menemukan anomali data serius dalam surat Ombudsman, di mana terdapat perbedaan nominal antara Rp200.000 dan Rp220.000, yang mengindikasikan ketidakterbukaan pihak sekolah.

Landasan Hukum Baru dan Ancaman Pidana

Dengan telah dicabutnya Perpres No. 87 Tahun 2016 melalui Perpres No. 49 Tahun 2025, L.I.M.B.A.H. mengingatkan bahwa penindakan kini diarahkan langsung pada instansi penegak hukum dan aturan disiplin ASN yang lebih ketat:

  • Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat pidana pemerasan dalam jabatan dengan ancaman serius.
  • PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Kepala Sekolah sebagai ASN terancam sanksi disiplin berat karena terbukti melakukan pembiaran dan menyalahgunakan wewenang dalam pungutan di luar ketentuan.
  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 & No. 75 Tahun 2016: Menegaskan larangan mutlak bagi sekolah negeri dan komite/OSIS untuk melakukan pungutan yang ditentukan nominal dan waktunya.
  • UU No. 35 Tahun 2014: L.I.M.B.A.H. mengecam penggunaan siswa OSIS (anak di bawah umur) sebagai alat penarik pungutan ilegal yang melanggar prinsip perlindungan anak.

Ultimatum L.I.M.B.A.H. Jambi

Sekretaris L.I.M.B.A.H., Ruswandi Idrus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tembusan resmi kepada Ketua Ombudsman RI Pusat dan Inspektorat Provinsi Jambi.

  • “Jika dalam waktu 14 hari tidak ada langkah nyata pengembalian dana dan sanksi disiplin, kami akan membawa temuan Maladministrasi ini ke jalur pidana melalui APH (Aparat Penegak Hukum)!” ujar Ruswandi.

Narahubung:

Ruswandi Idrus (Sekretaris): 0813-7933-6739

Alamat: Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Jambi Selatan

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER & HAK JAWAB

  • Dasar Informasi dan Temuan: Segala pernyataan, terminologi (seperti “Dugaan Pungli” atau “Maladministrasi”), dan data yang dimuat dalam rilis ini didasarkan pada dokumen resmi Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Nomor: 1/0081/LM.21-06/0082.2026/11/2026 tertanggal 09 Februari 2026.
  • Fungsi Kontrol Sosial: Pernyataan ini disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi sebagai bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan pelayanan publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh kritik dan analisis hukum yang disampaikan bersifat dugaan (allegation) berdasarkan bukti-bukti administratif yang diperoleh. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan atau sanksi disiplin resmi dari instansi berwenang sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  • Pembaruan Regulasi: Segala referensi hukum dalam rilis ini telah disesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
  • Hak Jawab dan Koreksi: Kami menghormati Kode Etik Jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak SMA Negeri 3 Kota Jambi, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyampaikan Hak Jawab atau klarifikasi resmi. Tanggapan dapat dikirimkan langsung ke alamat Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *