Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKorupsiKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Bongkar Skandal Mark-Up Lahan Rp 46 Miliar dan Okupasi Aset DaerahPemprov Jambi, L.I.M.B.A.H. Jambi Ultimatum PTPN IV Regional 4!

JAMBI, 26 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi Terbuka bernada somasi kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 (Eks PTPN VI). Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi lembaga tersebut merampungkan kajian hukum yang menelanjangi dugaan rentetan kejahatan finansial, pelanggaran administrasi berat, hingga perampasan hak agraria masyarakat yang dilakukan oleh korporasi pelat merah tersebut.

Surat bernomor 225/KLAR/LIMBAH-JBI/III/2026 tersebut dikirimkan pada Kamis (26/3) dan memuat tiga temuan krusial yang berpotensi menyeret jajaran direksi PTPN IV Regional 4 ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Budi Harto, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan tak berdasar, melainkan hasil sinkronisasi data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024, laporan keuangan korporasi, serta investigasi fisik di lapangan.

“Kami menemukan anomali yang sangat fatal. Pertama, PTPN IV dengan leluasa mengokupasi lahan milik Pemprov Jambi seluas 19.820 meter persegi di Jalan Lingkar Barat tanpa ada perjanjian sewa atau pinjam pakai. Ini bentuk arogansi korporasi yang menginjak-injak Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan merampok miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita setiap tahunnya,” tegas Budi Harto.

Lebih mencengangkan lagi, L.I.M.B.A.H. turut membidik dugaan kejahatan finansial berupa mark-up atau penggelembungan dana pengadaan lahan seluas ±1.068,19 Hektar di Kabupaten Sarolangun.

“Nilai riil pembebasan lahan di tingkat petani ditaksir hanya memakan biaya sekitar Rp 4,2 Miliar. Namun, ada indikasi kuat pembukuannya direkayasa hingga menyentuh angka ±Rp 50 Miliar. Ada selisih dana ‘siluman’ sekitar Rp 46 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait memperkaya diri dan korporasi,” tambahnya.

Selain isu aset dan keuangan, kajian L.I.M.B.A.H. juga menyoroti sengkarut legalitas aset PTPN IV yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini terbukti memicu sengketa eskalatif, termasuk perampasan hak keperdataan lahan eks-transmigrasi di kawasan Trans 1 Ranggo (Sarolangun) dan lahan 96,5 Ha di Tanjung Jabung Timur.

Menyikapi temuan berat tersebut, Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, telah menginstruksikan tim hukum organisasi untuk mengambil langkah taktis tanpa kompromi.

Melalui surat tersebut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan ultimatum waktu 3 x 24 jam kepada Region Head / Pimpinan Tertinggi PTPN IV Regional 4 untuk memberikan jawaban dan dokumen sanggahan secara resmi.

Adv. Aang Setia Budi, S.H., selaku Bidang Hukum L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi memperingatkan konsekuensi hukum jika surat tersebut diabaikan.

“Kami berikan waktu 7 hari. Jika PTPN IV Regional 4 diam atau buang badan, kami anggap seluruh temuan investigasi kami adalah kebenaran yang tidak terbantahkan. Sesaat setelah batas waktu habis, seluruh berkas kajian dan matriks pembuktian akan kami serahkan secara resmi sebagai Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jambi, Subdit Tipikor Polda Jambi, hingga ke Gedung KPK RI di Jakarta. Tembusan juga sudah kami siapkan untuk Menteri BUMN dan Satgas Anti Mafia Tanah,” pungkas Aang Setia Budi.

Langkah berani dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. ini diharapkan menjadi pemantik bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera bangun dari inersia birokrasi dan menyelamatkan aset negara dari cengkeraman mafia tanah berbaju korporasi.


Kontak Media: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari, Kec. Jambi Selatan Telp/WA: 0816-3278-9500 / 0821.7124.2918 / 0813.7933.6739

DISCLAIMER (PERNYATAAN HUKUM)

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi, angka kerugian, dan temuan yang tercantum dalam siaran pers ini berstatus sebagai DUGAAN AWAL (alleged) berdasarkan hasil kajian akademik, bedah dokumen hukum, dan investigasi internal lembaga. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Itikad Baik dan Kepentingan Publik: Rilis berita dan Surat Klarifikasi ini murni diterbitkan sebagai bentuk perwujudan Hak Asasi Manusia dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta merupakan implementasi nyata dari Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Tidak ada unsur kebencian, permusuhan, maupun sentimen pribadi/SARA dalam laporan ini.
  3. Validitas Sumber Dokumen: Narasi kerugian negara/daerah dan maladministrasi yang kami sampaikan bersumber dari dokumen resmi negara yang bersifat terbuka untuk publik, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2023 dan 2024, Laporan Keuangan Korporasi yang dipublikasikan, serta temuan faktual di lapangan.
  4. Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi telah beritikad baik dengan mengirimkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi (Nomor: 225/KLAR/LIMBAH-JBI/III/2026) secara patut kepada pihak PTPN IV Regional 4. Kami sepenuhnya menghormati dan menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
  5. Pembatasan Tanggung Jawab Media: Rekan-rekan pers dan media massa yang mengutip, menyadur, atau menayangkan ulang siaran pers ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. membebaskan diri dari segala tuntutan hukum yang diakibatkan oleh penafsiran keliru, pemotongan kutipan di luar konteks (framing), atau modifikasi substansi rilis yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari lembaga kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *