Editor's PickIn PictureTop StoriesTrending

Dugaan Manipulasi Penarikan Uang Nasabah BPR Tanggo Rajo Tanjabbarat berlarut, siapa yang bertanggung jawab ?

Hampir satu bulan laporan resmi sdr Ikhwan terkait  dugaan manipulasi data serta Pencurian Saldo Tabungan yang terjadi sekira  Tahun  2024 s.d 2025 yang di duga di lakukan oleh oknum  Bank BPR Tanggo Rajo belum menemukan gambaran yang signifikan, Laporan Pengaduan tersebut teregister dengan Nomor : L Pengaduan / 68 / VI / 2026 / Reskrim / Tanggal 08 Juni 2026.

Adapun yang menjadi korban adalah sdr Ikhwan,  ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang berlangsung selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil yang jelas, Kasus ini bermula ketika saat dirinya menemukan adanya pengurangan saldo pada rekening tabungannya. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta rekening koran untuk menelusuri transaksi yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan rekening koran tersebut, ia mengaku menemukan adanya transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

berdasarkan prosedur yang setiap penarikan dana harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari verifikasi oleh administrasi, pengisian slip penarikan, hingga proses pencairan oleh teller. Namun dalam kasus yang dialaminya, terdapat sejumlah kejanggalan seperti penarikan dua kali dalam satu hari.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan melibatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam mediasi tersebut, Ikhwan meminta agar seluruh dokumen dan arsip terkait transaksi tabungannya dibuka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga ada permintaan agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ungkapnya.

Ia mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan terkait penyelesaian masalah tersebut, baik di kantor pejabat daerah, di kantornya, maupun di kediamannya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian.

Menurut Ikhwan total kerugian yang diderita sekitar Rp 4.070.000 Namun BPR Tanggo Rajo mengakui senilai Rp 3.080.000, dalam proses mediasi terakhir  Pihak BPR Tanggor Rajo menitipkan yang sebesar Rp 3.080.000 kepada sdr Ikhwan dengan bukti kuitansi.

Dalam upaya penyelesaian ada sesuatu yang janggal, menurut sdr Ikhwan dirinya di hubungi pihak BPR untuk melakukan pertemuan di sebuah warung namun saudara ikhwan menawarkan pertemuan dirumah saja.

namun atas permintaan Direktur BPR Tanggo Rajo tetap  bersikeras  meminta pertemuan di warung kopi  dengan tujuan membicarakan penyelesaian masalah tersebut

Lanjut sdr ikhwan menceritakan dengan  adanya pertemuan di warung tersebut ada dugaan upaya Direktur Tanggo Rajo menyelesaikan masalah dengan cara menyelipkan sebuah amplop kedalam kantong celana.

pada awalnya ditolak sdr Ikhwan hingga amplop tsb terjatuh kelantai dan Direktur BPR memaksakan kembali memasukan kedalam kantong celana sdr Ikhwan sambil mengeluarkan kata “masalah ini tetap diselesaikandan selepas ini Sayo langsung lah ke dinas Nakertran koordinasi masalah pemecatan oknum”

Janji direktur kepada sdr.ikhwan.

Namun hingga saat saudara ikhwan belum berani membuka amplop tersebut karena masih menjadi pertanyaan terhadap langkah penyelesaian yang akan  dilakukan BPR tanggo Rajo.

Sdr Ikhwan juga sangat kecewa terhadap sikap Direktur BPR Tanggo Rajo yang menyatakan pada satu media bahwa sudah diselesaikan

Dia akan melaporkan kembali tindak tidak menyenangkan, pencemaran nama baik. Apabila tidak dapat membuktikan atas dasa tuduhan pihak BPR Tanggo Rajo sudah menyelesaikan permasalahan ini tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *