EconomyEditor's PickFeaturedHealthHighlightsKota JambiNatureOthersPemerintahTechTop StoriesTrending

“SPALD-T Kota Jambi: Dugaan Proyek Mega Sanitasi yang Gagal Fungsi dan Membahayakan Warga”

Disusun oleh: Perkumpulan L.I.M.B.A.H
Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau
Jambi, 03 April 2025

Pendahuluan: Proyek Sanitasi atau Bom Waktu Lingkungan?

Dengan anggaran sebesar Rp 256 miliar dari APBN dan pinjaman luar negeri melalui Asian Development Bank (ADB), proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kota Jambi dibangun sejak 2020 untuk mengatasi krisis sanitasi dan pencemaran lingkungan di dua kecamatan: Pasar dan Jambi Timur.

Namun hingga pertengahan 2024, proyek ini justru memunculkan deretan persoalan struktural, teknis, sosial, dan hukum yang belum diselesaikan secara transparan dan profesional. Alih-alih menyelesaikan krisis sanitasi, proyek ini kini menjelma menjadi sumber keresahan publik, dan bahkan telah menelan korban jiwa.

I. Kronologi Kegagalan Proyek:

  1. Infrastruktur IPAL Selesai, Tapi Tak Berfungsi Optimal:
    • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) telah selesai dibangun di Kelurahan Kasang.
    • Namun, sambungan rumah (SR) baru mencapai 388 dari 10.300 atau hanya 3,8% dari total rencana.
    • Artinya, 96% jaringan perpipaan limbah belum difungsikan, dan instalasi senilai ratusan miliar itu hanya beroperasi sebagian kecil.
  2. Jaringan Belum Rampung, Warga Menjadi Korban:
    • Di Kecamatan Jambi Timur, galian proyek dibiarkan terbuka selama berbulan-bulan. Jalan rusak, debu beterbangan, dan aktivitas warga terganggu.
    • Pada Desember 2023, seorang mahasiswi bernama WL (19) terperosok ke lubang proyek sedalam 5 meter saat mengejar jambret.
    • Perusahaan pelaksana, PT Waskita Karya, sebelumnya telah menjanjikan proyek rampung November 2023, namun terus molor hingga Juli 2024.
  3. Kondisi Sosial: Rumah Retak, Usaha Mati, Akses Terputus:
    • Warga melaporkan retaknya dinding rumah di beberapa titik sekitar proyek.
    • Pedagang makanan kecil kehilangan pelanggan karena debu dan akses jalan yang terganggu.
    • Beberapa titik galian seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Raden Pamuk, dan depan Mal Lippo masih dalam kondisi terbuka dan berbahaya.

II. Potensi Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara:

1. Pelanggaran Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2015

  • Pasal 9 & 13 mewajibkan sambungan bagi wilayah yang terlayani SPALD-T. Hingga kini belum ada pemaksaan atau penegakan aturan ini.
  • Pasal 7 mengatur pengurasan lumpur tinja minimal 2 tahun sekali. Namun, Kota Jambi belum memiliki sistem penyedotan terjadwal (LLTT).
  • Sanksi administratif dalam Pasal 23 belum pernah diterapkan, meski pelanggaran masif terjadi di lapangan.

2. Pencemaran Lingkungan dan Air Tanah

  • Mayoritas warga masih menggunakan tangki septik sederhana (cubluk) yang bocor dan tidak kedap air.
  • Pencemaran air tanah dan sungai akibat rembesan limbah menjadi fakta yang tak terbantahkan, diperparah oleh tidak optimalnya layanan IPLT.
  • Hal ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 69 (larangan pencemaran).

3. Potensi Pemborosan dan Gagal Guna Infrastruktur

  • Instalasi IPAL dibangun dengan teknologi canggih, namun tidak sebanding dengan volume input limbah yang diolah.
  • Hanya 750 m³/hari limbah yang diproses dari kapasitas 7.600 m³/hari.
  • Dana APBN dan pinjaman ADB sebesar Rp 256 miliar kini dipertanyakan efektivitasnya.

4. Ketiadaan Informasi Publik dan Transparansi

  • Tidak ada publikasi dokumen AMDAL proyek SPALD-T, padahal proyek berdampak besar terhadap sosial dan lingkungan.
  • Laporan uji baku mutu air hasil olahan, status perizinan lingkungan, hingga roadmap BLUD pengelola tidak pernah dipublikasikan.

III. Tuntutan dan Sikap Perkumpulan L.I.M.B.A.H

Kami menilai proyek ini harus dihentikan sejenak untuk dievaluasi total. Ini bukan hanya soal infrastruktur yang molor, tetapi menyangkut keselamatan warga, pencemaran lingkungan, dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Kami menuntut:

  1. Audit investigasi menyeluruh oleh BPK dan BPKP, termasuk laporan teknis, keuangan, dan dampak sosial-lingkungan proyek SPALD-T.
  2. Evaluasi kinerja PT Waskita Karya dan seluruh kontraktor pelaksana, serta pertanggungjawaban hukum atas korban dan kerugian warga.
  3. Penegakan tegas terhadap Perda 13/2015, terutama pada kewajiban sambungan rumah, pengurasan septik, dan sanksi atas pelanggaran.
  4. Transparansi data lingkungan, termasuk dokumen AMDAL, hasil uji kualitas air olahan, serta status pengelolaan IPLT.
  5. Pembentukan tim independen pengawas publik, melibatkan LSM, akademisi, dan media untuk memastikan proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Infrastruktur Tak Boleh Jadi Simbol Tanpa Manfaat

Perkumpulan L.I.M.B.A.H menolak proyek sanitasi dijadikan sekadar monumen beton. Kami mendesak agar proyek ini dikembalikan ke ruhnya: melindungi manusia dan bumi dari pencemaran. Bukan justru membebani rakyat dengan kerusakan, debu, dan trauma.

Kami siap menggalang koalisi sipil, membawa laporan ini ke jalur hukum, dan mendesak DPRD serta pemerintah untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka. Bila hari ini tidak diaudit, besok proyek-proyek sanitasi lainnya akan bernasib sama: gagal guna, dan rakyat yang menanggung akibatnya.

SIAPA KAMI?

Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) adalah organisasi independen yang lahir dari keprihatinan atas memburuknya kondisi lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan dan daerah terdampak pembangunan besar. Kami hadir sebagai jembatan antara masyarakat sipil, dunia hukum, jurnalisme lingkungan, serta kekuatan pengawasan publik terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak ekosistem dan menyingkirkan hak warga atas lingkungan sehat.

Didirikan dengan semangat kolaborasi, investigasi, dan advokasi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H berkomitmen menjadi garda terdepan dalam:

  • Mengungkap pelanggaran lingkungan dan kegagalan proyek-proyek berbasis dana publik.
  • Mendorong perubahan kebijakan menuju keadilan ekologis.
  • Memberdayakan masyarakat untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak lingkungannya.

STRUKTUR PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H WILAYAH PROVINSI JAMBI

Ketua:
Andrew Sihite
Aktivis lingkungan, advokat hak masyarakat sipil, dan pengawal berbagai isu pembangunan berbasis ekologi kritis.

Wakil Ketua:
Kang Maman
Figur senior dalam gerakan sosial-lingkungan, penulis, dan pendidik publik yang aktif menyuarakan isu keberlanjutan.

Sekretaris:
Ruswandi Idrus
Koordinator lapangan dan penghubung antara struktur organisasi dan komunitas basis yang menjadi mitra strategis L.I.M.B.A.H.


APA YANG KAMI LAKUKAN?

Kami bergerak lintas pendekatan—mulai dari penelitian investigatif, kampanye publik, pemantauan proyek infrastruktur, hingga intervensi kebijakan melalui advokasi hukum dan dialog kelembagaan.

Fokus utama kami antara lain:

  • Investigasi proyek pengelolaan limbah, sanitasi, tambang, perkebunan, dan PLTU.
  • Edukasi masyarakat tentang bahaya pencemaran air, udara, dan tanah.
  • Menjembatani warga terdampak dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah.
  • Menyediakan narasi alternatif berbasis data untuk membongkar proyek yang merusak tetapi dilabeli “pembangunan”.

DISKLAIMER RESMI

Seluruh publikasi, siaran pers, pernyataan sikap, dan informasi yang diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H adalah produk independen organisasi.
Kami tidak mewakili, disponsori, atau berafiliasi dengan institusi pemerintah, partai politik, atau kelompok kepentingan manapun, kecuali dinyatakan secara tertulis.

Setiap pendapat, temuan, dan kritik yang disampaikan merupakan hasil observasi lapangan, telaah data, dan analisa mendalam oleh tim kami secara objektif dan bertanggung jawab.

Kami menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kebenaran dan kepentingan publik. Jika ada pihak yang ingin mengklarifikasi, memberikan bukti bantahan, atau berdiskusi secara terbuka, Perkumpulan L.I.M.B.A.H siap membuka ruang dialog kritis demi keadilan ekologis yang lebih luas.

AKHIR KATA

Lingkungan yang rusak tidak membedakan kaya dan miskin. Pencemaran tidak mengenal kasta sosial. Kami percaya, setiap suara warga berhak didengar. Setiap lubang di tanah akibat proyek gagal bisa menjadi lubang kesadaran publik.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H akan terus menyuarakan kebenaran lingkungan, meski tidak nyaman bagi sebagian pihak.

Untuk kolaborasi, pelaporan kasus, atau permintaan informasi lebih lanjut, hubungi:

Sekretariat L.I.M.B.A.H Jambi: Jl. Bangau IV No.07 rt.16 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan
Email: L.I.M.B.A.H.Official@gmail.com
WA Hotline: 0821.7124.2918
Media Sosial: @LIMBAHJambi


“Karena bumi bukan warisan nenek moyang, tapi titipan generasi masa depan.”
— Perkumpulan L.I.M.B.A.H —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *