PT. ELNUSA PETROFIN DIDUGA TERLIBAT SKANDAL “KENCING MINYAK” DI TEBO: 16 TON PERTAMAX DIGELAPKAN DARI JALUR RESMI KE PICK-UP PUTIH SECARA LIAR!
JAMBI, 21 Juni 2025 – Publik Jambi dan penegak hukum di seluruh Indonesia digegerkan dengan temuan investigatif Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi. Modus licik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax oleh oknum yang terafiliasi dengan PT. Elnusa Petrofin di Kabupaten Tebo terkuak. Sebuah mobil tangki raksasa berkapasitas 16.000 liter (16 ton) tertangkap basah membongkar muatan Pertamax ke sebuah mobil pick-up putih secara ilegal, tepat di pinggir jalan poros yang ramai!
“Ini bukan lagi sekadar dugaan kelalaian, ini adalah kejahatan terorganisir yang jelas-jelas melanggar hukum, mengancam keselamatan publik, dan merugikan negara. Kami mendesak Kepolisian dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk tidak main-main dan segera membongkar jaringan mafia migas di Jambi!” seru Ruswandi Idrus, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, dengan nada geram.
Investigasi mendalam oleh tim Perkumpulan L.I.M.B.A.H yang dipimpin oleh Saudara Edi, sang investigator lapangan, berhasil membongkar praktik kotor ini. Pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros Unit 1 Jembatan Kembar, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Edi dan timnya mendapati sebuah pemandangan mencurigakan.
“Kami melihat sendiri sebuah mobil tangki merah putih berlogo PT. Elnusa Petrofin, yang kapasitasnya tertera 16 ton, sedang melakukan transfer BBM ke sebuah mobil pick-up putih. Ini terjadi di area publik yang cukup padat, bukan di SPBU, bukan di depot resmi, dan jelas bukan di Pertashop!” ungkap Saudara Edi, seraya menyodorkan bukti-bukti foto dan video yang gamblang.
Tindak kejahatan yang terkuak dalam investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi meliputi:
- Modus Operandi “Kencing Minyak” yang Terang-terangan: Tangki 16 ton Pertamax diduga disalahgunakan. Alih-alih disalurkan ke fasilitas resmi sesuai izin, sejumlah besar BBM tersebut diduga dialihkan secara ilegal ke pick-up putih di pinggir jalan. Ini mengindikasikan bahwa BBM tersebut akan dijual di luar jalur resmi, kemungkinan besar kepada pengecer ilegal, yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
- Pelanggaran K3 Berbahaya dan Pengabaian Nyawa Publik: Proses bongkar muat BBM yang mudah terbakar dilakukan di lokasi terbuka tanpa pengamanan minimal. “Tidak ada pengamanan perimeter, tidak ada prosedur keselamatan kerja (K3) yang ketat, tidak ada alat proteksi kebakaran, tidak ada grounding kendaraan, bahkan tidak ada pengawas resmi,” kata Ruswandi Idrus, mengutip laporan Edi. Lokasi yang berdekatan dengan vegetasi dan bangunan kayu semakin menambah potensi bencana besar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014.
- Dugaan Pembangkangan Izin Distribusi Pertashop: Meskipun Pertamax 16 ton itu seharusnya dialirkan ke Pertashop (dengan klaim warga bahwa Pertashop berizin 3 ton ), fakta adanya bongkar muat di pinggir jalan ke pick-up mengindikasikan penyalahgunaan izin dan penggelapan volume yang signifikan. Ini adalah penyimpangan besar dari tata kelola distribusi BBM resmi.
- Sikap Arogansi dan Ketertutupan Perusahaan Raksasa: Perkumpulan L.I.M.B.A.H telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada PT. Elnusa Petrofin Provinsi Jambi pada 02 Juni 2025, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Migas, Pertamina, dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, hingga saat ini, setelah batas waktu 7 hari kerja terlampaui, tidak ada respons sedikit pun dari PT. Elnusa Petrofin maupun PT. Pertamina. Bahkan, upaya klarifikasi awal Saudara Edi di lapangan dibalas dengan pemblokiran nomor telepon oleh oknum terkait.
“Keheningan ini adalah pengakuan bersalah! Ini menunjukkan bahwa Elnusa Petrofin dan Pertamina seolah-olah melindungi praktik ilegal yang merusak tatanan energi nasional. Mereka harus bertanggung jawab!” tegas Adv. Aang Setia Budi, S.H., Ketua Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi secara resmi akan melaporkan dugaan skandal ini ke Polres Tebo dan mendesak Kepolisian untuk segera melakukan penyidikan, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan mafia migas di balik praktik ini. Laporan juga akan disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk pencabutan izin dan sanksi tegas.
Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, media, dan aparat penegak hukum untuk bersatu mengawal kasus ini. Jangan biarkan praktik kotor ini terus merajalela di Jambi dan merugikan bangsa!
Tentang Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi: Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi adalah organisasi masyarakat yang fokus pada pengawasan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Berdiri sejak tahun 2020 dan disahkan oleh Kemenkumham RI, Perkumpulan L.I.M.B.A.H berkomitmen untuk mengawal berbagai isu strategis demi kemajuan daerah.
Kontak Media: Ruswandi Idrus (Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi) Telepon: 0816-3278-9500 / 0821.7124.2918 / 0813.7933.6739/0822.1936.5577
DISCLAIMER:
Informasi yang disampaikan dalam siaran pers ini merupakan hasil investigasi awal dan temuan lapangan dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, berdasarkan data dan bukti yang telah dikumpulkan. Segala dugaan yang disebutkan dalam siaran pers ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut dan akan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan transparan.