DPRD Sungai Penuh Diduga Ajari Rakyat Cara ‘Cuci Tangan’: Panggil LSM Pakai Surat Resmi, Notulen Rapat Kertas tenpa kop surat.
Oleh: Andrew Sihite & Kang Maman
(Wartawan Bersertifikasi UKW Muda | Kontak: 0816.3278.9500)
SUNGAI PENUH (02/04/2026) – Kepercayaan publik terhadap institusi legislatif di Kota Sungai Penuh kini berada di titik terendah. Masyarakat kembali dipertontonkan sebuah “sandiwara birokrasi” yang sangat memalukan, di mana wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan mengawal uang negara justru terkesan mempermainkan dokumen resmi dan membungkam transparansi.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Desa Simpang Tiga Rawang senilai Rp 3,9 Miliar tidak hanya membongkar borok di Dinas PUPR, tetapi juga menelanjangi minimnya fungsi pengawasan (controlling) dan keberpihakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh terhadap jeritan rakyat.
Fakta paling ironis dan menggelikan terungkap dari carut-marutnya dokumen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 19 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan bukti yang dipegang oleh Tim Investigasi DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H, terdapat kontras yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan antara proses pemanggilan dan penyerahan hasil rapat.
Saat mengundang L.I.M.B.A.H, DPRD Kota Sungai Penuh bertindak sangat formal. Surat Undangan bernomor 100.1.1.3/055/DPRD/2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu dicetak rapi menggunakan Kop Surat Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dan dibubuhi Stempel Basah serta Tanda Tangan asli Ketua DPRD, Hutri Randa, S.Sos., MM.
Namun, apa yang terjadi setelah rapat selesai? Ketika publik dan L.I.M.B.A.H menagih hasil dari rapat yang membahas indikasi Total Loss uang rakyat miliaran rupiah tersebut, sikap pimpinan dewan mendadak “masuk angin”.
Setelah didesak dan disomasi selama lebih dari sebulan, tepatnya pada 31 Maret 2026, Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso, akhirnya menyerahkan apa yang mereka sebut sebagai “Notulen RDP”. Wujudnya? Hanya berupa kertas polos tanpa identitas kenegaraan sama sekali.
Dokumen Notulen tersebut dikirimkan TANPA KOP SURAT RESMI dan TANPA STEMPEL INSTITUSI. Di mata hukum administrasi negara, selembar kertas yang menyangkut kebijakan publik dan anggaran miliaran rupiah tanpa atribut legalitas adalah dokumen “bodong” alias tidak sah.
“Ini adalah dagelan politik yang sangat murahan. Saat butuh memanggil masyarakat, mereka pakai Kop dan Stempel resmi. Tapi saat harus mempertanggungjawabkan hasil rapat yang membongkar skandal korupsi PUPR, mereka malah melempar dokumen bodong tanpa legalitas. Apakah Ketua DPRD (Hutri Randa) dan Ketua Komisi III (Tole S. Hadiwarso) menganggap kami dan masyarakat Sungai Penuh ini bodoh?” tegas Martias, Ketua DPD L.I.M.B.A.H.
Kelakuan “politikus” ini tidak berhenti pada urusan stempel. Tim L.I.M.B.A.H menduga kuat bahwa hilangnya Kop dan Stempel pada notulen tersebut bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan taktik “cuci tangan”. Dokumen bodong sengaja dibuat agar kelak pimpinan dewan bisa menyangkal keabsahan dokumen tersebut di hadapan aparat hukum.
Kecurigaan ini semakin beralasan ketika membedah isi notulen bodong tersebut. Dalam RDP tanggal 19 Februari, seluruh peserta yang hadir mendengar dengan jelas pengakuan mengejutkan dari PPK Dinas PUPR bahwa ‘Dana Proyek SPAM telah dicairkan 100%’ meski fisik proyek mangkrak. Namun, dalam kesimpulan Notulen yang dikirimkan Tole S. Hadiwarso, PENGAKUAN FATAL TERSEBUT SENGAJA DIHAPUS DAN DIHILANGKAN.
Sebaliknya, notulen itu justru memuat pernyataan konyol dari PUPR pada kesimpulan nomor 1 yang di-amini oleh Komisi III: “Berdasarkan Kontrak Pelaksanaan pemasangan pipa tidak memakai pasir urug dan secara keseluruhan tidak ada di Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis.”
“DPRD malah melegalkan pengakuan cacat perencanaan ini. Padahal standar teknis Kementerian PU mewajibkan bantalan pasir urug. Bukannya mendesak pengusutan tuntas atas proyek fiktif ini, wakil rakyat kita justru terkesan menjadi tameng bagi oknum PUPR dengan menyensor fakta pencairan 100%,” ungkap Andrew Sihite, anggota Tim Investigasi.
Lebih parah lagi, dalam kesimpulan nomor 2, DPRD seolah lepas tangan terkait isu pungutan liar (Pungli) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Alih-alih menggunakan hak pengawasannya untuk menindak tegas, DPRD malah menyuruh LSM yang mencari bukti untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap Hutri Randa selaku Ketua DPRD dan Tole S. Hadiwarso selaku Ketua Komisi III dalam menangani kisruh SPAM 3,9 Miliar ini menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Kota Sungai Penuh. Wajar jika apatisme dan kebencian masyarakat terhadap elit politik semakin mengakar.
Masyarakat memilih wakilnya untuk duduk di parlemen agar menjadi anjing penjaga (watchdog) bagi uang rakyat, bukan untuk memproduksi dokumen “siluman” dan menyembunyikan kebusukan eksekutif. Ketika fungsi pengawasan mandul dan dokumen negara dipermainkan, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?
L.I.M.B.A.H menolak keras notulen bodong tersebut dan memastikan bahwa seluruh bukti kejanggalan administrasi dari DPRD Kota Sungai Penuh ini akan dilampirkan dalam laporan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan, Kejaksaan Agung RI, dan KPK di Jakarta. Biarkan hukum yang menguliti siapa saja aktor yang bermain di balik mangkraknya air bersih untuk rakyat miskin Sungai Penuh.
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM REDAKSI (LEGAL NOTICE)
1. KARYA JURNALISTIK YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG Pemberitaan ini merupakan produk jurnalistik investigasi yang disusun, dipublikasikan, dan dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis berita ini adalah jurnalis yang telah bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda. Segala bentuk sengketa, keberatan, atau protes terhadap isi berita ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers. Dalam hal ini berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU Pers mengesampingkan penerapan UU ITE maupun KUHP).
2. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) Redaksi secara ketat menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah. Seluruh penggunaan diksi seperti “Diduga”, “Disinyalir”, “Indikasi”, atau “Terkesan” merupakan bentuk analisis pers dan BUKAN merupakan vonis atau tuduhan tindak pidana mutlak. Penilaian akhir terkait terbukti atau tidaknya persekongkolan dan manipulasi dokumen sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) dan Pengadilan.
3. KRITIK KINERJA JABATAN PUBLIK (BUKAN SERANGAN PRIVAT) Sorotan, kritik tajam, dan diksi sarkasme dalam pemberitaan ini MURNI DITUJUKAN KEPADA KAPASITAS KINERJA PEJABAT PUBLIK, secara khusus kepada Sdr. Hutri Randa (Ketua DPRD Kota Sungai Penuh) dan Sdr. Tole S. Hadiwarso (Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh) dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling) terhadap uang negara (APBD/DAK). Hal ini adalah wujud mutlak dari Fungsi Kontrol Sosial Pers dan sama sekali TIDAK DAPAT dikategorikan sebagai penghinaan, penyerangan kehormatan pribadi, atau pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27 ayat 3 UU ITE).
4. BERDASARKAN FAKTA DOKUMEN DAN JEJAK DIGITAL Pemberitaan ini tidak lahir dari asumsi atau sentimen tak berdasar (Hoaks). Seluruh argumen dan narasi didasarkan pada perbandingan Fakta Dokumen Hukum, yakni Surat Undangan RDP Resmi (Nomor: 100.1.1.3/055/DPRD/2026 ber-Kop dan Stempel) yang dikontraskan dengan Dokumen Notulen Digital (File PDF tanpa Kop, tanpa Stempel, dan tanpa Nomor Registrasi) yang diserahkan pada 31 Maret 2026.
5. LEGALITAS L.I.M.B.A.H SEBAGAI LEMBAGA KONTROL SOSIAL Tindakan DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H dalam mengawal, mengkritisi, dan menolak “Notulen Bodong” dalam dugaan Korupsi SPAM Rp 3,9 Miliar ini adalah bentuk nyata implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala upaya menghalangi tugas ini dapat dipandang sebagai bentuk Obstruction of Justice.
6. RUANG HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (11) dan (12) serta Pasal 5 UU Pers, Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Sdr. Hutri Randa, Sdr. Tole S. Hadiwarso, maupun Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi Resmi guna pemuatan berita yang berimbang (Cover Both Sides). Klarifikasi dan Hak Jawab dapat disampaikan secara langsung melalui kontak resmi Wartawan/Redaksi di: 0816-3278-9500 (Andrew Sihite / Kang Maman).
