Editor's Pick

Himbauan Qurban Pemkab Tanjab Barat Disorot, Diduga Membebani ASN dan Tak Efisien

KUALA TUNGKAL – Himbauan pelaksanaan ibadah qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai menuai perhatian. Berdasarkan temuan awal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat indikasi bahwa himbauan tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara sukarela melainkan adanya intervensi atasan masing-masing.

Surat resmi yang ditandatangani Bupati Anwar Sadat tertanggal 31 Maret 2026 itu pada dasarnya berisi ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Namun, dari hasil penelusuran awal, beberapa ASN di OPD mengaku merasakan tekanan untuk ikut berkontribusi.

“Secara surat memang himbauan, tapi di internal seperti diarahkan ‘wajib’ untuk ikut,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Temuan lain menunjukkan adanya pengumpulan dana di tingkat OPD yang dikoordinasikan secara internal. Meski tidak disebut sebagai kewajiban secara tertulis, pola pengumpulan ini dinilai berpotensi menimbulkan kesan keharusan bagi ASN.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masing-masing OPD diminta mengatur pelaksanaan qurban dan melaporkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Jika setiap OPD melaksanakan qurban, maka kebutuhan dana diperkirakan cukup besar. Dengan asumsi satu OPD menyediakan satu ekor sapi seharga 20 juta, maka total biaya keseluruhan OPD dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi ini menjadi sorotan, terutama di tengah tuntutan efisiensi dan prioritas penggunaan anggaran, meskipun dana disebut bersumber dari partisipasi ASN.

“Jumlah sumbangannya bervariasi mulai dari atasan sampai ke bawahan. Bahkan PPPK penuh waktu juga ikut dikenakan, ” Imbuhnya.

Sejumlah pihak menilai, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tekanan atau penarikan dana yang tidak sepenuhnya sukarela, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berbau gratifikasi.

Praktik seperti ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga rilis awal ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait temuan di lapangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *