“KEJATI Didesak Bongkar Proyek Master Plan: Kajian Banji Nihil, Duit Hilang”
Jambi – 24 Mei 2025
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi resmi melaporkan dugaan rekayasa proyek, pemborosan anggaran, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek “Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi” senilai hampir Rp3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Laporan ini bukan sekadar surat, tapi tamparan keras untuk para pejabat yang menganggap banjir hanya soal presentasi PowerPoint.
“Bayangkan, BWSS VI sudah sejak 2017 mengerjakan kajian banjir Jambi lengkap dengan peta, data, dan rencana teknis. Tapi PUPR Kota Jambi tetap mengulang pekerjaan yang sama, seolah tak pernah ada. Hasilnya? Genangan tetap datang, rakyat tetap basah,” kata Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
Hujan deras di awal Hari Raya Lebaran memaksa warga mendorong motor dan memindahkan anak-anak ke perahu plastik. Namun di balik penderitaan itu, Dinas PUPR malah bangga dengan dokumen tebal yang isinya hanya pengulangan. Struktur HPS yang diajukan penuh kejanggalan: biaya ATK yang membengkak, sewa kendaraan yang berulang, hingga man-month tenaga kerja yang tidak masuk akal. Bahkan, seorang utusan Dinas PUPR sempat meminta agar laporan dihentikan, menyebut proyek ini “milik orang dalam”.
“Ini bukan lagi soal kajian gagal. Ini soal niat buruk untuk memanfaatkan kekosongan kontrol saat transisi Walikota ke PJ. Mereka pikir rakyat tidak paham. Mereka lupa, air tidak pernah berbohong,” lanjut Kang Maman, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H.
Ironisnya, pada awal Mei 2025, seminar besar tentang banjir digelar di rumah dinas Walikota Jambi, menghadirkan seluruh OPD, akademisi, BWSS, dan organisasi lingkungan. Semua bicara soal banjir. Tapi tak ada yang menyebut proyek Rp2,99 miliar ini. “Apa yang mau disampaikan? Tidak ada hasilnya,” kata Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H.
Laporan ini menuntut KEJATI Jambi:
- Melakukan penyidikan tuntas terhadap PUPR dan pihak rekanan,
- Menggandeng BPK RI dan Inspektorat untuk audit investigasi,
- Mengungkap potensi kerugian negara dan indikasi korupsi.
Jika dalam 14 hari tak ada jawaban, L.I.M.B.A.H menyatakan siap membawa kasus ini ke Kejagung, KPK, JAMWAS, dan publik nasional. “Karena bukan hanya rakyat yang sudah basah. Kesabaran kami juga sudah habis,” pungkas Andrew.
DISCLAIMER:
Rilis ini disusun berdasarkan laporan resmi, investigasi lapangan, dan penelusuran dokumen terkait. Seluruh informasi disajikan untuk kepentingan transparansi publik dan bukan untuk menyerang pribadi maupun institusi tanpa dasar hukum. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti sanggahan dipersilakan memberikan klarifikasi resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kontak Pers:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Ketua: Andrew Sihite Wakil : Kang Maman
Sekretaris: Ruswandi Idrus
Bidang Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H
0821.7124.2918 / 0813.7933.6739