Langkah Mati Koruptor SPAM: Niat Hati Tutupi Notulen Rapat, Malah Terseret Obstruction of Justice di Kejaksaan Agung.
SUNGAI PENUH, 16 MARET 2026 – Strategi usang birokrasi dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah yang kerap menggunakan taktik “Undelayed Report” (mengulur-ulur waktu penanganan laporan) dipastikan menemui jalan buntu. Perkumpulan L.I.M.B.A.H secara resmi telah menerbangkan laporan dugaan Korupsi Proyek SPAM senilai Rp 3,9 Miliar (Total Loss) dan dugaan Obstruction of Justice oleh Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh langsung ke meja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAMPIDSUS dan JAMWAS) di Jakarta.
Langkah eskalasi tingkat nasional ini diambil setelah L.I.M.B.A.H mencium adanya indikasi kuat pembiaran kasus (Unprofessional Conduct) di tingkat daerah, di mana aparat terkesan melambatkan proses dengan harapan masyarakat pelapor akan jenuh, kehabisan energi, dan akhirnya mundur teratur.
Menanggapi fenomena ini, Ketua DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, memberikan peringatan yang sangat menohok kepada seluruh pihak yang mencoba bermain-main dengan hukum di Kota Sungai Penuh.
“Jika ada pejabat DPRD, birokrat, atau oknum aparat di Sungai Penuh yang mengira mereka bisa membunuh kasus ini dengan cara mendiamkannya, silakan coba. Kalian salah memilih lawan. Napas pergerakan L.I.M.B.A.H sangat panjang. Kami punya rekam jejak konsistensi mengawal sebuah kasus kejahatan lingkungan dan korupsi hingga dua tahun penuh tanpa henti sampai para pelakunya divonis. Untuk kasus SPAM dan penyanderaan dokumen negara oleh DPRD ini, jangankan dua tahun, sampai ke lubang jarum pun akan kami kejar,” tegas Andrew.
Andrew menambahkan, pembiaran di tingkat lokal justru menjadi bumerang bagi mereka sendiri. “Silakan kalian merasa aman di Sungai Penuh. Tapi ingat, nama-nama kalian beserta bukti rekaman suara persekongkolan kalian sudah mendarat dengan manis di meja para jenderal hukum di Jakarta.”
Langkah radikal membidik pusat kekuasaan ini juga mendapat dukungan penuh dan instruksi langsung dari Habib Ahmad Syukri Baraqbah, selaku Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi. Beliau menyoroti moralitas pejabat daerah yang krisis integritas.
“Kezaliman administrasi dan perampasan hak rakyat yang terjadi di Sungai Penuh adalah bentuk pengkhianatan amanah. Taktik memperlambat penanganan aduan masyarakat adalah ciri khas birokrasi yang sakit dan pengecut,” ujar Habib Ahmad Syukri Baraqbah.
“Oleh karena itu, organisasi ini mengambil langkah tegas. L.I.M.B.A.H membuktikan konsistensinya lewat tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Kita pastikan semua instansi pengawas tertinggi di Republik ini turun tangan langsung untuk membersihkan oknum-oknum yang merusak tatanan hukum di Jambi,” pesannya dengan penuh wibawa.
Sebagai bukti keseriusan dan untuk menutup seluruh celah lobi-lobi kotor di daerah, surat pelaporan L.I.M.B.A.H tertanggal 9 Maret 2026 tersebut tidak hanya dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Surat tersebut secara resmi telah ditembuskan ke delapan instansi tinggi negara sebagai laporan berlapis, meliputi:
- Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta.
- Ketua Komisi Kejaksaan (KOMJAK) RI di Jakarta.
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
- Gubernur Jambi.
- Kejari Sungai Penuh.
Dengan deretan lembaga pengawas yang kini memegang salinan berkas tersebut, DPRD dan APH Kota Sungai Penuh kini berada di bawah mikroskop nasional. Upaya menyelamatkan diri dipastikan akan jauh lebih sulit dari yang mereka bayangkan.
KONTAK NARASUMBER:
MARTIAS Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H Kota Sungai Penuh
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
(Bagian Tak Terpisahkan dari Rilis Pers Ini)
1. STATUS LAPORAN RESMI (LEGAL STANDING): Pernyataan dalam rilis berita ini didasarkan pada fakta hukum pelaporan resmi yang telah dikirimkan oleh DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H tertanggal 09 Maret 2026. Rilis ini bukan opini tanpa dasar, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik atas tindak lanjut laporan yang telah teregister dan ditembuskan ke 8 (delapan) Lembaga Tinggi Negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan Ombudsman RI.
2. HAK PERAN SERTA MASYARAKAT (KONTROL SOSIAL): Tindakan L.I.M.B.A.H mempublikasikan eskalasi pelaporan ini adalah bentuk sah dari Hak Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijamin mutlak oleh:
- Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. BUKTI OTENTIK (TRUTH DEFENSE): Penyebutan adanya dugaan kelambanan aparat lokal, konflik kepentingan, hingga upaya Obstruction of Justice (menghalang-halangi penyidikan) yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh didasarkan pada temuan investigasi lapangan dan bukti elektronik (rekaman audio/video pengakuan pejabat terkait) yang seluruhnya telah diserahkan utuh kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI.
4. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Terhadap nama-nama institusi, pimpinan institusi, maupun oknum birokrasi yang disebutkan atau tersirat dalam laporan ini, L.I.M.B.A.H tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga proses hukum di Kejaksaan Agung atau KPK menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
5. PERLINDUNGAN PELAPOR (ANTI-SLAPP): Berdasarkan hukum yang berlaku, pelapor dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara hukum (baik pidana maupun perdata) atas laporan yang diberikannya. Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau pelaporan balik (kriminalisasi) terhadap aktivis L.I.M.B.A.H akan kami hadapi dan laporkan kembali sebagai bentuk kejahatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP).
6. HAK JAWAB DAN KOREKSI: Kami membuka ruang Hak Jawab secara terbuka dan proporsional bagi pihak-pihak terkait (Dinas PUPR, DPRD Kota Sungai Penuh, maupun APH setempat) untuk memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi substansi rilis ini, sesuai pedoman UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
