Editor's PickTop StoriesTrending

GEGER! SKANDAL ‘UNION BUSTING’ DI TUBUH BUMN: Buruh Diintimidasi di Pos Satpam, Advokat Masta Aritonang Resmi Seret Manajemen PTPN IV ke Polda Jambi

JAMBI, 05.03.2026 – Citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tercoreng. Manajemen PTPN Regional IV Bukit Kausar kini berada di ujung tanduk setelah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan: Union Busting (Pemberangusan Serikat).

Laporan dengan Nomor Register tertanggal 4 Maret 2026 ini dilayangkan oleh Johan Hernatal Siahaan, didampingi langsung oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi, Adv. Masta Aritonang, S.H., menyusul aksi intimidasi brutal yang dialami buruh hanya karena ingin mendirikan serikat pekerja independen.

Advokat Masta Aritonang, S.H., dalam keterangan persnya yang berapi-api di Mapolda Jambi, mengecam keras metode “premanisme” yang diduga dilakukan oknum manajemen.

“Klien kami dipanggil ke Pos Satpam, bukan ke kantor HRD. Di sana dia diinterogasi, ditekan, dan dipaksa menyerahkan data anggota. Ini bukan pembinaan, ini teror mental! Akibat intimidasi ini, enam orang anggota kami mengundurkan diri karena ketakutan. Ini bukan zaman kolonial di mana buruh bisa diperlakukan seperti budak,” tegas Masta dengan nada tinggi.

Masta membedah kesalahan fatal PTPN yang dinilainya “buta hukum”. Ia menegaskan kasus ini bukan perselisihan hubungan industrial biasa yang bisa diselesaikan di Disnaker, melainkan Tindak Pidana Murni.

“Kami tidak main-main. PTPN diduga kuat melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000. Siapapun yang menghalang-halangi serikat dengan cara intimidasi, ancaman pidananya jelas: Penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Masta.

Lebih lanjut, Masta menyoroti arogansi manajemen yang menyatakan ‘Perusahaan tidak mengizinkan adanya serikat lain selain SPBUN’.

“Pernyataan itu Batal Demi Hukum! Tidak ada aturan ‘Single Union’ di Republik ini. Konstitusi UUD 1945 Pasal 28E dan UU HAM menjamin kebebasan berserikat. Memaksa buruh hanya memilih satu serikat adalah pelanggaran HAM berat dan pengkhianatan terhadap Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 yang sudah ditandatangani Presiden,” tambahnya.

Tidak hanya pidana penjara, F-SERBUK Jambi juga menyiapkan “peluru” tambahan yang bisa mengguncang bisnis ekspor sawit PTPN.

“PTPN adalah perusahaan bersertifikat. Tindakan meminta data anggota secara paksa adalah pelanggaran Konvensi ILO No. 98 tentang Interference (Campur Tangan). Jika polisi tidak segera menetapkan tersangka, kami akan bawa bukti ini ke RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Biar dunia tahu bahwa sawit PTPN Regional IV diproduksi dengan cara melanggar hak asasi buruh. Kita lihat saja nanti apakah mereka mau kehilangan sertifikat ekspornya,” ancam Masta.

Menutup pernyataannya, Adv. Masta Aritonang memberikan peringatan keras kepada Direksi PTPN Regional IV agar tidak melakukan tindakan balasan (retaliatory action) terhadap pelapor.

“Sesuai Pasal 153 UU Ketenagakerjaan (Omnibus Law), haram hukumnya memecat buruh yang sedang memperjuangkan serikat. Jika Johan atau saksi lain disentuh sedikit saja hak kerjanya, kami pastikan manajemen akan menghadapi tuntutan berlapis yang jauh lebih menyakitkan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Jambi untuk membuktikan tajamnya hukum ke atas, menjerat korporasi plat merah yang sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.


Narahubung Media:

Tim Advokasi F-SERBUK Jambi

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER & HAK JAWAB:

  1. Berita ini disusun berdasarkan Laporan Polisi (LP) resmi di Polda Jambi dan keterangan pers dari Kuasa Hukum Pelapor.
  2. Seluruh materi dalam berita ini mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  3. Redaksi/Penyiar membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Manajemen PTPN Regional IV Bukit Kausar untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi terkait dugaan yang disangkakan, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *