Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiOthersPemerintahPTPN4 JambiTop StoriesTrending

“ULTIMATUM KERAS! Siap Blokade Jl. Lingkar Barat 1, Masta Aritonang: Copot Pimpinan PTPN IV Jambi Atau Hadapi ‘People Power’ Kaum Buruh!”

JAMBI, 2 Juni 2026 – Gelombang kemarahan atas dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi telah mencapai titik didih. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi bersama Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) resmi mengibarkan bendera perlawanan total.

Mulai tanggal 8 hingga 12 Juni 2026, ratusan massa dari koalisi ini akan mengepung Kantor PTPN IV Jambi, Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, dan Kantor Gubernur Jambi. Aksi unjuk rasa ini merupakan respons atas arogansi manajemen yang dinilai bertindak layaknya diktator dengan menindas hak konstitusional buruh di Kebun Bukit Kausar.

Masta Aritonang: “Kami Akan Buat Kalian Gemetar!”

Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi, Adv. Masta Aritonang, S.H., melontarkan pernyataan sangat keras yang ditujukan langsung ke jantung kekuasaan PTPN IV. Ia mendesak Kementerian BUMN untuk segera membersihkan jajaran direksi yang terindikasi menggunakan cara-cara kotor dalam menghadapi buruh.

“Pimpinan PTPN IV Jambi harus segera dicopot dari jabatannya! Jika kalian merasa punya kuasa untuk membuat buruh susah, menderita, dan terintimidasi, maka catat baik-baik: kami akan buat kalian merasakan hal yang persis sama. Kami akan berikan tekanan berlapis dari segala lini, termasuk memaksa Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyeret aktor intelektualnya ke penjara,” tegas Masta dengan nada tinggi.

Masta memberikan tenggat waktu yang ketat. Jika tuntutan pencopotan ini diabaikan, F-SERBUK dan L.I.M.B.A.H. siap melumpuhkan akses utama korporasi plat merah tersebut.

“Jika mereka menutup mata, kami pastikan massa aksi akan menginap dan membangun tenda-tenda perlawanan di jalan nasional Jl. Lingkar Barat 1, tepat di depan wajah Kantor PTPN 4 Jambi. Biar seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat melihat betapa bobroknya tata kelola BUMN di Jambi ini!” ancamnya.

Habib Syukri Baraqbah: “Kami Ajari Apa Rasanya Ditekan dari Segala Arah”

Perlawanan terhadap kedzaliman manajemen PTPN IV ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil dan tokoh agama. Habib Ahmad Syukri Baraqbah, selaku Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. yang juga merupakan Sekwil FPI Provinsi Jambi, memastikan bahwa barisannya tidak akan membiarkan kaum pekerja ditindas di tanah Jambi.

“Arogansi pimpinan PTPN 4 yang menindas buruh kecil adalah sebuah kezaliman yang nyata. Kami dari L.I.M.B.A.H. dan masyarakat Jambi berjanji akan mengajari pimpinan PTPN 4 ini apa rasanya ditekan dari segala arah. Jangan pernah merasa hebat karena berlindung di balik nama BUMN. Kezaliman ini akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Habib Ahmad Syukri.

Jejak Digital Kejahatan Korporasi yang Tak Terbantahkan

Kemarahan koalisi ini dipicu oleh rentetan manipulasi dan intimidasi yang dilakukan manajemen. Puncaknya adalah rekaman saat aksi UNRAS LIMBAH di depan PTPN4Jambi dari juru bicara PTPN IV Jambi, Iskandar Adinegara dan Iwan Faisal, yang dengan congkaknya menyatakan bahwa “Hanya ada 1 organisasi buruh di PTPN 4 Jambi, tidak ada yang lain”.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi, Andrew Sihite, menilai rekaman tersebut, ditambah dengan terbitnya surat mutasi serampangan terhadap Sekretaris F-SERBUK (Sujiman), adalah bukti kuat niat jahat (mens rea) manajemen yang secara institusional melegalkan Union Busting.

Tuntutan Harga Mati Aksi 8-12 Juni 2026:

  1. Copot Segera Pimpinan PTPN IV Regional IV Jambi atas kegagalan fatal menjalankan amanat Undang-Undang dan melegalkan Union Busting.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) di Jambi wajib segera menetapkan status tersangka terhadap oknum manajemen berdasarkan Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000.
  3. Pecat Mandor 1 (Supriadi) dan Asisten Afdeling 2 (Indah) dari Kebun Bukit Kausar.
  4. Batalkan Surat Mutasi yang cacat hukum terhadap Sekretaris F-SERBUK (Sujiman) dan kembalikan hak upah pengurus yang dipotong sepihak.

Koalisi memastikan, selama tuntutan ini belum direalisasikan, tenda perlawanan di Jl. Lingkar Barat 1 tidak akan pernah dibongkar.

Narahubung Media & Koordinator Lapangan:

  • Adv. Masta Aritonang, S.H. (Ketua F-SERBUK Jambi)
  • Habib Syukri Braqbah, S.Hi (Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi)

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER & PERINGATAN HUKUM (LEGAL WARNING)

1. Keabsahan Basis Faktual dan Status Dokumen Siaran pers ini diterbitkan secara resmi oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi dan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi berdasarkan temuan investigasi lapangan, alat bukti surat yang sah (termasuk namun tidak terbatas pada Surat Edaran Korkam dan Surat Mutasi Manajer Kebun Bukit Kausar), serta rekaman audio/visual faktual. Seluruh narasi yang dibangun bermuara pada fakta hukum yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan/penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) & Kepatuhan Jurnalistik Koalisi F-SERBUK dan L.I.M.B.A.H. tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Rilis ini didistribusikan semata-mata sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan kontrol sosial masyarakat sipil terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PTPN IV Regional IV Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional di hadapan publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Perisai Anti-SLAPP (Anti-Kriminalisasi Masyarakat Sipil) Penyampaian informasi ke publik serta rencana Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum (8-12 Juni 2026) adalah manifestasi sah dari kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin mutlak oleh:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada pihak manajemen PTPN IV, aparatur negara, maupun pihak terafiliasi manapun untuk TIDAK MELAKUKAN UPAYA KRIMINALISASI (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP) terhadap para pelapor, saksi, aktivis buruh, maupun jurnalis menggunakan instrumen UU ITE atau delik aduan lainnya. Segala bentuk pembungkaman akan kami hadapi dengan perlawanan hukum lintas sektoral.

4. Jaminan Perlindungan Anti-Retaliasi (Whistleblower Protection) Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dilarang keras melakukan tindakan balasan (retaliatory action) berupa mutasi sepihak, demosi, intimidasi, pemotongan upah, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja menjalankan kegiatan serikat. Setiap bentuk tindakan balasan pasca-penerbitan rilis dan pelaksanaan unjuk rasa ini akan didokumentasikan dan dilaporkan secara akumulatif sebagai tindak pidana baru.

5. Tanggung Jawab Aksi Damai Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh koalisi akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan mematuhi koridor hukum. Segala bentuk penyusupan, provokasi, atau tindakan anarkis yang terjadi di luar garis komando F-SERBUK dan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bukanlah tanggung jawab koalisi dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak keamanan yang berwajib.

Dikeluarkan di Jambi, 2 Juni 2026

Adv. Masta Aritonang, S.H.

(Ketua F-SERBUK Provinsi Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *