Editor's PickEntertainmentFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiOthersPemerintahTop StoriesTrending

Denda Tilang 99 Ribu Hapus Pidana Pemalsuan Aset Negara Bawaslu Provinsi Jambi? L.I.M.B.A.H Surati Presiden dan Mabes Polri

JAMBI, 15.03.2026 – Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi secara resmi telah mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Ketua Bawaslu RI, dengan tembusan langsung hingga ke meja Presiden Republik Indonesia.

Langkah eskalasi tingkat nasional ini diambil menyusul dihentikannya kasus dugaan kejahatan pemalsuan identitas aset negara (mobil dinas Bawaslu Provinsi Jambi) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BAWASLU Provinsi Jambi berinisial SS.

Kronologi Kecelakaan dan Plat Palsu di Jam Kerja

Skandal ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2025. Mobil dinas operasional Bawaslu Provinsi Jambi berjenis Toyota Innova Venturer (pelat asli BH 1102 Y) mengalami kecelakaan lalu lintas hingga hancur/ringsek parah di bagian depan.

Sangat mengejutkan, saat kecelakaan terjadi di jam kerja (sekitar pukul 14.00 WIB), mobil yang dikemudikan oleh SS tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu, yakni BH 1387 KE, yang dari data SAMSAT diketahui merupakan identitas milik kendaraan jenis Toyota Rush. Diduga kuat, SS sengaja mengganti pelat tersebut untuk menyamarkan identitas kendaraan negara demi kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan.

Kejanggalan SP3: Berlindung di Balik Denda 99 Ribu

Atas temuan tersebut, L.I.M.B.A.H melaporkan SS ke Polresta Jambi atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Namun, alih-alih diproses secara pidana, penyidik Satreskrim Polresta Jambi di bawah komando Kasat Reskrim berinisial Kompol HWM justru secara beruntun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga dua kali.

Alasan yang digunakan penyidik dinilai cacat nalar hukum. Mereka menggunakan asas Ne Bis In Idem, dengan dalih bahwa SS sudah dihukum denda tilang lalu lintas sebesar Rp99.000 oleh Pengadilan Negeri Jambi, sehingga kasus pemalsuannya dianggap hangus dan tidak bisa diusut lagi. Bahkan, dalam gelar perkara, pihak penyidik sempat berargumen bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) “bukanlah sebuah surat”, yang jelas-jelas bertentangan dengan KUHP.

Ketua Tim Investigasi L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Lukman, menegaskan bahwa logika hukum yang dipakai oleh aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polresta sangat menyesatkan publik dan mencederai keadilan.

“Menyamakan pelanggaran ketertiban lalu lintas senilai 99 ribu rupiah dengan kejahatan memalsukan identitas aset negara miliaran rupiah adalah bentuk pembodohan. Kami ingin kasus ini menjadi contoh terang benderang. Jangan coba-coba memanipulasi nalar hukum di institusi penegak hukum untuk melindungi oknum perusak aset negara. Kami amat serius mengawal kasus ini sampai tuntas beserta seluruh konsekuensinya,” tegas Lukman kepada awak media.

Peringatan yang jauh lebih tajam datang dari Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah. Beliau memperingatkan keras pihak-pihak, terutama di jajaran Polresta Jambi, yang mencoba memandang sebelah mata pergerakan L.I.M.B.A.H.

“Kalau ada aparat penegak hukum di daerah yang menganggap remeh, mengolok-olok, atau mengira laporan masyarakat ini hanya omong kosong belaka, kami buktikan hari ini. Surat resmi ke Kadiv Propam, Ketua Bawaslu RI, hingga Presiden sudah kami kirim dengan bukti resi yang sah,” ujar Habib Syukri.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat Jambi ini memastikan eskalasi tidak akan berhenti di sini jika APH lokal masih bermain-main.

“Jika mereka masih memandang sebelah mata, saya pastikan surat aduan ke Presiden, Mabes Polri, dan seluruh kementerian terkait akan melayang setiap minggu dari meja kami. Setiap oknum aparat yang mempermainkan hukum dalam kasus ini akan kami laporkan ke Bidpropam dan Paminal Mabes Polri secara beruntun dan intens. Kita lihat saja nanti siapa yang lebih tahan uji,” pungkas Habib Syukri.

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan, pengurus L.I.M.B.A.H turut memperlihatkan bukti resi pengiriman dokumen fisik yang ditujukan kepada 23 instansi tingkat nasional dan provinsi. Selain menuntut pemeriksaan etik terhadap penyidik Polresta, L.I.M.B.A.H juga secara resmi mendesak BKN dan Inspektorat Bawaslu RI untuk menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada SS, serta mewajibkan ganti rugi (TGR) 100 persen dari kantong pribadi SS atas hancurnya mobil dinas tersebut.


Kontak Media:

Sekretariat L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07 RT.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM PENGURUS L.I.M.B.A.H:

  1. Bentuk Kontrol Sosial Sah Berdasarkan Undang-Undang: Siaran pers ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan hak partisipasi masyarakat dan fungsi kontrol sosial dalam pencegahan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan penegakan hukum, yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta asas Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Demi Kepentingan Umum (Bebas Delik UU ITE): Seluruh substansi, kronologis, dan opini hukum yang disampaikan dalam siaran pers ini murni ditujukan demi Kepentingan Umum (menyelamatkan aset negara dan menjaga integritas aparat penegak hukum). Oleh karena itu, publikasi ini secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan, fitnah, maupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pedoman Implementasi UU ITE maupun KUHP.
  3. Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Perkumpulan L.I.M.B.A.H tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan inisialnya di dalam rilis ini (Sdr. SS maupun penyidik terkait) berstatus sebagai Pihak Terlapor. Segala tuduhan didasarkan pada bukti-bukti awal (dokumen, foto, rekam digital, dan putusan tilang) yang telah diserahkan secara resmi kepada institusi negara yang berwenang (Propam Mabes Polri, BKN RI, dan Bawaslu RI) untuk diuji secara objektif melalui instrumen hukum dan kode etik.
  4. Perlindungan Jurnalistik dan Hak Jawab: Perkumpulan L.I.M.B.A.H mempersilakan dan menjamin kebebasan rekan-rekan pers/media massa untuk mengutip, menyebarluaskan, dan mempublikasikan rilis ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga mendorong media untuk memberikan Ruang/Hak Jawab kepada para Terlapor guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *