Aset 1,9 Hektar Dikuasai PTPN IV Tanpa Hak, L.I.M.B.A.H. Pertanyakan Sikap “Bisu” Pemprov Jambi dan Ketegasan Gubernur Al Haris!
JAMBI, 30 Maret 2026 – Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait pendudukan lahan seluas 19.820 meter persegi (1,9 Hektar) di Jalan Lingkar Barat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 memicu tanda tanya besar. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara terbuka mempertanyakan di mana letak wibawa dan “taring” birokrasi Pemprov Jambi, khususnya di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris, ketika aset rakyat dibiarkan dikuasai korporasi raksasa tanpa memberikan sumbangsih sepeser pun ke kas daerah.
Ketua Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Budi Harto, melontarkan kritik pedas terhadap inersia (kelumpuhan) birokrasi di lingkungan Pemprov Jambi, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Pemprov Jambi hari ini seolah terkena ‘hipnotis massal’ saat aset bernilai fantastis miliknya diduduki secara sepihak oleh PTPN IV. BPK RI sudah memukul “lonceng peringatan” berkali-kali lewat LHP Tahun 2023 dan 2024, tapi birokrasi kita justru memilih tidur lelap, tutup mata, dan sumbat telinga. Pertanyaan besarnya: Apakah nyali Pemprov mendadak ciut ketika berhadapan dengan BUMN, atau jangan-jangan ada ‘kue manis’ di balik pembiaran ini sehingga mereka rela membiarkan miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap ke udara?” cecar Budi Harto, Senin (30/3).
Budi Harto menegaskan, okupasi aset tanpa alas hak berupa Perjanjian Kerja Sama, Pinjam Pakai, maupun Sewa ini adalah bentuk arogansi korporasi yang difasilitasi oleh kelemahan pemerintah daerah.
Secara khusus, L.I.M.B.A.H. menyoroti lambannya respons Gubernur Jambi, Al Haris, dalam melindungi kekayaan daerah.
“Kami menantang ketegasan Gubernur Al Haris. Ini ibarat membiarkan tamu tak diundang menguasai ruang tamu rumah kita, sementara sang tuan rumah malah duduk manis menyajikan teh hangat. 1,9 hektar di Lingkar Barat itu bukan tanah tak bertuan, itu aset rakyat Jambi! Jangan sampai sejarah mencatat bahwa di era kepemimpinan beliau, Pemprov Jambi rela menjadikan dirinya ‘karpet merah’ sekaligus ‘sapi perah’ yang asetnya bebas diinjak-injak dan diokupasi tanpa kontribusi bagi pembangunan daerah,” tambah Budi Harto dengan nada hiperbolis yang tajam.
Lebih lanjut, Tim Bidang Hukum L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Adv. Aang Setia Budi, S.H., mengingatkan bahwa kelumpuhan birokrasi ini tidak hanya menjadi aib administratif, melainkan sudah masuk ranah hukum.
“Sikap membiarkan atau omisi yang menguntungkan korporasi (PTPN IV) dapat dikonstruksikan sebagai pembiaran penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara. Kami telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi PTPN IV untuk merespons somasi terbuka yang telah kami layangkan. Jika PTPN IV bungkam dan Pemprov tetap tutup mata, kami pastikan nama-nama pejabat BPKPD dan Direksi PTPN IV akan tercetak rapi dalam laporan pidana dugaan korupsi yang akan mendarat di meja Kejati Jambi, Subdit Tipikor Polda Jambi, hingga Gedung Merah Putih KPK RI,” ancam Aang Setia Budi.
Melalui rilis ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mendesak Gubernur Jambi, Al Haris, untuk segera memerintahkan BPKPD “bangun dari tidur” dan secara fisik menyegel atau memasang plang di atas lahan 19.820 meter persegi di Jalan Lingkar Barat tersebut, sekaligus menagih retribusi tunggakan (retrospektif) secara penuh dan tanpa kompromi.
Kontak Media: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi
Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp/WA: 0816-3278-9500 / 0821.7124.2918 / 0813.7933.6739
DISCLAIMER (PERNYATAAN HUKUM DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB)
- Kritik Kebijakan Publik, Bukan Serangan Personal: Seluruh narasi, majas, dan kritik tajam yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), maupun penyebutan nama Gubernur Jambi dalam rilis ini murni merupakan kritik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengawasan aset publik. Pernyataan ini sama sekali tidak memuat unsur penghinaan, kebencian personal, SARA, maupun pencemaran nama baik, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Segala bentuk dugaan maladministrasi, pembiaran (omisi), hingga indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dialamatkan kepada PTPN IV Regional 4 maupun instansi terkait berstatus sebagai DUGAAN AWAL yang didasarkan pada kajian dokumen resmi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Validitas Sumber Data: Peringatan dan angka kerugian yang diangkat bersumber dari dokumen negara yang sah dan terbuka untuk publik, secara khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2023 dan Tahun 2024, serta hasil pemantauan faktual di lapangan.
- Perlindungan Hukum Hak Berekspresi: Rilis berita ini diterbitkan berdasarkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin hak dan peran serta masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi.
- Kekebalan Pers dan Media Massa: Seluruh rekan-rekan jurnalis dan media massa (cetak, siber, maupun elektronik) yang menayangkan, mengutip, atau mendistribusikan ulang siaran pers ini secara proporsional dilindungi mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi membebaskan diri dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh penyuntingan di luar konteks (framing sepihak) yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan redaksional dari lembaga kami.
