“BUKAN REFORMASI, TAPI OPERASI! L.I.M.B.A.H Tuding Ada ‘Operasi Senyap’ Amankan ‘Kepsek Titipan’ di Sekolah Elit Jambi.”
JAMBI, 01 November 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi dengan tegas menyoroti dugaan ‘permainan kotor’ dalam proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahun 2025.
Kami mencium adanya ‘polusi birokrasi’ yang pekat, di mana proses yang digembar-gemborkan sebagai reformasi transparan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, diduga kuat hanyalah kamuflase untuk melegalkan ‘kepsek titipan’ dan melanggengkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Andrew Sihite, selaku Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, menyatakan bahwa sorotan tajam dari DPRD (Sdr. Fahrul Ilmi) dan keresahan di kalangan mahasiswa serta para guru adalah sinyal valid bahwa ada sesuatu yang ‘busuk’ dalam sistem.
“Kami di L.I.M.B.A.H terbiasa mengendus perusakan lingkungan yang modusnya mirip: regulasi dijadikan topeng untuk melegalkan perusakan. Dalam seleksi Kepsek ini, kami mencium ‘polusi’ yang sama,” tegas Andrew Sihite.
“Tes CAT dijadikan ‘topeng’ transparansi, padahal ‘limbah’ KKN-nya justru dibuang di belakang—di tahap wawancara yang subjektif, di lobi-lobi oknum Disdik, dan di ‘kavling’ penempatan sekolah ‘basah’. Ini adalah pembusukan sistemik yang meracuni dunia pendidikan kita,” lanjut Andrew.
MEMBONGKAR MODUS OPERANDI: Dari CAT ‘Formalitas’ Hingga ‘Kavling’ Sekolah Basah
L.I.M.B.A.H telah melakukan kajian mendalam dan memetakan modus operandi (M.O.) yang diduga kuat sedang dipraktikkan dalam proses seleksi ini. Modus ini adalah pola klasik yang sering digunakan dalam malapraktik birokrasi di berbagai daerah:
- Tahap 1: Kamuflase Prosedural (Gunakan CAT). Penyelenggara sengaja menggunakan sistem CAT BKN untuk membangun citra objektif dan bersih. Ini adalah ‘tameng’ awal untuk membantah kritik. Tes ini efektif menyaring calon yang benar-benar tidak kompeten, namun hanya sebatas itu.
- Tahap 2: Celah Subjektif (The ‘Kill Zone’). ‘Permainan’ sesungguhnya dimulai setelah CAT. Pada tahap krusial seperti wawancara, uji kompetensi manajerial, dan rekam jejak, yang bobot nilainya sengaja dibuat tinggi. Di sinilah tim penguji (yang diduga sudah ‘dikondisikan’) memiliki kuasa penuh.
- Tahap 3: Eksekusi ‘Katrol’ dan ‘Jegal’.
- Modus ‘Katrol’: Calon ‘titipan’—yang mungkin nilai CAT-nya hanya lolos passing grade—akan diberi nilai wawancara yang dimaksimalkan dengan alasan subjektif seperti “leadership kuat” atau “visioner”.
- Modus ‘Jegal’: Calon independen yang kompeten dengan nilai CAT tinggi, justru ‘dijegal’. Mereka diberi nilai wawancara rendah dengan alasan klise seperti “kurang inovatif”, “tidak loyal”, atau “visi tidak sejalan dengan pimpinan”.
- Tahap 4: Penempatan Strategis (The Prize). Inilah endgame-nya. Dugaan adanya “skema pengaturan kepsek titipan di sekolah besar” adalah motif utamanya. Lulus seleksi adalah satu hal, tapi penempatan adalah kewenangan mutlak pimpinan. Calon ‘titipan’ yang sudah ‘diamankan’ nilainya akan ditempatkan di sekolah-sekolah ‘gemuk’ (pusat kota, dana BOS besar, banyak proyek), sementara calon murni yang terpaksa diluluskan akan ‘dibuang’ ke sekolah pinggiran.
KAJIAN KOMPARATIF: INI PENYAKIT KRONIS BIROKRASI NASIONAL
Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa modus operandi ini bukan barang baru. Ini adalah blueprint dari berbagai kasus jual beli jabatan yang telah dibongkar Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia.
“Lihat saja pola yang terjadi di berbagai daerah lain, seperti kasus di Klaten, Nganjuk, Cirebon, hingga Probolinggo,” ungkap Andrew Sihite.
“Polanya selalu sama: ada tes formal sebagai ‘pesta’ di panggung depan, tapi ada ‘transaksi’ dan ‘lobi’ di panggung belakang. Ada ‘uang syukuran’, ‘mahar’, atau ‘setoran’ yang dibungkus bahasa ‘loyalitas’ untuk mengamankan jabatan. Kasus-kasus itu membuktikan bahwa sistem formal selalu bisa diakali selama ada niat jahat dan kewenangan subjektif yang tidak diawasi.”
“Pertemuan yang diduga dilakukan calon tertentu dengan oknum pegawai Disdik adalah indikasi kuat bahwa ‘panggung belakang’ itu sedang aktif beroperasi di Jambi,” tambah Sihite.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN L.I.M.B.A.H
Melihat adanya dugaan perusakan sistemik ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, yang juga didampingi Adv. Aang Setia Budi, S.H. dari Bidang Hukum, menyatakan:
“Praktik ‘main mata’ dan ‘kepsek titipan’ ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi berpotensi memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) dan gratifikasi/suap (Pasal 5 atau 12 UU Tipikor). Ini adalah kejahatan luar biasa,” ujar Aang Setia Budi.
Oleh karena itu, kami MENUNTUT DENGAN KERAS:
- AUDIT PROSES: Kami mendesak Walikota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk SEGERA MEMBEKUKAN PROSES dan membentuk Tim Audit Independen (melibatkan Ombudsman, akademisi, dan masyarakat sipil) untuk menginvestigasi tahap wawancara dan dugaan keterlibatan oknum Disdik.
- BUKA DATA SKORING: Pemerintah Kota Jambi harus MEMBUKA KE PUBLIK seluruh rincian nilai: Nama Peserta, Nilai CAT, dan Nilai Wawancara (beserta nama tim pewawancara). Jangan ada yang ditutupi.
- APH MASUK: Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan PULBAKET (Pengumpulan Bahan Keterangan) atas dugaan malapraktik dan potensi transaksi haram dalam seleksi ini.
“Kami tidak sudi membiarkan masa depan pendidikan Jambi diracuni oleh ‘limbah’ KKN. Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas,” tutup Andrew Sihite.
Jambi, 1 November 2025
Hormat kami,
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
ANDREW SIHITE (Ketua)
Didampingi:
Ruswandi Idrus (Sekretaris)
Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)
Kontak Narahubung:
Kang Maman 0816-3278-9500 / 0821.7124.2918
