IMUNITAS KORPORASI: L.I.M.B.A.H. Pastikan Laporan Perusakan Sungai oleh Pertamina Naik ke Bareskrim Polri.
Jambi, 11 November 2025 – Kasus dugaan kejahatan lingkungan oleh PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field memasuki babak all-out. Setelah Pertamina secara terang-terangan mangkir dari undangan klarifikasi Polda Jambi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi memutuskan untuk menempuh jalur tercepat dan tertinggi: mengajukan laporan langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Keputusan ini diambil menyusul pola pengabaian yang berkepanjangan dari Pertamina di tingkat daerah, yang berpuncak pada ketidakhadiran mereka dalam panggilan resmi APH.
Pola Pengabaian Tiga Tahun: Jambi Butuh Atensi Pusat
Kang Maman, Wakil Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. yang memiliki data rekam jejak pengaduan organisasi di Jambi, memberikan pernyataan yang sangat lugas mengenai mengapa harus ada intervensi dari Jakarta.
“Kami telah menunjukkan niat baik dan menghormati panggilan Polda Jambi hari ini. Namun, kami menemukan adanya pola berkelanjutan dari PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field: pengaduan kami diabaikan, dan kini panggilan resmi Polisi pun mereka abaikan.”

“Faktanya, dari tahun 2023, 2024, hingga kini 2025, semua laporan kami terkait operasional Pertamina di tingkat Provinsi Jambi tidak pernah mendapat respons yang memadai dan berujung pada penuntutan serius. Kami menduga ada kekuatan superpower yang dimiliki Pertamina di wilayah Jambi, sehingga mereka merasa kebal terhadap mekanisme kontrol di daerah.”
“Oleh karena itu, kami tidak ingin membuang waktu. Dalam waktu dekat, melalui kantor pusat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. di Jakarta, kami akan mengirimkan langsung laporan lengkap ini ke Mabes Polri (Bareskrim). Kami butuh atensi nasional untuk semua laporan L.I.M.B.A.H. di Provinsi Jambi yang selama ini terkesan terdiam.”
Tuntut Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Anak Sungai
Laporan pidana L.I.M.B.A.H. menuntut Pertamina dijerat dengan Pasal 98 Jo. Pasal 116 UU PPLH atas perbuatan sengaja menutup anak sungai vital dengan pancang besi dan timbunan, yang secara kausalitas memicu bencana banjir di Desa Kota Karang.
L.I.M.B.A.H. percaya pada integritas Polda Jambi, namun pola pengabaian oleh pihak terlapor (Pertamina) menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan dukungan dan pengawasan vertikal yang kuat dari Mabes Polri.
Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, menegaskan: “Kami memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi atas langkah cepat membuka penyelidikan. Namun, ketika entitas BUMN sebesar Pertamina berani mengabaikan panggilan institusi sekelas Polda, itu adalah sinyal bahwa kasus ini telah melampaui kapasitas kontrol di tingkat provinsi dan harus disupervisi langsung dari Pusat.”
Tujuan utama laporan ke Mabes Polri adalah untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi yang merusak lingkungan dan memastikan hukum ditegakkan secara setara, terlepas dari kekuatan ekonomi perusahaan di daerah.
#SuperpowerPertamina #MabesPolriAmbilAlih #JeratKorporasiBUMN #AtensiNasional
Penulis :
Kang Maman – Andre Sihite
0816.3278.9500
