EconomyEditor's PickPemerintahTop StoriesTrending

Prahara Batubara Jambi: Skandal Lahan Tambang PT. KIM Menguak, Operasi Ilegal Merajalela di Bawah Kaca Mata Buta Inspektur Tambang!

SIARAN PERS INVESTIGATIF

Dari: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Tanggal: 15 Juni 2025 Kontak: Andrew Sihite (Ketua) – Kang Maman – Ruswandi Idrus – Adv. Aang Setia Budi, S.H – 0816-3278-9500 / 0821.7124.2918 / 0813.7933.6739 Alamat: Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi selatan


JAMBI, 15 Juni 2025 – Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan Jambi semakin pekat tercium. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) dengan lantang menyatakan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuka kotak pandora kasus PT. Kuansing Inti Makmur (KIM). Anak perusahaan raksasa tambang batubara Sinarmas ini diduga kuat telah melakukan operasi penambangan batubara secara ilegal di luar batas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah, merusak tatanan hukum, mengoyak lingkungan, dan merampas hak-hak rakyat Jambi.

Melampaui Batas, Menggerogoti Tanah Negeri:

Sejak akhir tahun 2023, indikasi pelanggaran PT. KIM di Kabupaten Bungo, khususnya di sekitar Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, terus menguat. PT. KIM, yang dikenal dengan luas konsesi ratusan hingga ribuan hektar, disinyalir telah memperluas area penambangannya secara tidak sah, melampaui koordinat dan luasan yang tertera dalam IUP-OP mereka. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah tindakan penyerobotan wilayah negara demi keuntungan korporasi. Informasi yang kami terima menunjukkan pola ekspansi agresif yang tidak menghiraukan batas-batas legal, mengindikasikan bahwa volume produksi yang dihasilkan mungkin tidak sepenuhnya dilaporkan, dan berpotensi menjadi sumber gelap batubara yang beredar di pasar.

Bencana Ekologis di Depan Mata: Limbah, Longsor, dan Sungai yang Menangis:

Dampak dari dugaan operasi ilegal ini jauh lebih mengerikan dari sekadar angka di laporan keuangan. Ketika penambangan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan, artinya tidak ada kajian lingkungan yang memadai, tidak ada kontrol ketat terhadap pembuangan limbah, dan tidak ada perencanaan reklamasi yang terukur. Kekhawatiran terbesar kami adalah:

  • Pencemaran Sungai Batang Asam: Sungai Batang Asam, sebagai sumber kehidupan vital bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. KIM, terancam oleh luapan limbah tambang yang diduga dibuang sembarangan. Cairan asam tambang (Acid Mine Drainage/AMD) dan lumpur sedimen dari aktivitas penambangan di luar batas bisa mencemari air, membunuh biota air, dan meracuni sumber air minum serta pengairan pertanian masyarakat. Meski PT. KIM mengklaim pemantauan kualitas air limbah, fakta di lapangan dan dugaan pelanggaran izin menumbuhkan keraguan besar akan klaim tersebut.
  • Longsor dan Degradasi Lahan: Insiden longsor di tambang PT. KIM pada Maret 2022 yang merenggut nyawa pekerja adalah alarm keras. Jika operasi dilakukan di luar area yang telah melalui kajian geoteknik dan lingkungan yang ketat, risiko longsor akan meningkat drastis, mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Lahan-lahan di luar IUP yang digarap secara ilegal juga akan mengalami degradasi parah, sulit untuk direklamasi, dan menjadi ‘bekas luka’ abadi di bentang alam Jambi.
  • Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Pembukaan lahan di luar izin jelas berarti perambahan hutan dan penghancuran habitat alami, mengancam flora dan fauna endemik Jambi.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah dan Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Ekonomi:

Setiap ton batubara yang ditambang di luar IUP-OP berarti royalti dan pajak yang tidak dibayarkan kepada negara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan masyarakat, justru menguap ke kantong-kantong pribadi atau korporasi yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap volume produksi dan laporan keuangan PT. KIM, serta menelusuri aliran dana dari batubara hasil dugaan penambangan ilegal ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan ekonomi terstruktur.

Inspektur Tambang: Mata Buta atau Tangan Terikat?

Kasus dugaan pelanggaran PT. KIM ini secara brutal mempertanyakan kinerja dan integritas inspektur tambang di Provinsi Jambi. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan sebesar PT. KIM, dengan operasi yang begitu masif, diduga bisa dengan leluasa menambang di luar batas yang sah tanpa adanya tindakan tegas dan pencegahan dini?

“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini adalah kegagalan sistematis pengawasan! Apakah inspektur tambang kita buta, atau memang ada kekuatan lain yang membuat mata mereka tertutup rapat? Kami mencium aroma ketidakberesan yang kuat di balik kinerja pengawasan ini,” kecam Andrew Sihite. “Dinas ESDM Jambi dan Kementerian ESDM harus segera melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap jajaran inspektur tambang yang bertanggung jawab atas wilayah Bungo. Bersihkan oknum-oknum yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan kongkalikong!”

Pertanyaan ini semakin relevan mengingat Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, di bawah koordinasi Syaiful Iskandar, telah lama dan dengan keras menyuarakan masalah praktik tambang ilegal dan lemahnya pengawasan di Jambi. “Kami sudah berteriak sejak lama! Selama ini, suara kami seolah angin lalu bagi pengawas dan penegak hukum. Sekarang, dengan dugaan pelanggaran terang-terangan oleh PT. KIM ini, sudah tidak ada alasan lagi untuk diam. Ini bukti nyata lemahnya komitmen negara dalam menjaga kekayaan alamnya,” tegas Syaiful Iskandar. Ia menambahkan, masyarakat sekitar tambang adalah pihak yang paling merasakan dampaknya, kehilangan mata pencarian, menghadapi ancaman kesehatan, dan menyaksikan langsung kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata mereka.

Tanggung Jawab Sosial Hanya Kamuflase?

PT. KIM kerap membanggakan program-program CSR yang luas, mulai dari bantuan banjir, pemberdayaan UMKM, hingga Pusat Pelatihan Pertanian Terpadu (P3T). Namun, narasi positif ini terancam hancur berkeping-keping di hadapan dugaan pelanggaran fundamental. “Apa gunanya program CSR yang megah jika di saat yang sama perusahaan merusak lingkungan dan merugikan negara melalui praktik ilegal? Ini hanya kamuflase untuk menutupi kejahatan yang lebih besar!” tandas Andrew Sihite.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bersama Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli secara tegas menuntut:

  1. Investigasi Kritis dan Audit Forensik Menyeluruh: Kementerian ESDM dan KPK wajib segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengaudit secara forensik seluruh wilayah IUP dan operasi PT. KIM di Jambi, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk membuktikan dugaan penambangan di luar izin.
  2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Polda Jambi dan Kejaksaan harus bergerak cepat, melakukan penyelidikan pidana terhadap seluruh individu atau korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk oknum-oknum yang diduga melakukan pembiaran dari pihak pengawas.
  3. Evaluasi dan Sanksi Tegas Terhadap Inspektur Tambang: Kementerian ESDM harus segera mengevaluasi kinerja inspektur tambang di Jambi, memberikan sanksi tegas jika terbukti lalai atau terlibat, dan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
  4. Perlindungan Lingkungan dan Pemulihan Hak Masyarakat: Prioritaskan pemulihan lingkungan yang rusak dan pastikan ganti rugi serta kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Kami tidak akan mundur. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, didukung oleh seluruh elemen masyarakat yang peduli lingkungan dan keadilan, akan terus mengawal kasus ini. Jambi bukan tambang tanpa batas. Jambi adalah bumi hijau yang harus dijaga!

DISCLAIMER:

Siaran pers ini disusun berdasarkan informasi, laporan awal, dan dugaan yang dihimpun oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi dan sumber-sumber terkait lainnya. Tuduhan yang disebutkan dalam siaran pers ini merupakan hasil investigasi awal dan pandangan dari pihak-pihak yang menyampaikannya.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak jawab. Oleh karena itu, kami mendorong PT. Kuansing Inti Makmur (KIM) dan/atau pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bukti-bukti yang sah demi tercapainya kebenaran dan keadilan.

Siaran pers ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat di Provinsi Jambi. Proses hukum yang adil dan investigasi menyeluruh oleh lembaga berwenang adalah kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *