GURITA MAFIA ‘KENTUNG’ DI KAWASAN 29: RAJA MINYAK ILEGAL BATANGHARI, SIAPA BEKINGNYA?
JAMBI, 14 November 2025 – Di tengah keluhan masyarakat soal BBM, sebuah operasi mafia minyak skala raksasa disinyalir berjalan mulus di Kabupaten Batanghari. Ini bukan sekadar pencurian kelas teri. Ini adalah bisnis haram terorganisir yang berpusat di sebuah gudang raksasa di Kawasan 29, yang dikendalikan oleh seorang ‘bos besar’ misterius yang dikenal luas dengan sebutan: KENTUNG.
Laporan investigasi mendalam oleh jurnalis LUKMAN (0898.6538.844) menguak sebuah “kerajaan” yang selama ini seolah tak tersentuh oleh hukum.
Temuan di lapangan memetakan rantai bisnis ilegal ini dengan sangat jelas:
- SUMBER HARAM: Minyak mentah disedot dari sumur-sumur illegal drilling di Kawasan 51.
- HARGA BELI: ‘Kentung’ membelinya di lokasi seharga Rp 1.350.000 per drum.
- JALUR TIKUS: Jaringan “pelangsir” (transportir) setia mengangkut minyak haram itu dengan upah Rp 35.000 per jeriken.
- MARKAS BESAR: Seluruh minyak mentah itu ditimbun dan dikumpulkan di satu gudang pusat milik ‘Kentung’ di Kawasan 29.
Di benteng inilah ‘Kentung’ tidak hanya menimbun, tetapi juga melakukan transaksi jual-beli, mengubah Kawasan 29 menjadi bursa minyak ilegal terbesar di area tersebut.
SIAPAKAH ‘KENTUNG’?
Sosok ‘Kentung’ disebut-sebut sebagai ‘Raja’ yang sesungguhnya. Ia jarang menampakkan diri. Operasinya dijalankan dengan sistem sel tertutup, hanya melalui beberapa orang kepercayaan utamanya.
Dia adalah invisible boss yang mengendalikan rantai pasokan dari hulu (pengeboran) hingga hilir (distribusi pasar gelap) dengan harga yang merusak pasar resmi.
PERTANYAAN PUBLIK: APARAT KEMANAKAH?
Yang menjadi pertanyaan paling keras di benak publik: KENAPA INI BISA TERJADI?
Gudang penampungan skala raksasa di Kawasan 29 itu bukanlah pos ronda yang bisa disembunyikan. Aktivitas bongkar muat drum minyak ilegal yang berlangsung siang dan malam, melibatkan puluhan armada angkutan, tidak mungkin tidak terlihat atau tidak tercium.
- Apakah ‘Kentung’ begitu sakti hingga KEBAL HUKUM?
- Ataukah ada “mata” yang sengaja dipejamkan, membiarkan operasi haram ini terus berjalan dan merugikan negara miliaran rupiah?
- Siapa backing kuat di balik ‘Kentung’ yang membuatnya begitu percaya diri menjalankan bisnis di depan mata aparat?
BOM WAKTU DI KAWASAN 29
Ini bukan hanya soal kerugian negara. Gudang penampungan ilegal itu adalah BOM WAKTU. Tanpa standar keamanan (SOP) yang jelas, Kawasan 29 kini duduk di atas bahaya.
Satu percikan api bisa memicu kebakaran dahsyat yang akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya. Belum lagi dampak pencemaran lingkungan dari limbah minyak mentah yang dikelola serampangan.
Kami dari Tipikornews.co.id, melalui jurnalis investigasi LUKMAN, menuntut ketegasan tanpa pandang bulu dari Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi.
Jangan hanya menyisir pelangsir kecil di jalanan. Ini saatnya membongkar gurita ini sampai ke AKTOR INTELEKTUALNYA.
Tangkap dan adili ‘KentUNG’! Buktikan kepada publik Jambi bahwa tidak ada “Raja” yang berdiri di atas hukum.
Pewarta Investigasi: LUKMAN 0898.6538.844
