Editor's PickPertaminaTop StoriesTrending

Dugaan Sindikat Gas Subsidi: Truk Agen PT BKI Tertangkap Basah “Kencing” ke Dump Truk Tanpa Plat di Mersam

JAMBI, 22 Desember 2025 (Realita24.Com) – Praktik dugaan penyelewengan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi kembali terendus di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pendistribusian yang dilakukan oleh Agen PT Berkah Karunia Ilahi (BKI).

​Tim investigasi Realita24.Com di lapangan menemukan aktivitas janggal (over tap) di Pangkalan Gas “Sinta Wati” yang berlokasi di RT 07, Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam. Bukannya disalurkan langsung ke warga penerima manfaat sesuai data MyPertamina, puluhan tabung gas “melon” tersebut justru dipindahkan dari truk agen langsung ke bak sebuah mobil Dump Truk.

Modus Operandi: Dump Truk “Hantu” Tanpa Plat

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Dump Truk yang menampung gas subsidi tersebut tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi, seolah sengaja menghilangkan identitas.

​Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.

​”Mobil Dump Truk tanpa plat itu sering standby menunggu kedatangan truk merah Agen PT BKI di halaman Pangkalan Sinta Wati. Begitu truk agen datang, muatan langsung dipindah,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.

​Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa muatan gas tersebut diduga kuat bukan untuk kuota warga Desa Sengkati Kecil. Konfirmasi dari pihak Pangkalan Sinta Wati menyebutkan bahwa Dump Truk tersebut adalah milik Pangkalan Awin, yang berlokasi jauh di RT 06 Unit 2, Desa Belanti Jaya.

​Hal ini mengindikasikan adanya dugaan “permainan” kuota lintas desa dan pelanggaran zonasi distribusi yang berpotensi melambungkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 19.000.

Tanggapan Agen PT BKI: Mengaku Kecolongan

​Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Pengurus Agen Gas 3 Kg PT Berkah Karunia Ilahi (BKI) berinisial ARM, memberikan klarifikasinya.

​ARM mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemindahan muatan ke kendaraan yang tidak standar tersebut di lapangan. Ia mengklaim kejadian ini di luar sepengetahuan manajemen.

​”Saya tidak tahu terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum supir maupun pihak pangkalan tersebut. Setelah mendapat informasi ini, kami akan segera melayangkan Surat Peringatan Satu (SP1) ke pemilik Pangkalan Sinta Wati,” tegas ARM.

​Ia menambahkan ultimatum keras, “Jika peristiwa ini terulang, kami selaku Agen PT BKI tidak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau putus kontrak dengan pangkalan yang curang.”

Desakan Sanksi Tegas

​Atas temuan ini, publik mendesak PT Pertamina Patra Niaga Jambi dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Batang Hari untuk tidak tutup mata. Praktik bongkar muat di luar titik serah resmi dan penggunaan kendaraan non-standar distribusi (Dump Truk) jelas melanggar aturan tata niaga migas.

​Penyaluran gas subsidi wajib dilakukan secara transparan di pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di MyPertamina, bukan dipindahkan ke kendaraan tak bertuan di tengah jalan. Masyarakat menanti sanksi nyata bagi agen maupun pangkalan yang “bermain”, bukan sekadar teguran di atas kertas.

(Deni W. – Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *