Editor's Pick

Perempuan Berdaya, Perempuan Dibela: Membuka Ruang Aman untuk Suara yang Lama Dibungkam

Kuala Tungkal, Boemimelayu.id — Isu kekerasan, pelecehan seksual, seksisme, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi realitas pahit yang terus berulang di berbagai ruang kehidupan.

Tidak hanya terjadi di ruang publik, kekerasan juga kerap bersembunyi di balik pintu rumah, ruang pendidikan, dan relasi yang seharusnya aman. Berangkat dari kegelisahan tersebut, PASANG Social Creative Movement menggelar kegiatan bertajuk “Perempuan Berdaya.

Perempuan Dibela #Belat” sebagai ruang aman bagi perempuan untuk berbagi, belajar, dan saling menguatkan.

Foto bersama setelah selesai kegiatan diskusi, “Perempuan Berdaya, Perempuan Dibela”

Kegiatan ini menghadirkan Novil Cut Nizar, psikolog, serta Raudhah, aktivis perempuan, sebagai narasumber utama. Acara dibuka dengan pembacaan narasi kasus kekerasan seksual yang menggambarkan pengalaman korban sejak usia anak hingga dewasa, sebuah kisah yang merepresentasikan ribuan suara perempuan yang selama ini terpaksa bungkam demi “nama baik” dan tekanan sosial.

Narasi pembuka tersebut menggugah emosi audiens dan menjadi pengingat bahwa luka terdalam korban sering kali bukan hanya berasal dari tindakan kekerasan itu sendiri, melainkan dari sikap lingkungan yang memilih menutup mata, menyalahkan korban, dan memaksa mereka untuk diam.

Dalam sesi bedah kasus, Raudhah menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang berpihak pada korban, seperti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, lemahnya implementasi dan minimnya sosialisasi membuat banyak korban tidak mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana mendapatkan perlindungan.

“Yang dibutuhkan korban bukan sekadar janji atau komitmen, tetapi implementasi nyata,” tegas Raudhah.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan satgas PPKS di setiap institusi agar korban memiliki arah perlindungan yang jelas.

Sementara itu, Novil Cut Nizar menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual umumnya berasal dari lingkar terdekat korban dan memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi, seperti anggota keluarga atau tenaga pendidik. Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi rentan, terlebih ketika faktor protektif seperti dukungan keluarga dan lingkungan sangat minim.

Diskusi semakin hidup melalui sesi ice breaking dan interaksi langsung dengan audiens.

Berbagai pandangan tentang perempuan, kodrat, multitasking, hingga hak untuk mengeluh dibahas secara terbuka. Hampir seluruh peserta sepakat bahwa perempuan melakukan banyak peran bukan karena kodrat semata, melainkan karena tuntutan sosial dan keadaan.

Dalam sesi hukum, narasumber memaparkan berbagai jalur pengaduan dan perlindungan bagi korban, mulai dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, layanan SAPA 129, aplikasi ‘SINPAN, hingga rumah perlindungan sementara (RPS). Data yang disampaikan juga menunjukkan masih tingginya persoalan struktural, salah satunya tercatat 175 kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepanjang tahun 2025.

Menutup acara, Raudhah menekankan bahwa perempuan bukan sekadar simbol, melainkan aktor perubahan. “Perempuan bukan hanya tiang negara, tapi konseptornya,” ujarnya.

Senada, Novil Cut Nizar mengajak masyarakat untuk membangun empati dan berhenti menghakimi korban.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan narasi puitis yang menegaskan semangat women support women dan harapan akan masa depan yang lebih adil. Sebab apabila perempuan berdaya, perempuan dibela.

Penulis: Sopiyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *