“Bukan Rejeki, Ini Perampasan Hak! Uang Tali Asih Pertamina Dipertanyakan”
Jambi – 07 Mei 2025
Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) secara resmi telah melaporkan PT Pertamina EP Asset I Jambi Field ke Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan dugaan kelalaian yang merugikan masyarakat Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan ini menyoroti tindakan perusahaan yang melakukan pengeboran minyak tanpa sosialisasi AMDAL, tanpa mitigasi yang memadai, hingga akhirnya menyebabkan keretakan rumah warga, gangguan kesehatan, dan tekanan psikologis akibat getaran dan kebisingan berlebihan.
Namun yang paling disorot tajam adalah langkah perusahaan yang kemudian menyerahkan uang tunai dalam bentuk “tali asih” secara informal kepada perwakilan warga melalui Kepala Desa. Penyerahan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa audit lingkungan, dan tanpa pendampingan teknis, yang menurut L.I.M.B.A.H justru memperjelas adanya indikasi pembungkaman sosial dan upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Investigasi Lapangan: “Kami Tak Pernah Dilibatkan, Rumah Kami Retak, dan Kami Disuruh Diam”
Tim investigasi L.I.M.B.A.H menemukan fakta bahwa warga tidak pernah menerima dokumen AMDAL, tidak pernah diundang dalam forum sosialisasi, dan tidak mendapatkan penjelasan tentang risiko pengeboran yang dilakukan di dekat permukiman padat penduduk.
“Kami hanya melihat alat berat datang, lalu rumah kami mulai retak-retak. Setelah itu kami hanya ditawari uang. Tapi tak ada jaminan keselamatan, tak ada yang bertanya apakah kami sakit, apakah anak-anak kami bisa tidur malam,” ujar salah satu warga, yang namanya disamarkan demi keamanan.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Kejati, L.I.M.B.A.H menyertakan:
- Foto-foto keretakan rumah,
- Dokumentasi penyerahan uang oleh pihak perusahaan,
- Testimoni tertulis dari warga terdampak,
- Kajian hukum internal tim L.I.M.B.A.H berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021.
Tindakan “Tali Asih” Dinilai sebagai Modus Lama
Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyebut bahwa tindakan Pertamina EP ini adalah bagian dari pola sistemik korporasi dalam menyelesaikan konflik lingkungan secara informal dan menyimpang dari hukum.
“Uang tali asih bukan solusi, itu justru simbol kegagalan. Uang tidak akan memulihkan dinding rumah, tidak akan menyembuhkan trauma anak-anak, dan tidak akan memperbaiki udara yang rusak oleh bising mesin pengeboran,” ujarnya.
Sekretaris L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, menegaskan bahwa pendekatan transaksional seperti ini harus dihentikan.
“Mereka tidak sedang beli barang, mereka sedang merusak ruang hidup warga. Kalau benar bertanggung jawab, bawa ahli, audit dampaknya, pulihkan, dan tanggung jawab di hadapan hukum.”
Permintaan Tindakan Tegas dari Kejaksaan
Melalui laporan resmi bernomor INV-025/LIMBAH/DJB/IV/2025, L.I.M.B.A.H ke Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta laporan bernomor INV-032/LIMBAH/DJB/V/2025 ke KEJATI Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk:
- Melakukan penyelidikan dugaan pidana lingkungan oleh Pertamina EP Jambi,
- Memanggil manajemen untuk dimintai keterangan,
- Mengawasi proses hukum agar tidak tunduk pada kekuatan modal,
- Berkoordinasi dengan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk audit independen.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H menutup rilis ini dengan pernyataan tegas bahwa keadilan ekologis bukan transaksi. Lingkungan hidup adalah hak dasar, bukan komoditas.
Jika negara diam, maka rakyat akan mengingat siapa yang membiarkan bumi mereka rusak demi minyak yang tidak mereka nikmati.
DISCLAIMER:
Rilis berita ini disusun dan dipublikasikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dan kajian internal terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP Asset I Jambi Field. Seluruh informasi, analisa, dan pernyataan yang tercantum bertujuan untuk mendorong penegakan hukum, transparansi publik, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H membuka ruang tanggapan resmi melalui jalur komunikasi organisasi yang tersedia.
Narahubung:
Andrew Sihite – Ketua L.I.M.B.A.H
Ruswandi Idrus – Sekretaris
Kang Maman – Wakil Ketua
Adv. Aang Setia Budi – Bidang Hukum
0816.3278.9500/0821.7124.2918/0813.7933.6739