Polemik Kursi KONI Jambi: Perwira Polri Aktif AKBP MS Diduga Langgar Aturan, Publik Menanti Penegasan Hukum
JAMBI, 4 Juli 2025 – Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi yang menempatkan AKBP Mat Sanusi, seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, pada 30 Juni 2025, kini menuai sorotan tajam dari publik. Jabatan strategis di dunia olahraga ini yang diemban oleh seorang penegak hukum aktif, secara hukum diduga melanggar undang-undang yang berlaku.
Secara yuridis, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal ini secara tegas menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan rangkap jabatan ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, maka jabatan AKBP Mat Sanusi di KONI Provinsi Jambi berpotensi mengabaikan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi dasar etika institusi Polri.
Fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan alokasi fokus. Tugas seorang perwira Polri aktif yang bersifat siaga 24/7 dan menuntut dedikasi penuh, dinilai akan berbenturan dengan tuntutan pengelolaan organisasi sebesar KONI Provinsi Jambi yang membawahi puluhan cabang olahraga dan mengelola anggaran miliaran rupiah.
Isu ini telah mendapatkan tanggapan dari Polda Jambi. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri. “Kalau secara berita kami lihat kita sudah tahu itu, cuman itu memang ada bidang khusus yang menangani,” ujar Kompol M. Amin, Rabu (3/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut antara lain Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang memiliki kewenangan mendalami kasus seperti ini. “Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada entah mungkin pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” tambahnya.
Sejalan dengan kekhawatiran ini, seorang perwira menengah Polri yang enggan disebutkan namanya, dengan tegas menyatakan bahwa pengabdian di dunia olahraga tidak harus dengan menjadi ketua. “Sebagai Perwira Polri Aktif insyaallah saya akan memberikan sumbangsih terhadap Dunia Olahraga,” ujarnya. Ia menambahkan, di kepolisian sudah jelas aturannya di internal bahwa anggota tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan.
Penunjukan ini menambah daftar panjang kontroversi rangkap jabatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga non-pemerintah. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik rangkap jabatan anggotanya.