Editor's PickKota JambiTop StoriesTrending

Kondisi Kritis Usai Tiga Kali Operasi Jantung, Status Penahanan Tersangka Megakorupsi BNI Rp105 Miliar Bengawan Kamto Resmi Dialihkan

JAMBI, 30.03.2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi mengalihkan status penahanan Bengawan Kamto (48), Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sekaligus tersangka kasus dugaan megakorupsi kredit Bank BNI Palembang, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil murni atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan urgensi medis menyusul kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan sangat kritis.

Langkah hukum ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Bengawan Kamto dari firma Ilham Kurniawan and Partners pada 27 Januari 2026.

Dr. Fikri Riza, selaku ketua tim penasihat hukum, menegaskan bahwa nyawa kliennya saat ini bergantung pada penanganan medis yang intensif.

“Bengawan Kamto baru saja melewati fase kritis akibat serangan jantung fatal dan telah menjalani operasi jantung sebanyak tiga kali. Permohonan izin berobat dan pengalihan status tahanan ini kami ajukan semata-mata demi keselamatan jiwa klien kami yang membutuhkan kontrol medis sangat mendesak,” ungkap Dr. Fikri Riza.

Sebagai penguat permohonan, tim kuasa hukum turut melampirkan rekam medis resmi dari dr. Sunu Budhi Rahardjo, Sp.JK (P) PhD. Dokumen tersebut menyatakan secara gamblang bahwa tersangka yang berdomisili di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini, wajib berada di bawah pantauan medis ketat. Berdasarkan rujukan tersebut, Bengawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan krusial di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, pada 30 Januari 2026.

Komitmen Koperatif dan Pengawalan Ketat

Meski mendapatkan pelonggaran penahanan demi alasan kesehatan, tim penasihat hukum menjamin proses peradilan tidak akan terhambat. Pihaknya memastikan Bengawan Kamto akan terus bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum maupun pemulihan medis.

“Kami sangat terbuka dan siap jika klien kami harus mendapat pengawalan super ketat dari aparat penegak hukum selama menjalani masa tahanan rumah maupun saat pemeriksaan di rumah sakit, sesuai dengan standar operasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum.

Latar Belakang Kasus

Nama Bengawan Kamto menjadi sorotan publik setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja Bank BNI Palembang. Tersangka diduga kuat menjadi aktor di balik manipulasi data dan rekayasa dokumen pencairan kredit yang merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp105 miliar.

Pengalihan status menjadi tahanan rumah ini diharapkan memberikan ruang bagi tersangka untuk mendapatkan hak kesehatan dan memulihkan kondisi fisiknya. Sementara itu, pihak pengadilan dan aparat penegak hukum memastikan bahwa proses pembuktian dan persidangan atas kerugian negara puluhan miliar rupiah ini akan terus berjalan tanpa pandang bulu.

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *