EconomyEditor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiPemerintahPertaminaTop StoriesTrending

Skandal Perumahan Torino: Jual Rumah di Zona Merah Pertamina, PT. NGK Malah Teror Konsumen dengan Cat Merah.

JAMBI, 16.03.2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi mengibarkan bendera perlawanan terhadap praktik kejahatan korporasi, manipulasi tata ruang, dan premanisme berkedok pengembang perumahan yang dilakukan oleh PT. Niaga Guna Kencana (NGK).

Langkah eskalatif ini diambil setelah PT. NGK secara sewenang-wenang melayangkan Surat Peringatan Pengosongan Paksa (tertanggal 13 Maret 2026) dan melakukan teror fisik berupa penyemprotan cat merah bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Dalam Pengawasan Developer” di dinding rumah konsumen Perumahan Torino Blok L No.11, kawasan Kenali Asam Bawah.

Ironisnya, tindakan arogansi dan penagihan buta ini dilakukan oleh PT. NGK di tengah fakta bahwa Sertifikat tanah tersebut sedang diblokir oleh BPN Kota Jambi karena masuk dalam “Zona Merah” (klaim Barang Milik Negara / BMN PT. Pertamina). Alih-alih memberikan kepastian hukum kepada konsumen, pihak PT. NGK justru memeras dan meneror konsumen yang menuntut haknya.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, melontarkan kecaman keras dan memastikan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan membiarkan masyarakat Jambi diinjak-injak oleh pemilik modal.

“Sikap PT. NGK ini adalah wujud nyata arogansi cukong properti yang merasa bisa membeli hukum di Provinsi Jambi. Mereka menjual rumah di atas lahan Zona Merah yang cacat hukum sejak awal. Saat konsumen menghentikan pembayaran karena BPN memblokir sertifikat tersebut—yang berarti developer gagal memberikan kepastian hak milik—pihak PT. NGK justru lepas tangan! Saat saya konfirmasi langsung, Sdr. Yanus Eko selaku Humas PT. NGK bersikap pengecut dan merasa developer tidak memiliki tanggung jawab. Ini adalah kejahatan korporasi yang sangat terstruktur!” tegas Andrew Sihite.

Andrew memastikan perlawanan ini akan dilakukan secara total, baik melalui jalur hukum pidana maupun pergerakan massa.

“Kami dari L.I.M.B.A.H. bersama tim advokasi hukum sedang merampungkan berkas untuk segera melaporkan Sdr. Djoni, selaku Direktur PT. NGK dan pihak Penjual yang menandatangani Akta Pengajuan Awal Jual Beli (PAJB) No: 11/Blok L/PAJB/15/04/2018/TR, ke Kepolisian. Kami juga tengah memobilisasi massa untuk segera menggelar Aksi Unjuk Rasa besar-besaran memblokade kantor PT. NGK. Biar mereka tahu, masyarakat Jambi bisa melawan jika diperlakukan semena-mena. Jangan merasa paling berkuasa di tanah Jambi ini hanya karena kalian memiliki kemampuan ekonomi!” seru Andrew.

Dukungan moral dan instruksi perlawanan juga disuarakan secara tegas oleh Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah. Beliau menegaskan bahwa L.I.M.B.A.H. akan menjadi perisai bagi rakyat yang dizalimi oleh sistem bisnis yang manipulatif.

“Praktik bisnis yang zalim, rakus, dan merugikan jerih payah masyarakat kecil tidak boleh dibiarkan bernapas di Provinsi Jambi. Memaksa rakyat membayar cicilan untuk tanah sengketa negara, lalu meneror ruang privasi mereka dengan coretan cat seperti rentenir, adalah bentuk penjajahan gaya baru. Jika pengembang terbukti menjual objek yang secara tata ruang berada di zona bahaya, mereka wajib memulihkan seluruh kerugian konsumen, bukan malah merampasnya kembali. L.I.M.B.A.H. akan berdiri di garda terdepan meruntuhkan kezaliman ini,” ungkap Habib Syukri Baraqbah.

