PROYEK DRAINASE JALAN SENTOT ALI BASA JAMBI: JEBAKAN MAUT DI TENGAH KOTA, KINERJA DINAS PUPR DIPERTANYAKAN!
JAMBI, 11 Oktober 2025 – Pemandangan mengerikan tersaji di tengah hiruk pikuk kawasan Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Sebuah proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi penanganan banjir, justru menjelma menjadi etalase kelalaian fatal dan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Proyek yang berlokasi di Jl. Sentot Ali Basa ini dilaksanakan dengan metode yang mengabaikan akal sehat, kaidah teknis konstruksi, dan standar keselamatan paling dasar sekalipun.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan sebuah potret buram tata kelola proyek infrastruktur di Kota Jambi. Galian drainase yang menganga dibiarkan terbuka total tanpa satu pun pagar pengaman. Di sebelahnya, lalu lintas padat merayap, sementara warga dan anak-anak berkerumun di bibir galian yang rawan longsor. Ini bukan lagi proyek pembangunan, ini adalah jebakan maut yang sengaja diciptakan di tengah kota.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari lembaga pemerhati lingkungan dan pembangunan. “Ini adalah bentuk arogansi kontraktor dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi yang juga mempunyai kualifikasi Ahli Utama Jalan. “Nyawa pekerja dan warga seolah tidak ada harganya. Kami menuntut Walikota Jambi untuk menghentikan sementara proyek ini dan melakukan Koreksi!”
Tiga Dosa Fatal yang dilakukan :
Berdasarkan investigasi dan analisis teknis di lapangan, ditemukan setidaknya tiga kategori kesalahan fatal yang membuat proyek ini layak disebut sebagai proyek gagal bahkan sebelum selesai dibangun.
1. Cacat Konstruksi Fundamental: Kualitas Beton yang Dikorbankan
Pekerjaan lantai kerja beton yang sedang berlangsung menunjukkan pelanggaran teknis yang tidak bisa ditolerir:
- Pengecoran di Atas Lumpur: Adukan beton dari truk molen dituang langsung ke dasar galian yang basah, berlumpur, dan tidak disiapkan. Ini adalah kesalahan fatal! Air dan lumpur akan merusak campuran semen, menghancurkan kekuatan beton, dan membuatnya rapuh.
- Tanpa Alas Kerja (Plastik Cor): Tidak ada lapisan pemisah kedap air. Akibatnya, air semen yang krusial untuk pengerasan akan terserap tanah, menghasilkan beton berkualitas rendah yang akan retak dalam hitungan bulan.
- Tanpa Pemadatan: Tanah dasar galian yang gembur dan tidak dipadatkan akan mengalami penurunan, yang akan menyebabkan seluruh struktur drainase di atasnya patah dan amblas.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pemborosan uang rakyat yang disengaja. Beton yang dituang dengan cara seperti ini adalah ‘bom waktu’. Umurnya tidak akan lama dan masalah banjir tidak akan teratasi,” tambah Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H.
2. Pengabaian Total Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Area proyek adalah zona perang tanpa aturan keselamatan:
- Galian Terbuka Tanpa Pagar: Di kawasan pasar yang padat, ini adalah undangan terbuka untuk kecelakaan fatal. Anak-anak dan pejalan kaki bisa terperosok kapan saja.
- Dinding Galian Rawan Longsor: Tidak ada dinding penahan tanah (shoring) di galian yang dalam. Getaran dari lalu lintas berat di sebelahnya bisa memicu longsor yang dapat mengubur pekerja hidup-hidup.
- Pekerja Tanpa APD: Pekerja di dalam galian terlihat tidak menggunakan helm keselamatan, mempertaruhkan nyawa mereka di bawah ancaman material jatuh.
3. Kekacauan Manajemen Lalu Lintas
Proyek ini telah melumpuhkan lalu lintas dan menciptakan titik rawan kemacetan.
Di Mana Pengawas Dinas PUPR Kota Jambi?
Rentetan kelalaian brutal ini menimbulkan satu pertanyaan besar: Di mana fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Jambi? Apakah pengawas lapangan tidak pernah turun ke lokasi? Atau apakah ada pembiaran terhadap praktik kerja kontraktor yang jelas-jelas melanggar spesifikasi teknis dan aturan keselamatan?
Proyek ini adalah cerminan nyata dari lemahnya kontrol kualitas dan pengawasan. Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya menjadi infrastruktur berkualitas kini berpotensi menjadi produk gagal yang membahayakan warganya sendiri.
“Kami mendesak Walikota Jambi untuk tidak tinggal diam. Panggil dan evaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR. Beri sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang terlibat. Jangan biarkan Jambi menjadi kota di mana proyek infrastruktur dibangun dengan mengorbankan kualitas dan nyawa manusia,” tutup Adv. Aang Setia Budi, S.H. dari Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
Penulis :
Kang Maman – Andrew Sihite
