Habib Syukri Sentil Keras ‘SOP Purba’ Pertamina Jambi: Laporan Resmi Sudah di Meja Menteri, Polda, dan Ombudsman, Tunggu Apa Lagi?
JAMBI, 15 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi resmi menuntaskan rangkaian “Serangan Hukum” terpadu terhadap manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi terkait skandal penahanan KTP fisik tamu yang dinilai barbar dan melanggar undang-undang.
Setelah sepekan melakukan gerilya administratif, seluruh pintu otoritas pengawas di tingkat daerah maupun pusat kini telah diketuk secara resmi. Langkah ini dipimpin langsung oleh Ketua L.I.M.B.A.H. Andrew Sihite , didampingi Wakil Ketua Kang Maman dan Ketua Bidang Hukum Adv. Aang Setia Budi, S.H..
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, L.I.M.B.A.H. telah melayangkan laporan resmi ke tiga instansi kunci:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Jakarta): Melaporkan pelanggaran serius UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Ditbinmas Polda Jambi: Mendesak evaluasi terhadap izin operasional vendor satpam (BUJP) karena menerapkan SOP yang melampaui wewenang dan melanggar Perpol No. 4 Tahun 2020.
- Ombudsman RI Perwakilan Jambi: Mengadukan dugaan maladministrasi dan buruknya standar pelayanan publik BUMN terhadap warga negara.
Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, menegaskan bahwa tugas lembaganya dalam memberikan peringatan dan laporan administrasi telah selesai. Kini, publik Jambi sedang memelototi integritas para pimpinan instansi tersebut.
“Semua bukti foto, analisis hukum, hingga kliping keresahan media sudah kami serahkan. Sekarang rakyat Jambi tinggal menunggu: Apakah Polda Jambi dan Ombudsman punya nyali untuk menindak raksasa BUMN sekelas Pertamina, atau mereka akan tunduk di bawah ketiak korporasi?” tegas Andrew Sihite dengan nada menantang, Minggu (15/03/2026).
Dewan Pembina L.I.M.B.A.H., Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I, mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan urusan harga diri rakyat. “Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pejabat BUMN yang bergaji sultan namun berwawasan rendah. Kami akan kawal sampai ada perubahan SOP secara total,” pungkas Habib Syukri.
Hingga saat ini, manajemen PHR Zona 1 Jambi masih memilih bungkam seribu bahasa. Diamnya pihak Pertamina ini dinilai L.I.M.B.A.H. sebagai bentuk kepanikan internal sekaligus arogansi yang terus dipelihara di jantung industri migas Jambi.
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & PENYANGKALAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI
- Dasar Konstitusional dan Kontrol Sosial: Segala pernyataan, rilis berita, dan laporan yang dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. adalah wujud nyata dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Kritik atas Jabatan Profesional, Bukan Pribadi: Seluruh diksi satir atau kritik tajam yang dialamatkan kepada pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi ditujukan sepenuhnya kepada kapasitas manajerial dan jabatan profesional (General Manager) terkait kebijakan operasional (SOP), serta BUKAN merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi, fisik, atau martabat individu tertentu di luar konteks jabatan publiknya.
- Akurasi Data Investigasi: Materi laporan didasarkan pada temuan investigasi lapangan tertanggal 02 Maret 2026, dokumentasi visual autentik, dan analisis hukum mendalam yang dilakukan oleh Bidang Hukum L.I.M.B.A.H.. Penggunaan terminologi “dugaan” atau “diduga” digunakan untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari otoritas yang berwenang.
- Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Langkah hukum yang diambil oleh Ketua L.I.M.B.A.H. Andrew Sihite dan Dewan Pembina Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I adalah upaya pembelaan terhadap kedaulatan data pribadi masyarakat Jambi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022. Segala bentuk pengabaian terhadap data tersebut oleh penyelenggara layanan publik merupakan obyek kritik yang sah menurut hukum.
- Penyelesaian Sengketa Jurnalistik (Hak Jawab): Perkumpulan L.I.M.B.A.H. senantiasa membuka diri dan menghormati Hak Jawab serta Hak Koreksi dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi atau pihak terkait lainnya sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Tanggung Jawab Hukum: Seluruh rilis berita dan dokumen hukum ini dikeluarkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi yang sah secara hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Segala kutipan atau pemberitaan oleh pihak ketiga (media massa) di luar rilis resmi menjadi tanggung jawab redaksi masing-masing media.
