Editor's PickHighlightsPoliticsTrending

Penolakan RUU TNI oleh Akademisi dan Aktivis

Oleh: Andrew Sihite
Editor: Kang Maman

Sejumlah akademisi dan aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai bahwa revisi tersebut berpotensi mengembalikan peran dwifungsi militer yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru, sehingga dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.​

Petisi Penolakan RUU TNI

Koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama sejumlah akademisi, telah membuka petisi daring menolak revisi UU TNI. Mereka berpendapat bahwa revisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama jika TNI dilibatkan dalam penanganan masalah sosial. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, juga mempertanyakan minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU TNI yang dinilai sangat krusial bagi demokrasi dan HAM. ​

Dukungan Publik Melalui Petisi Daring

Petisi daring yang diinisiasi oleh lembaga masyarakat sipil, seperti Imparsial, telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2025 di laman change.org, puluhan ribu warga telah menandatangani petisi tersebut. Jumlah penandatangan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran publik akan potensi dampak negatif dari revisi UU TNI terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.

Aksi Demonstrasi Menolak RUU TNI

Gelombang aksi demonstrasi menolak RUU TNI terjadi di berbagai daerah menjelang pengesahan RUU tersebut di Paripurna DPR. Mahasiswa, aktivis, dan akademisi turun ke jalan menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi yang dianggap dapat menghidupkan kembali dwifungsi militer. Di Yogyakarta, misalnya, para akademisi dan aktivis menggelar aksi di halaman Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 18 Maret 2025, menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI. ​

Tuntutan Demonstran

Dalam aksi demonstrasi yang digelar, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:​

  1. Mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan partisipasi publik, sehingga dianggap melanggar konstitusi.​
  2. Menuntut pemerintah dan DPR untuk mempertahankan prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum, serta menolak kembalinya dwifungsi TNI/Polri.​
  3. Mendorong TNI/Polri untuk melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme guna memulihkan kepercayaan publik.​
  4. Mengajak seluruh akademisi di Indonesia untuk bersikap tegas menolak tindakan yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan menyimpang dari agenda reformasi.​
  5. Mendukung upaya masyarakat sipil dalam menjaga agenda reformasi dengan aktif mengawasi dan mengkritisi pemerintah serta DPR.

Kekhawatiran Terhadap Kembalinya Dwifungsi Militer

Para penolak revisi UU TNI khawatir bahwa perubahan tersebut akan membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam ranah sipil, seperti yang terjadi pada era Orde Baru melalui konsep dwifungsi ABRI. Mereka menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil dapat mengancam demokrasi dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

Penolakan terhadap revisi UU TNI oleh akademisi, aktivis, dan elemen masyarakat sipil lainnya mencerminkan kekhawatiran mendalam akan potensi kemunduran demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut transparansi, partisipasi publik, dan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil dalam setiap proses legislasi yang berkaitan dengan peran dan fungsi TNI. Gelombang penolakan ini menunjukkan pentingnya menjaga nilai-nilai reformasi dan mencegah kembalinya praktik-praktik yang dapat mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *