Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPertaminaTop StoriesTrending

BUKTI OTENTIK BONGKAR MAFIA SPBU PAL 10: Tronton Sawit ‘Tangki Siluman’ dan Pengangkut Alat Berat 20.000 CC Tertangkap Basah Kuras Solar Rakyat!

JAMBI, 26.03.2026 – Kebohongan dan alibi pihak SPBU Pertamina 24.361.13 di Pal 10, Kota Jambi, akhirnya telanjang bulat di hadapan publik. Bantahan apa pun kini menjadi tidak berguna. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini, Kamis (26/3/2026), secara resmi merilis bukti otentik—berupa data registrasi negara (J-SAMSAT) yang disandingkan dengan foto fisik lapangan—yang membuktikan penjarahan sistematis Solar Subsidi oleh armada korporasi raksasa.

Dua unit kendaraan “monster” yang tertangkap kamera bebas menyedot solar bersubsidi di SPBU tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa fasilitas negara ini telah dibajak menjadi “pom bensin pribadi” milik cukong sawit dan industri berat.

Bukti Tak Terbantahkan 1: Pengangkut Alat Berat 20.000 CC (BH 8602 MV)

Kejahatan pertama yang dibongkar adalah masuknya truk raksasa berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 8602 MV. Berdasarkan data resmi, ini adalah truk Mitsubishi Fuso berjenis Used Self Loader dengan kapasitas mesin mengerikan: 20.089 CC.

“Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat! Truk Self Loader adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk mengangkut alat berat seperti ekskavator untuk industri pertambangan dan konstruksi. Perpres 191 Tahun 2014 berteriak lantang: sektor tambang dan konstruksi industri dilarang keras menenggak subsidi! Bagaimana mungkin mesin 20.000 CC dibiarkan merampok hak ratusan nelayan dan sopir angkot di SPBU Pal 10?” serang Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi.

Bukti Tak Terbantahkan 2: Tronton Sawit Bertangki Siluman (BH 8541 HN)

Bukti kedua jauh lebih fatal karena mengandung unsur pidana penimbunan (mens rea). Truk tronton hijau dengan Nopol BH 8541 HN, yang tercatat sebagai truk Hino roda 10 (9.419 CC), tertangkap kamera sedang beroperasi di SPBU Pal 10 dengan DUA TANGKI KAPASITAS BESAR (Tangki Siluman) yang terpasang berdampingan di bawah sasis.

“Truk roda 10 untuk angkutan perkebunan sawit saja sudah haram hukumnya menyentuh subsidi. Ditambah lagi dengan dua tangki raksasa! Modus ini sangat jelas: mereka mengisi 200 liter, keluar untuk ‘kencing’ ke penampungan perusahaan, lalu masuk lagi. Ini adalah lintah penghisap uang negara. Dan yang paling menjijikkan, SPBU Pal 10 membiarkan tangki raksasa yang sangat kasat mata itu diisi oleh operatornya,” beber Ruswandi.

Suap Rp 50 Ribu: SPBU Pal 10 Sarang Mafia?

Kebutaan operator dan pengawas SPBU terhadap truk bermesin 20.000 CC dan tangki siluman ini tidak terjadi secara kebetulan. Investigasi L.I.M.B.A.H mengungkap rahasia kotor di balik mesin dispenser: ada uang pelicin sebesar Rp 50.000 per pengisian 200 liter yang diduga mengalir ke kantong oknum.

L.I.M.B.A.H secara terbuka menyoroti nama Penanggung Jawab SPBU berinisial TIS  dan oknum pengawas lapangan bernama ‘Kentung’. Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas jebolnya triliunan rupiah uang negara di fasilitas yang mereka kelola.

Gugatan Kepada Pertamina: Anda Regulator atau Fasilitator?

Fakta bahwa SPBU ini kini berstatus di bawah pengelolaan Pertamina secara langsung membuat skandal ini semakin membusuk.

“Pertamina Patra Niaga harus menjawab hari ini juga: Apakah BUMN ini adalah penjaga aset negara, atau fasilitator perampokan oleh korporasi sawit? Jika Pertamina tidak berani memecat TIS dan Kentung, serta menutup permanen SPBU Pal 10, maka publik pantas curiga ada aliran dana haram yang mengalir lebih tinggi ke atas,” tegas L.I.M.B.A.H.

Ultimatum Aksi Massa L.I.M.B.A.H

Dengan bukti telak BH 8602 MV dan BH 8541 HN di tangan, L.I.M.B.A.H akan melangkah ke Polda Jambi. Tidak berhenti di situ, L.I.M.B.A.H mendeklarasikan akan menggelar AKSI UNJUK RASA di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional di Jl. Raden Pamuk No. 2, Kasang, Jambi Timur.

“Kami akan datang membawa bukti tangki siluman ini. Kami tidak akan pulang sampai Pertamina mencabut izin SPBU Pal 10 dan Polisi menetapkan tersangka atas kejahatan ekonomi yang biadab ini!” tutup Ruswandi.


DISCLAIMER & PERNYATAAN SIKAP REDAKSI/L.I.M.B.A.H

  1. Asas Praduga Tak Bersalah: Publikasi ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan inisial (TIS, Kentung) serta entitas terkait adalah bentuk kontrol sosial yang dilindungi UU Pers dan UU Tipikor, diangkat dari temuan investigasi dan data registrasi publik (J-SAMSAT), bukan putusan pengadilan.
  2. Berbasis Bukti Faktual & Otentik: Laporan ini bukan opini, melainkan didasarkan pada persilangan data registrasi negara dan bukti visual modifikasi tangki di lapangan.
  3. Hak Jawab: Kami memberikan ruang bagi pihak SPBU Pal 10 maupun Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi disertai bukti yang dapat diuji silang.
  4. Kesiapan Hukum: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Jambi siap menyerahkan seluruh bukti otentik tanpa sensor kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk dilakukan penindakan hukum (Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *