Editor's PickFeaturedHighlightsIn PicturePemerintahSungai PenuhTop StoriesTrending

Ditelpon Berkali-kali Tak Diangkat, Ketua Komisi III DPRD Sungai Penuh Diduga ‘Sembunyi’ di Balik Kisruh Notulen SPAM 3,9 Miliar!

Oleh: Andrew Sihite & Kang Maman (Wartawan Bersertifikasi UKW Muda | Kontak: 0816.3278.9500)

SUNGAI PENUH (19/03/2026) – Tepat satu bulan pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengkarut proyek SPAM senilai Rp 3,9 Miliar, sebuah ironi besar dipertontonkan oleh wakil rakyat di gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Di saat Sekretaris Dewan (Sekwan) tengah dibidik dengan ancaman pidana Obstruction of Justice karena menahan dokumen publik, pimpinan rapat yang seharusnya bertanggung jawab penuh justru diduga kuat memilih “cuci tangan” dan bersembunyi.

Sikap tak acuh ini ditunjukkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso. Dari bukti rekam jejak digital (tangkapan layar/screenshot) panggilan telepon yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi, terlihat jelas bahwa Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Martias, telah berkali-kali mencoba menghubungi politisi tersebut guna meminta klarifikasi.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang menjerihkan suasana, rentetan panggilan telepon tersebut dibiarkan tak terjawab. Sebuah sikap ghosting yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang digaji dari keringat rakyat.

Mencederai Hati Rakyat: Di Mana Marwah Wakil Rakyat?

Bungkamnya Tole S. Hadiwarso memicu tanda tanya besar sekaligus kekecewaan mendalam. Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat—terutama masyarakat miskin penerima manfaat yang kini menjadi korban “Meteran Gaib” proyek SPAM—sikap menghindar ini adalah bentuk pencederaan terhadap amanat konstitusi.

Saat memimpin RDP pada 19 Februari lalu, suara pimpinan dewan mungkin terdengar lantang di dalam ruangan ber-AC. Namun, ketika publik menagih wujud transparansi berupa selembar kertas Notulen RDP yang berisi pengakuan krusial “Dana Cair 100%”, sang ketua komisi justru terkesan lari dari gelanggang.

“Rakyat memilih anggota legislatif untuk menjadi corong kebenaran, bukan untuk bersembunyi saat ada dugaan perampokan uang negara di depan mata. Jika memang tidak ada skenario persekongkolan antara legislatif, eksekutif (PUPR), dan rekanan, lantas apa yang ditakutkan oleh seorang Ketua Komisi III hingga tidak berani mengangkat telepon dari lembaga kontrol sosial?” tegas tim analisis L.I.M.B.A.H.

Indikasi “Cuci Tangan” dan Sekwan Sebagai Tumbal

Secara analitis, kebuntuan komunikasi ini memunculkan dua spekulasi liar di tengah masyarakat. Pertama, apakah Komisi III diduga telah “masuk angin” sehingga membiarkan dokumen penting yang bisa memenjarakan oknum Dinas PUPR itu lenyap tertelan bumi? Kedua, apakah Sekwan Heri Amperawanto saat ini sedang dijadikan “Tumbal Tunggal” oleh pimpinan dewan?

Sekwan adalah unsur administratif. Otoritas politik dan kebijakan di dalam RDP berada di tangan pimpinan komisi. Jika pimpinan komisi mendiamkan Sekwan menahan dokumen tersebut, maka secara hukum dan etika, pimpinan dewan turut melakukan pembiaran (Omission). Sangat naif jika seorang Sekwan berani menahan dokumen sepenting itu tanpa adanya “restu” atau tekanan dari oknum yang memiliki kekuasaan lebih tinggi di gedung dewan tersebut.

L.I.M.B.A.H Siapkan “Surat Cinta” ke Badan Kehormatan (BK) DPRD

Kesabaran publik ada batasnya. Arogansi birokrasi dan sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Tole S. Hadiwarso tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa sanksi.

DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H memastikan, dalam waktu dekat (kurang dari sepekan), tim hukum akan melayangkan Laporan Resmi Kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Majelis Kode Etik DPRD Kota Sungai Penuh.

Laporan ini akan menguji secara formal apakah tindakan mengabaikan aspirasi masyarakat, menghalangi keterbukaan informasi publik, dan bersikap tidak responsif terhadap dugaan korupsi SPAM 3,9 Miliar masih dianggap “etis” bagi seorang Anggota Dewan Yang Terhormat. Jika terbukti melanggar kode etik dewan, sanksi moral hingga rekomendasi pencopotan jabatan dari alat kelengkapan dewan siap menanti.

Bagi pihak-pihak yang masih merasa nyaman berlindung di balik tembok tebal gedung dewan, ingatlah: Uang Rp 3,9 Miliar yang diklaim telah cair 100% itu bukan uang pribadi, melainkan hak rakyat. Dan L.I.M.B.A.H tidak akan pernah berhenti mengejar kebenaran, sampai notulen itu keluar dan para aktor intelektualnya diseret ke meja hijau!


DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE) REDAKSI

1. PEMATUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan sepenuhnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala narasi yang menggunakan diksi “Diduga”, “Disinyalir”, atau “Terkesan” adalah wujud penerapan asas praduga tak bersalah. Berita ini tidak bermaksud menghakimi atau memvonis bersalah secara hukum, melainkan bentuk fungsi pers sebagai social control (kontrol sosial) terhadap kinerja Pejabat Publik.

2. KRITIK TERHADAP JABATAN PUBLIK, BUKAN PRIVAT Kritik dan sorotan dalam berita ini murni ditujukan kepada Kapasitas Kinerja Pejabat Publik (Ketua Komisi III dan Sekretaris DPRD Kota Sungai Penuh) terkait pengelolaan Dokumen Negara (Notulen RDP) dan Anggaran Publik (APBD/DAK). Merujuk pada asas hukum demokrasi, kritik terhadap pejabat publik terkait tugas kenegaraannya TIDAK DAPAT dikategorikan sebagai penghinaan pribadi (Pencemaran Nama Baik/Pasal 310 & 311 KUHP) maupun pelanggaran UU ITE.

3. BERLANDASKAN FAKTA DAN BUKTI DIGITAL Pemberitaan ini tidak lahir dari asumsi kosong atau opini tanpa dasar (Hoaks). Seluruh narasi didasarkan pada Fakta Hukum dan Bukti Digital Valid (Tangkapan Layar/Screenshot Log Panggilan WhatsApp yang diabaikan) serta dokumen-dokumen surat menyurat resmi yang telah dikirimkan oleh lembaga legal (DPD L.I.M.B.A.H).

4. RUANG HAK JAWAB & HAK KOREKSI Sesuai dengan amanat Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Sdr. Tole S. Hadiwarso maupun pihak Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi resmi dapat disampaikan secara langsung kepada tim redaksi melalui kontak resmi Wartawan/Redaksi: 0816-3278-9500 (Andrew Sihite/Kang Maman) guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides).

5. PERLINDUNGAN HUKUM JURNALIS Penulis berita ini (Andrew Sihite & Kang Maman) adalah jurnalis yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda dan bekerja di bawah perlindungan hukum UU Pers. Setiap upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengkriminalisasi karya jurnalistik ini dapat diancam dengan pidana sesuai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *