Editor's PickHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahTop StoriesTrending

Rakyat Dikejar Pajak, Pejabat Asyik Lebaran Pakai Mobil Dinas Sarolangun Berstatus ‘Bodong’: L.I.M.B.A.H Jambi Desak Sanksi Tegas!

JAMBI, 25.03.2026 – Sebuah ironi yang mencoreng wajah birokrasi kembali menjadi tontonan publik di hari raya. Di saat pemerintah gencar menekan masyarakat agar taat membayar pajak, sebuah mobil dinas berpelat merah justru tertangkap kamera warga melenggang bebas di jalanan Kota Jambi pada malam pertama Idul Fitri (21/3/2026). Ironisnya, kendaraan operasional yang dibeli dari uang rakyat tersebut ternyata berstatus mati pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedaluwarsa.

Temuan ini memicu reaksi keras dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi. Organisasi yang fokus pada tata kelola dan lingkungan ini menyoroti arogansi oknum aparatur yang tidak hanya menyalahgunakan fasilitas negara di luar hari kerja, tetapi juga memberi contoh buruk soal ketaatan hukum lalu lintas.

Berdasarkan rekaman video amatir yang viral di media sosial, mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BH 1250 SZ tampak melintas di area Kota Jambi. Penelusuran lebih lanjut melalui data resmi J-Samsat mengungkap fakta mengejutkan: mobil tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, dan masa berlaku STNK serta pajaknya telah habis sejak 8 Januari 2026.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menyatakan kegeramannya atas temuan ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan uang rakyat.

“Masyarakat tentu muak melihat tontonan seperti ini. Kalau rakyat telat bayar pajak kendaraan, langsung dicegat, ditilang, bahkan diancam data kendaraannya dihapus. Tapi ini oknum pejabat pemerintah, asyik jalan-jalan di malam Lebaran lintas kabupaten pakai mobil pelat merah yang pajaknya sudah mati berbulan-bulan. Di mana letak rasa malunya?” tegas Andrew Sihite di Sekretariat L.I.M.B.A.H, Jl. Bangau IV, Kota Jambi.

Andrew Sihite juga menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi di hari libur nasional jelas menabrak aturan kedisiplinan ASN dan instruksi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau silaturahmi.

Kritik tajam turut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah. Ia menyayangkan hilangnya krisis keteladanan dari oknum aparatur negara.

“Seorang pejabat publik atau aparatur negara itu seharusnya menjadi etalase ketaatan hukum. Membawa kendaraan dinas yang tidak laik administrasi ke jalan raya itu bukan cuma pelanggaran disiplin birokrasi, tapi penghinaan terhadap etika bermasyarakat. Ini cermin arogansi yang merasa kebal hukum karena memakai pelat merah,” ujar Habib Ahmad Syukri Baraqbah.

Sebagai tindak lanjut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi melayangkan dua tuntutan keras:

  1. Meminta Bupati Sarolangun dan Inspektorat Daerah untuk segera membuka ke publik instansi mana yang memegang kendali atas aset BH 1250 SZ tersebut, serta menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada oknum yang menggunakannya.
  2. Mengajak masyarakat luas untuk terus mengawasi dan mendokumentasikan setiap penyalahgunaan aset negara, karena fasilitas tersebut dibiayai murni dari keringat rakyat pembayar pajak.

L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang, agar tidak menjadi preseden buruk yang terus dinormalisasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (UKW Muda) 0816.3278.9500

DISCLAIMER / PERNYATAAN REDAKSI:

  1. Sumber Informasi Faktual: Rilis berita ini disusun berdasarkan penelusuran data publik yang sah dan terbuka (situs resmi J-Samsat) serta bukti petunjuk berupa rekaman video warga yang telah menjadi ranah publik di media sosial.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi sangat menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Penggunaan diksi “oknum” dan “diduga” digunakan karena identitas pasti pengemudi/pemegang aset kendaraan bernopol BH 1250 SZ pada malam tersebut masih menunggu investigasi dan pengumuman resmi dari instansi terkait. Tulisan ini merupakan bentuk kontrol sosial institusional, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.
  3. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Daerah, maupun pihak pemegang aset kendaraan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau informasi tambahan (Hak Jawab). Klarifikasi resmi akan kami muat dan publikasikan secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *