Editor's PickHighlightsIn PictureTop StoriesTrending

LOGIKA DIINJAK-INJAK? Kaki Patah & Telinga Putus vs. Rekonstruksi ‘2 Pukulan’ dalam Kasus Rustam Sibarani.

JAMBI, 21 OKTOBER 2025 – Kebenaran dalam kasus pembunuhan brutal Alm. Rustam Sibarani di Batanghari kini terancam dikubur hidup-hidup. Keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi dengan tegas menolak hasil rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Batanghari pada Senin (20/10) lalu. Rekonstruksi tersebut dinilai sebagai sandiwara hukum yang sengaja mengabaikan bukti-bukti awal dan diduga kuat merupakan upaya merekayasa kasus untuk melindungi pelaku lain.

Rekonstruksi yang hanya memperagakan tersangka SUPRIYADI memukul korban “2 kali pakai tojok sawit” dianggap sebagai penghinaan terhadap akal sehat dan fakta. Hal ini bertolak belakang 180 derajat dengan kondisi jenazah korban yang terekam jelas dalam Tanda Bukti Lapor (STPL) Polsek Mersam No. 17/VIII/2025 dan bukti video yang dimiliki keluarga.

“Ayah saya dibantai! Laporan polisi hari pertama jelas mencatat telinga kiri putus, leher kanan bolong, kaki kiri patah! Video ini (menunjukkan bukti) menunjukkan wajahnya hancur lebam, telinga robek parah, kakinya luka dalam! Bagaimana mungkin polisi sekarang bilang cuma dipukul 2 kali? Ini rekayasa! Kami tidak terima!” seru Maria Hestika (Tika) Sibarani, anak korban, dengan penuh amarah dan kekecewaan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa rekonstruksi tersebut cacat secara materiil dan hukum. Julianto Siboro, S.H., menyatakan, “Logika mana yang bisa menerima 1 orang dengan 2 pukulan menyebabkan luka separah itu di kepala DAN kaki secara bersamaan? Ini mustahil! Kami duga keras ini Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) atau bahkan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP).”

Puncak kejanggalan adalah disembunyikannya bukti medis krusial: Visum et Repertum (VeR).

Sonny Pardede, S.H., selaku Kuasa Hukum korban, memberikan pernyataan hukum yang sangat keras:

“Rekonstruksi kemarin adalah bentuk pembangkangan terhadap fakta oleh penyidik Polres Batanghari! Mereka memegang STPL yang mereka buat sendiri tanggal 4 Agustus, yang jelas mencatat ‘kaki patah’, ‘telinga putus’, ‘leher bolong’. Tapi dua setengah bulan kemudian, mereka malah menggelar sandiwara ‘2 pukulan’ berdasarkan pengakuan tersangka yang jelas bohong!”

MANA VISUMNYA?! Bukti video kami merekam jelas ada suara yang mengatakan ‘…intinya kan sudah ada visumnya…’. Visum itu ADA! Tapi sampai detik ini, kami selaku kuasa hukum korban, yang memiliki hak konstitusional atas informasi berdasarkan Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan UU Perlindungan Saksi Korban, BELUM DIBERIKAN SALINANNYA! Apa yang coba disembunyikan oleh Polres Batanghari? Apakah isi Visum itu akan membongkar kebohongan rekonstruksi mereka?”

“Kami TUNTUT GELAR PERKARA KHUSUS SEGERA! Kami TUNTUT REKONSTRUKSI ULANG TOTAL berdasarkan SEMUA BUKTI—STPL, Video, dan VISUM—BUKAN berdasarkan ilusi tersangka! Kami akan DESAK KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI untuk MENOLAK (P-19) berkas perkara ini jika hanya berisi rekayasa!”

“Dan ini PERINGATAN KERAS dari kami, Biro Hukum PBB DPD Jambi: Siapapun, oknum manapun, yang mencoba menghalangi penyidikan, menyembunyikan bukti termasuk Visum, merekayasa fakta, atau melindungi pembunuh lain dalam kasus Alm. Rustam Sibarani, tindakan Anda adalah pidana Obstruction of Justice (Pasal 221 KUHP)! Kami tidak akan pernah ragu untuk MENYERET ANDA KE PROSES HUKUM! Jangan coba bermain api dalam kasus ini!”

Perwakilan PBB DPD Jambi yang turut hadir menegaskan komitmen organisasi. “PBB Jambi berdiri tegak bersama keluarga korban. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika keadilan di Batanghari tersumbat oleh dugaan rekayasa, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat Polda bahkan Mabes Polri. Kami akan pastikan semua yang terlibat, siapapun dia, bertanggung jawab di hadapan hukum.”

Keluarga korban dan PBB DPD Jambi mendesak Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi untuk segera turun tangan, memerintahkan penyerahan salinan Visum et Repertum kepada kuasa hukum korban, dan melakukan evaluasi total terhadap proses penyidikan yang diduga sarat kejanggalan ini demi tegaknya keadilan sejati.

Narahubung : Sony Pardede, S.H

Penulis : Andrew Sihite

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *