“Lecehkan Masyarakat Sipil, Aktivis L.I.M.B.A.H dan PEDAS Tuntut Bupati Copot Kadis DLH Kerinci!”
KERINCI, 12 Maret 2026 – Sebuah preseden buruk dan memalukan kembali mencoreng wajah tata kelola Pemerintahan Kabupaten Kerinci. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., dipertontonkan secara telanjang gagal memahami kapasitasnya sebagai aparatur negara yang digaji oleh uang rakyat .
Bukannya melayani masyarakat yang datang meminta informasi, pejabat eselon tersebut justru menunjukkan arogansi tingkat tinggi dengan memilih kabur meninggalkan forum ( walk-out ) saat dicecar soal transparansi data Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh .
Insiden memalukan ini terjadi di Kantor DLH Kerinci pada Rabu (11/3/2026). Gabungan aktivis lingkungan dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H yang dikomandoi Martias dan LSM PEDAS yang dipimpin Efyarman, datang secara resmi dan beretika untuk menanyakan kejelasan pengawasan limbah medis yang menyangkut hajat hidup orang banyak .
Namun, saat diskusi menyentuh substansi teknis dan aturan perundang-undangan, Neneng Susanti diduga kuat tidak mampu menjawab. Alih-alih merespons dengan kapasitas intelektual yang pantas dimiliki seorang Kepala Dinas, ia justru merespons dengan emosional, enggan memberikan penjelasan, dan secara sepihak berjalan keluar ruangan bersama bawahannya.
“Gaji dari Rakyat, Gaya Seperti Majikan”
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPD L.I.M.B.A.H Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Martias, melontarkan kritik pedas yang menohok urat nadi birokrasi . Ia menilai tindakan Kadis DLH tersebut adalah bentuk “amnesia” terhadap sumpah jabatannya sendiri.
“Ini contoh nyata pejabat yang amnesia. Dia lupa posisinya itu cuma ‘pelayan’. Jas dinas, mobil dinas, hingga gaji yang dia bawa pulang untuk keluarganya itu dibayar dari pajak dan keringat rakyat! Sangat lucu dan ironis melihat seorang pelayan bergaya arogan seperti majikan lalu memandang rendah masyarakat yang datang menagih kinerja,” kecam Martias dengan nada tinggi.
Martias menegaskan, seorang pejabat yang anti-kritik dan kabur saat ditanya data publik sebaiknya meletakkan jabatannya karena tidak memiliki mentalitas Core Values ASN . “Kalau tidak sanggup melayani pertanyaan masyarakat dan cuma mau duduk manis di ruangan ber-AC, lebih baik mundur saja dari Kadis. Kerinci tidak butuh pejabat bermental kerdil,” tambahnya.
Lebih jauh, Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, mencium ada motif yang lebih gelap di balik arogansi dan aksi walk-out Kadis DLH tersebut .
“Kalau kerja Anda benar, kalau pengawasan IPAL Rumah Sakit itu beres, kenapa harus risih dan kabur saat ditanya? Aksi kabur ini bukan cuma soal etika birokrasi yang kampungan, tapi memunculkan kecurigaan hukum. Kami patut menduga ada kongkalikong atau pembiaran kejahatan lingkungan terkait limbah medis yang sengaja ditutupi oleh DLH dari mata publik,” tegas Efyarman.
Tuntutan Non-Job dan Eskalasi Hukum
Koalisi aktivis ini memastikan bahwa kesombongan Kadis DLH tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Hari ini, dokumen Berita Acara Kejadian (BAK) dan Laporan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat resmi dilayangkan ke meja Bupati Kerinci .
Mereka menuntut Bupati Kerinci untuk tidak melindungi bawahan yang mencoreng institusi. Tuntutannya jelas: Bupati harus mencopot dan membebastugaskan Neneng Susanti dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Non-Job) sesuai amanat sanksi maksimal pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 .
“Kami beri waktu 7 hari kerja. Jika Bupati diam saja melihat masyarakatnya dilecehkan oleh anak buahnya, maka kasus ini akan kami seret menjadi skandal nasional. Kami akan laporkan maladministrasi ini ke Ombudsman, dan menyeret indikasi pidana penutupan informasi publik ke Aparat Penegak Hukum. Biar kasus ini jadi pelajaran mahal bagi seluruh pejabat di Kerinci: Jangan pernah memandang sebelah mata rakyat yang menggaji kalian,” tutup Efyarman memberikan ultimatum .
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER HUKUM & HAK JAWAB:
- Berdasarkan Fakta Formil: Seluruh kronologi dan pernyataan dalam siaran pers ini merujuk secara utuh pada dokumen resmi Berita Acara Kejadian (BAK) Nomor: 01/BAK/LIMBAH-KRC/III/2026 yang telah ditandatangani di atas meterai oleh para saksi fakta yang hadir di lokasi kejadian.
- Kapasitas Pejabat Publik: Kritik dan tuntutan yang dilayangkan dalam rilis ini secara eksklusif ditujukan kepada Saudari Neneng Susanti, S.Hut., M.Si. dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci) pada jam operasional kerja, dan di fasilitas milik negara. Tidak ada pretensi untuk menyerang ranah privasi atau urusan personal yang bersangkutan di luar kedinasan.
- Fungsi Pengawasan Konstitusional: Tindakan pelaporan ini merupakan pengejawantahan dari hak partisipasi masyarakat sipil dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin mutlak oleh Pasal 65 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Masyarakat berhak menuntut transparansi informasi publik tanpa intimidasi atau arogansi birokrasi.
- Hak Klarifikasi Publik: Demi menjunjung asas perimbangan informasi (cover both sides), pihak yang merasa keberatan terhadap rilis ini berhak memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, klarifikasi tersebut wajib disertai dengan pembukaan data secara transparan mengenai status izin, kelayakan, dan hasil pengawasan IPAL Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Kerinci, sebagaimana yang menjadi substansi utama tuntutan masyarakat.