BONGKAR CACAT HUKUM PT. NGK: EDUKASI DAN PERINGATAN TERBUKA

Melalui siaran pers ini, Divisi Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. membedah dan membongkar seluruh kecacatan hukum PT. NGK agar masyarakat Jambi tidak lagi bisa dibodohi oleh klausul jebakan developer. Tindakan PT. NGK telah melanggar spektrum hukum yang sangat luas:

1. Batalnya Perjanjian Demi Hukum & Penipuan Tata Ruang

PT. NGK memasarkan dan mengikat perjanjian jual beli di atas lahan yang ternyata masuk dalam buffer zone (Zona Merah) keselamatan instalasi vital. Berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian yang objeknya melanggar ketertiban umum dan regulasi tata ruang adalah Batal Demi Hukum (Nietig). Karena batal sejak awal, PT. NGK wajib mengembalikan seluruh uang konsumen 100% (Asas Vrijwaring / Tanggung Jawab Mutlak Cacat Tersembunyi), bukan malah melakukan penagihan paksa.

2. Pelanggaran Berat UU Perlindungan Konsumen (Ancaman Penjara 5 Tahun)

Ancaman PT. NGK untuk mengosongkan rumah dan “menghanguskan” uang konsumen adalah bentuk penindasan berselimut “Klausula Baku”. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), segala bentuk perjanjian yang menghanguskan uang konsumen dan memberi kuasa mutlak pengosongan sepihak kepada pelaku usaha adalah dilarang keras. Memaksakan klausul ini membuat Direktur PT. NGK dapat dijerat Pasal 62 UUPK dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 Miliar.

3. Tindak Pidana Penipuan, Vandalisme, dan Premanisme (KUHP Baru UU 1/2023)

L.I.M.B.A.H. mengingatkan PT. NGK bahwa Indonesia telah menerapkan KUHP Nasional terbaru. Tindakan PT. NGK yang menyuruh stafnya menyemprot cat di rumah konsumen untuk mempermalukan dan mengintimidasi penghuni adalah murni kejahatan pidana.

  • Tindakan tersebut melanggar Pasal 520 (Perusakan Barang) dan Pasal 448 (Pemaksaan/Intimidasi) UU No. 1 Tahun 2023.
  • Lebih jauh, fakta bahwa PT. NGK menyembunyikan status sengketa lahan (Zona Merah) kepada pembeli sejak tahun 2018 merupakan kejahatan korporasi yang dapat dijerat dengan Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan) dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

ULTIMATUM L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan ultimatum keras: Jika pada batas waktu 27 Maret 2026 yang ditetapkan secara sepihak oleh PT. NGK, terdapat satu orang pun utusan developer yang berani menginjakkan kaki di Perumahan Torino Blok L No.11 untuk melakukan pengosongan paksa, kami akan menghadapi mereka secara fisik maupun hukum, serta langsung menyeret pimpinan PT. NGK ke sel tahanan.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, khususnya ratusan warga di kawasan Kenali Asam Bawah yang turut menjadi korban arogansi developer akibat skandal Zona Merah Pertamina, untuk merapatkan barisan dan segera merapat ke Posko Pengaduan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

Kebenaran Tidak Akan Pernah Tunduk Pada Kesombongan Modal!

Dikeluarkan oleh:

Divisi Humas & Advokasi Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Narahubung Konfirmasi Berita:

Andrew Sihite (Ketua Provinsi) –

Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)

Penulis : Budi Harto – Kang Maman (0816.3278.9500)

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM

  1. Fungsi Advokasi dan Perlindungan Publik: Siaran pers ini diterbitkan semata-mata demi kepentingan umum, edukasi hukum masyarakat, serta pemenuhan fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi, sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  2. Berlandaskan Bukti dan Kajian: Seluruh pernyataan, kutipan, dan analisis hukum yang tercantum dalam rilis ini disusun berdasarkan bukti-bukti materiil yang sah, dokumen autentik (PAJB dan Surat Peringatan Developer), rekam jejak digital komunikasi resmi, serta kajian hukum silang terhadap regulasi agraria dan tata ruang yang berlaku. Rilis ini bukanlah bentuk penghinaan, melainkan kritik keras yang berdasar pada fakta lapangan.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tuduhan terkait indikasi tindak pidana yang disebutkan dalam rilis ini merupakan konstruksi hukum awal yang akan dibuktikan lebih lanjut di hadapan aparat penegak hukum dan institusi peradilan yang berwenang.
  4. Hak Jawab: Kami memberikan ruang dan hak jawab sepenuhnya kepada pihak PT. Niaga Guna Kencana (NGK) maupun Sdr. Djoni untuk memberikan klarifikasi secara transparan, logis, dan berlandaskan hukum yang berlaku, baik melalui forum mediasi publik maupun proses hukum resmi, bukan melalui tindakan intimidasi sepihak di lapangan. Segala bentuk intimidasi lanjutan terhadap pelapor/korban akan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan pidana baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *