Editor's PickFeaturedHighlightsNatureTop StoriesTrending

Pembangunan Jalan Tol oleh PT. HKI Ancam Keberlangsungan Satwa dan Ekosistem: L.I.M.B.A.H Desak Tindakan Serius

Jambi, 02 April 2025 Pembangunan Jalan Tol Seksi IV Jambi–Palembang, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), semakin menuai perhatian tajam dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menilai proyek yang dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem skala besar dan mengancam keberadaan satwa-satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Namun ironisnya, proyek berskala besar ini tampaknya dibangun tanpa kepekaan ekologis dan minim pendekatan mitigatif terhadap risiko lingkungan, terutama yang berkaitan dengan fragmentasi habitat, migrasi satwa liar, konflik manusia-satwa, hingga potensi kehancuran keseimbangan lanskap alami.

Kritik L.I.M.B.A.H: Pembangunan Tanpa Komitmen Ekologi

Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap kontraktor pelaksana, PT. HKI, yang menurutnya tidak menunjukkan langkah nyata dalam perlindungan ekologi selama proses pembangunan berlangsung.

“Proyek infrastruktur semestinya tidak menjadi alasan untuk membenarkan perusakan ekosistem. Tol ini melintasi kawasan rawan ekologis, koridor satwa, dan wilayah hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan berbagai spesies dilindungi. Sayangnya, sejauh ini kami belum melihat upaya nyata dari PT HKI untuk memitigasi kerusakan itu,” tegas Andrew.

Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, Kang Maman, menambahkan bahwa pembangunan jalan tol tanpa perencanaan ekologis yang matang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah pembangunan nasional.

“Ini bukan sekadar proyek jalan, ini proyek yang menembus jantung ekosistem Sumatera. Kalau kita biarkan tanpa kontrol publik, kita akan menyaksikan kehancuran ekosistem yang tidak bisa dipulihkan. Sayangnya, HKI seperti menutup mata,” ujarnya.

Satwa Dilindungi Terancam Punah

Sekretaris L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian cepat dan menemukan bahwa sejumlah kawasan yang dilintasi oleh trase tol merupakan habitat atau jalur lintas dari satwa-satwa dilindungi, seperti:

  • Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)
  • Tapir Asia (Tapirus indicus)
  • Beruang Madu
  • Macan Dahan
  • Kijang dan Rusa
  • Burung Rangkong dan Elang

“Fragmentasi habitat adalah bencana bagi satwa yang punya pola jelajah luas. Ketika habitat mereka terpotong jalan tol, mereka akan tersesat, tidak dapat menemukan pasangan, dan bisa mati pelan-pelan. Ini potensi kepunahan yang kita biarkan terjadi secara sistematis,” kata Ruswandi dengan nada geram.

Kerusakan Ekosistem dan Risiko Jangka Panjang

Selain ancaman terhadap satwa, proyek ini juga menyebabkan kerusakan hutan penyangga, terganggunya sistem hidrologi, pencemaran tanah dan udara akibat lalu lintas alat berat, serta risiko meningkatnya perburuan liar karena akses masuk ke dalam kawasan hutan menjadi terbuka lebar.

Jika tidak ditangani, ekosistem di sekitar Jambi dan Sumsel dapat mengalami degradasi permanen. Hal ini akan berujung pada:

  • Kehilangan biodiversitas
  • Meningkatnya konflik satwa-manusia
  • Rusaknya jasa lingkungan seperti tata air dan penyerapan karbon
  • Hilangnya potensi ekonomi lokal berbasis ekowisata dan hasil hutan

Tudingan Pengabaian Mitigasi oleh PT. HKI

Hingga kini, L.I.M.B.A.H menyatakan belum menemukan informasi publik yang jelas mengenai penerapan langkah mitigasi dari PT HKI, seperti:

  • Pembangunan underpass atau overpass satwa
  • Pemasangan pagar pengaman untuk mencegah satwa menyeberang jalan
  • Penyusunan rencana monitoring biodiversitas selama dan pasca pembangunan
  • Konsultasi atau pelibatan komunitas lokal dan LSM lingkungan

Padahal, semua itu merupakan standar minimum dalam pembangunan infrastruktur yang berhadapan langsung dengan kawasan ekologis penting. Ketiadaan komitmen ini menurut L.I.M.B.A.H adalah bentuk kelalaian serius.

Seruan kepada Pemerintah dan Lembaga Lingkungan

L.I.M.B.A.H mendesak:

  • Kementerian PUPR dan KLHK untuk segera melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap proyek Jalan Tol Jambi–Palembang.
  • BKSDA dan Balai Wilayah Sungai untuk mengkaji ulang dampak terhadap kawasan konservasi dan hidrologi.
  • Komisi IV DPR RI untuk melakukan kunjungan lapangan dan mendorong transparansi Amdal proyek ini.
  • KPK dan POLDA Jambi untuk ikut mengawasi potensi pelanggaran hukum, termasuk kerusakan lingkungan tanpa izin yang dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990 Diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Suara Lingkungan Harus Didengar

Sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan bumi dan masa depan hayati Indonesia, L.I.M.B.A.H menyatakan akan terus mengawal dan menyuarakan masalah ini ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian terkait, serta lembaga internasional bila diperlukan.

“Negara ini terlalu lama diam saat alamnya dirusak. Kami tidak akan diam. Kami akan pastikan suara bumi dan satwa liar terdengar, meski harus berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan,” tutup Andrew Sihite.

Redaksi & Dokumentasi:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H – Provinsi Jambi
Email: limbahofficial@gmail.com
Kontak Pers: 0821.7124.2918

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *