Misteri BAP Poin 118: Habib Syukri Baraqbah dan Andrew Sihite Ultimatum Penegak Hukum untuk Berhenti Main Sandiwara.
JAMBI, 26.02.2026 – Awan gelap yang selama ini menutupi mega-skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 akhirnya dibongkar paksa. Lewat investigasi mendalam, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi merobek tabir “sandiwara hukum” yang diduga kuat dimainkan untuk melindungi pejabat di puncak kekuasaan.
Kasus yang menelan hak pendidikan anak-anak SMK di Jambi ini ternyata bukan sekadar kelalaian administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di balik layar, terendus operasi sindikat kejahatan jabatan tingkat tinggi yang dirancang secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, memberikan atensi keras terhadap kasus ini. Beliau menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan atau dilokalisir hanya untuk menghukum pihak yang lemah.
“Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai hukum di Jambi ini ibarat pisau yang sangat tajam ke bawah merobek rakyat kecil, tapi tumpul dan patah saat menyentuh kursi kekuasaan. Mengorbankan satu pihak untuk menutupi dosa besar pihak lain adalah sebuah kezaliman yang harus kita bongkar,” tegas Habib Syukri.
Membawa mandat moral tersebut, Ketua Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi, Andrew Sihite, bersama tim investigasinya membeberkan rentetan kejanggalan yang memicu tanda tanya besar bagi publik.
BABAK I: MENGUAK “MESIN CUCI” PENYIDIKAN
Dalam konferensi persnya, Andrew Sihite mempertanyakan logika penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jambi yang dinilai sangat ganjil. Dari 5 perusahaan yang menggunakan modus serupa dalam menggerogoti uang negara, 4 di antaranya dilepaskan hanya karena menitipkan pengembalian kerugian negara.
“Ini preseden hukum yang mengerikan. Mengembalikan uang curian tidak menghapus pidana (Pasal 4 UU Tipikor). Tapi mengapa penyidik di bawah kendali Dirreskrimsus TN, Iptu AA, dan Aiptu S diduga memberikan ‘Diskon Spesial’? Mengapa hanya klien dari PT TDI yang ditahan dan dijadikan tumbal tunggal? Apa yang sebenarnya sedang mereka tutupi?” cecar Andrew Sihite.
Jawabannya, menurut Andrew, ada pada sebuah dokumen pro justitia yang selama ini diduga sengaja “ditenggelamkan”.
BABAK II: PERTEMUAN CAFE AESTHETIC DAN ANKA 3 MILIAR
Andrew Sihite kemudian membuka fakta mengerikan yang tertuang jelas pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Bukri (KPA) Poin 118. Dokumen ini bagaikan “Kotak Pandora” yang mengarah langsung ke pucuk pimpinan provinsi.
Berdasarkan BAP tersebut, pada September 2022—saat proyek sedang bermasalah—terjadi sebuah pertemuan sangat rahasia. Lokasinya bukan di kantor pemerintahan, melainkan di Cafe Aesthetic, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Selatan.
Di sebuah ruangan khusus (Smoking Room) di cafe tersebut, terjadi pertemuan “Setengah Kamar” yang hanya dihadiri tiga orang: Gubernur Jambi (AH), Makelar Proyek (RW), dan ajudan Gubernur bernama M. Saksi lain dilarang masuk.
Di sinilah dialog yang meruntuhkan seluruh alibi pejabat Jambi terekam dalam BAP:
- Gubernur AH: “Berapa yang sudah di setor Ke Kadis (VAP) sampai saat ini?”
- RW (Makelar): “Yang sudah saya setor ke kadis kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).”
- Gubernur AH (Terkejut): “Loh, yang saya terima dari kadis baru Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Merasa “disunat” oleh bawahannya sendiri (Kadis), Gubernur langsung menitipkan pesan kepada sang Makelar:
- Gubernur AH: “Tolong pak RW nanti sisihkan 1 milyar untuk saya di akhir pekerjaan.”
- RW: “Saya upayakan pak.”
BABAK III: ULTIMATUM L.I.M.B.A.H UNTUK KPK DAN MABES POLRI
Terbongkarnya BAP Poin 118 ini menjawab semua teka-teki “tebang pilih” di tubuh Polda Jambi.
“Sekarang semuanya terang benderang. Patut diduga, alasan 4 direktur perusahaan lain dilepaskan adalah agar mereka bungkam. Jika kelimanya ditahan, mereka akan bernyanyi soal aliran dana 3 Miliar ke Kadis dan 500 Juta ke Gubernur ini! Tumbal satu vendor ini diduga hanyalah ‘Tembok Api’ agar kasus tidak menyambar ke atas,” papar Andrew Sihite dengan nada geram.
Perkumpulan LIMBAH menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum yang berjalan di tingkat daerah jika aroma Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) begitu pekat terasa.
“Kami tidak akan diam melihat uang pendidikan dirampok sedemikian rupa. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan supervisi dan mengambil alih kasus ini! Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa oknum penyidik yang terindikasi melokalisir perkara. Malam ini, kami pastikan para aktor intelektual korupsi DAK SMK tidak akan bisa tidur nyenyak,” pungkas Andrew.
SIARAN PERS INI DIKELUARKAN OLEH: PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)
Dewan Pembina: Habib Ahmad Syukri Baraqbah
Ketua: Andrew Sihite
Narahubung Tim Investigasi:
Andrew Sihite / Kang Maman / Budi Harto – 0816.3278.9500
CATATAN HUKUM & REDAKSI (DISCLAIMER MUTLAK):
- BASIS DOKUMEN (PRO JUSTITIA): Seluruh narasi, kutipan dialog, dan angka nominal (Rp 3 Miliar, Rp 500 Juta, Rp 1 Miliar) didasarkan pada temuan dokumen otentik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah. Informasi ini diungkap oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi (PP No. 43 Tahun 2018), bukan hasil rekayasa.
- DUKUNGAN ADVOKASI: Temuan ini dikawal secara hukum oleh Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan. Segala pernyataan hukum yang menyertainya dilindungi mutlak oleh Hak Imunitas Advokat (Pasal 16 UU No. 18/2003).
- ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Kami dan pihak redaksi media yang menayangkan rilis ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Segala dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga adanya putusan pengadilan yang sah.
- RUANG HAK JAWAB: Redaksi media massa tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait.
