Editor's PickFeaturedTop StoriesTrending

Ketidakadilan di Balik Proyek Strategis: PT HKI Belum Bayar Ganti Rugi, Warga Portal Lahan di Ruas Tol Tempino–Betung

JAMBI, 02 April 2025 – Proyek strategis nasional seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan pemicu keresahan. Namun, inilah kenyataan yang kini dihadapi warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, Provinsi Jambi. PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tempino–Betung kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah warga memblokir akses proyek akibat belum adanya pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah mereka relakan.

Peristiwa ini memuncak dalam bentuk pemortalan jalan oleh pemilik lahan di area proyek. Dalam mediasi yang difasilitasi di lapangan, hadir Beni Manalu (Humas PT HKI), Kepala Desa Bukit Ivan Juniarsya SH, MSI, Kadus 1 Wahyudi Arsya, dan unsur kepolisian setempat. Namun, mediasi tersebut tak menghasilkan kepastian yang diharapkan oleh warga.

Menurut warga bernama Yoga, izin awal yang diberikan kepada pihak kontraktor hanya sebatas izin melintas, bukan menggarap. Namun dalam praktiknya, lahan warga telah digali dan dipakai untuk aktivitas proyek, tanpa adanya dokumen resmi berisi denah, nilai kompensasi, atau batas waktu pembayaran.

Andi, warga lainnya, menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak hanya tidak transparan, namun juga mengabaikan asas keadilan. Warga mendesak agar segala bentuk kegiatan proyek dihentikan sementara sampai kompensasi diselesaikan secara tuntas dan formal.

Sorotan Kritis dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H

Menanggapi situasi ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)—lembaga independen yang aktif dalam pengawasan sosial dan lingkungan—menyatakan keprihatinan mendalam atas minimnya komitmen tanggung jawab sosial yang ditunjukkan oleh PT HKI.

Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama dalam hal perlindungan hak masyarakat terdampak.

“Pembangunan yang mengorbankan hak rakyat tanpa penyelesaian hakiki bukanlah pembangunan, tapi pembajakan kemajuan atas nama negara,” tegas Andrew.

Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, Kang Maman, turut mengecam pola komunikasi PT HKI yang dianggap minim etika dan cenderung menutup mata terhadap keresahan warga.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini soal penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Sebuah proyek yang dijalankan dengan cara seperti ini adalah contoh buruk dari wajah infrastruktur yang tidak manusiawi,” ujar Kang Maman.

Sementara itu, Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H, menyerukan agar aparat pemerintah—baik dari Kementerian PUPR maupun pihak gubernur—segera turun tangan menengahi konflik ini, serta memerintahkan PT HKI untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar pembangunan berkelanjutan dan akuntabilitas publik.

Desakan L.I.M.B.A.H kepada Pemerintah dan PT HKI:

  1. Segera selesaikan kompensasi ganti rugi secara terbuka dan berdasarkan asas keadilan.
  2. Tunda seluruh aktivitas proyek di atas lahan warga yang masih bersengketa.
  3. Audit dokumen legal proyek untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
  4. Libatkan lembaga independen dan masyarakat sipil dalam penyelesaian konflik ini secara transparan.

L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa dukungan terhadap proyek nasional tidak boleh dibajak untuk melegitimasi pengabaian hak masyarakat. Kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur, namun dengan syarat mutlak: adil, transparan, dan manusiawi. Jangan jadikan pembangunan sebagai dalih untuk mencederai rakyat yang paling awal terdampak.

“Negara ini dibangun di atas prinsip keadilan sosial, bukan kekuasaan sepihak. Jika suara rakyat dikecilkan, maka pembangunan tak lebih dari penjajahan bergaya baru,” tutup Andrew Sihite.

DISCLAIMER

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terbuka, termasuk pemberitaan media lokal, observasi lapangan, dan keterangan masyarakat. Artikel ini ditujukan untuk kepentingan advokasi publik, pendidikan sosial, dan penguatan akuntabilitas pembangunan nasional. Tidak ada unsur komersial, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi bohong dalam penyusunan rilis ini.

Jika terdapat kekeliruan data atau interpretasi, kami terbuka untuk klarifikasi dan perbaikan.
Kontak untuk klarifikasi: limbahofficial@gmail.com / 0821.7124.2918

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *