Lupa “Kitab Suci” Sendiri? L.I.M.B.A.H Buka ‘Kuliah Hukum’ untuk Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Terkait SOP Korupsi!
Oleh: Andrew Sihite & Kang Maman (Wartawan Bersertifikasi UKW Muda | Kontak: 0816.3278.9500)
SUNGAI PENUH (20/03/2026) – Ibarat mengajari ikan berenang, DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H kini terpaksa harus “mengajari” oknum penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tentang bagaimana cara membaca dan mematuhi aturan institusinya sendiri.
Sikap bungkam, tertutup, dan lambannya Kejari Sungai Penuh dalam menangani pelimpahan berkas Dugaan Korupsi SPAM Desa Simpang Tiga Rawang (Rp 3,9 Miliar) dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan administratif yang nyata terhadap Instruksi Jaksa Agung.
“Mungkin Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Sungai Penuh terlalu sibuk, sehingga lupa membaca ‘Kitab Suci’ mereka sendiri. Padahal, masyarakat saat ini sudah cerdas dan melek hukum. Kami tidak bisa lagi dibodohi dengan alasan klasik ‘masih proses’ atau ‘sedang ditelaah’ tanpa batasan waktu yang jelas,” ujar Martias, Ketua DPD L.I.M.B.A.H.
Melalui rilis pers ini, L.I.M.B.A.H secara terbuka “membedah” dua pelanggaran fatal SOP yang diduga dilakukan oleh Kejari Sungai Penuh berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 dan perubahannya PER-017/A/JA/07/2014:
1. Misteri Hilangnya Formulir PIDSUS-2 dan PIDSUS-3A Dalam dunia kepolisian, masyarakat mengenal istilah SP2HP. Di Kejaksaan, hak pelapor dilindungi oleh Formulir PIDSUS-2 atau PIDSUS-3A. “Merujuk pada Pasal 64 dan Pasal 68 PERJA 039/2010, Jaksa WAJIB memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut kepada pelapor paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Laporan kami sudah masuk sejak Januari 2026 dan sudah dilimpahkan Kejati. Pertanyaannya: Ke mana perginya Formulir PIDSUS kami? Apakah terselip, atau sengaja disembunyikan agar kasus ini bisa dipetieskan diam-diam?” tantang Tim Hukum L.I.M.B.A.H.
2. Masa Penyelidikan Telah Kadaluarsa (Batas 20 Hari) L.I.M.B.A.H juga menyoroti Pasal 5 PERJA 039/2010. Aturan itu secara absolut membatasi waktu penyelidikan paling lama 14 hari kerja, dan khusus di luar Jawa (seperti Sungai Penuh) maksimal 20 hari kerja setiap tahapnya. Jika batas perpanjangan habis, pimpinan kejaksaan wajib mengambil keputusan. “Faktanya, argo waktu sudah lewat jauh. Kasus ini dibiarkan menggantung (Undue Delay). Ini adalah perbuatan melawan hukum tata usaha negara,” tegas Andrew Sihite.
Aktifkan Klausul “Take Over” (Pengambilalihan)
Karena Kejari Sungai Penuh dinilai telah “gagal paham” dalam menjalankan aturan institusinya sendiri, L.I.M.B.A.H kini menggunakan senjata pamungkas.
Berbekal Pasal 1 Angka 16 PERJA Nomor 017 Tahun 2014, L.I.M.B.A.H telah menyurati Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan PENGAMBILALIHAN (Take Over) perkara tersebut.
“Aturannya sudah jelas. Jika instansi di bawahnya lamban atau diduga kuat ada konflik kepentingan, Kejati atau Kejagung berhak dan wajib mengambil alih penyelidikan/penyidikannya. Kami sudah mengirimkan bukti-bukti pembangkangan SOP ini ke JAMWAS Kejagung RI di Jakarta. Biar Pengawas dari Pusat yang memberikan ‘Rapor Merah’ dan sanksi disiplin kepada oknum-oknum di Kejari Sungai Penuh,” tutupnya.
Bagi publik, sandiwara hukum di Sungai Penuh ini semakin mudah ditebak. Ketika penegak hukum melanggar aturannya sendiri, kepada siapa lagi rakyat pencari keadilan harus melapor?
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE)
1. PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK (UU PERS) Berita/Artikel ini adalah murni produk jurnalistik yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis berita ini adalah jurnalis bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers (Dewan Pers), dan berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan UU ITE maupun KUHP).
2. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” merupakan bentuk analisis jurnalistik dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan pidana mutlak. Penilaian akhir terkait terbukti atau tidaknya pelanggaran disiplin/pidana merupakan kewenangan mutlak Majelis Hakim atau Majelis Pengawas (JAMWAS Kejaksaan Agung RI).
3. KRITIK KINERJA JABATAN PUBLIK, BUKAN SERANGAN PRIBADI Sorotan, kritik tajam, dan narasi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK (khususnya Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh) dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum yang digaji oleh uang negara. Hal ini adalah wujud Fungsi Kontrol Sosial Pers dan sama sekali TIDAK BISA dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik.
4. BERDASARKAN FAKTA HUKUM DAN ATURAN INTERNAL INSTITUSI Pemberitaan ini merupakan hasil bedah regulasi dan tidak lahir dari opini kosong (Hoaks). Seluruh argumen didasarkan pada fakta waktu (pelimpahan laporan sejak Januari 2026 yang tak kunjung mendapat kejelasan) dan merujuk secara sah pada aturan internal Kejaksaan itu sendiri, yakni Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-039/A/JA/10/2010 jo. PER-017/A/JA/07/2014.
5. LEGALITAS L.I.M.B.A.H SEBAGAI LEMBAGA KONTROL SOSIAL Tindakan DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H dalam mengawal dan mendesak kasus dugaan Korupsi SPAM ini adalah bentuk nyata implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. L.I.M.B.A.H adalah entitas berbadan hukum sah yang dilindungi negara saat melakukan pengawasan.
6. RUANG HAK JAWAB DAN KOREKSI Sesuai amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides). Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak resmi Redaksi/Wartawan di: 0816-3278-9500 (Andrew Sihite / Kang Maman).
