EconomyEditor's PickPemerintahTop StoriesTrending

SURYAKU (Rokok Ilegal): Bukti Nyata Kegagalan Intelijen Bea Cukai Jambi.

Oleh: Lukman (Jurnalis Investigatif)

JAMBI, 11 November 2025 – Di saat negara gencar mencari sumber pendapatan, Provinsi Jambi justru seperti ‘diobral’ oleh para mafia rokok ilegal. Pantauan investigatif di lapangan mengungkap fakta mengejutkan: rokok ilegal merek “SURYAKU” beredar secara masif, terang-terangan, dan nyaris tanpa hambatan di warung-warung kecil hingga pasar di Kota Jambi dan sekitarnya.

Ironisnya, aparat yang digaji negara untuk mengawasi—dalam hal ini Kantor Bea dan Cukai Jambi—terkesan lumpuh dan tidak berdaya.

Temuan di lapangan menunjukkan rokok “SURYAKU” ini dijual dengan harga yang sangat tidak masuk akal, yakni Rp 15.000 per bungkus dengan isi 20 batang. Harga ini jelas membunuh pasar rokok legal yang harganya bisa dua hingga tiga kali lipat lebih mahal karena komponen pajak dan cukai.

Lebih parahnya lagi, pada kemasan rokok tertera produsen “PT. Gunung Merah”, sebuah nama yang setelah ditelusuri diduga kuat fiktif dan tidak terdaftar sebagai pabrikan hasil tembakau legal. Ini adalah modus klasik untuk mengelabui konsumen, seolah-olah produk tersebut resmi.

Pengawasan Mandul: Di Mana Bea Cukai Jambi?

Peredaran “SURYAKU” yang begitu terbuka ini memicu satu pertanyaan besar: Di mana kinerja Bea Cukai Jambi?

Bagaimana bisa jutaan batang rokok tanpa pita cukai ini lolos dari pengawasan dan beredar dengan mudah di tengah masyarakat? Padahal, Jambi, terutama wilayah pesisir seperti Tungkal, telah lama dikenal sebagai salah satu “pintu surga” bagi penyelundup.

Seorang pemilik warung di kawasan Jambi Selatan yang menolak disebut namanya, mengaku dengan santai mendapatkan pasokan rokok ini dari sales yang rutin berkeliling. “Harganya murah, untungnya lumayan, lakunya cepat. Kalau soal izin, kami tidak tahu,” ujarnya polos.

Kenyataan ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Produk ilegal yang kasat mata dan mudah ditemukan oleh jurnalis dan warga biasa, seolah ‘ghaib’ dan sulit terendus oleh radar intelijen Bea Cukai yang seharusnya lebih tajam.

Apakah aparat ‘sengaja membiarkan’ atau memang ‘kalah cerdik’ dari para mafia?

Negara Dibuat ‘Buntung’ Miliaran

Ini bukan sekadar persoalan sebatang rokok murah. Ini adalah skandal kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Setiap bungkus “SURYAKU” yang terjual seharga Rp 15.000 itu adalah uang pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, atau pendidikan di Jambi, kini menguap entah ke mana, masuk ke kantong-kantong para penyelundup.

Peredaran ini jelas melanggar Pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda puluhan kali lipat nilai cukai. Namun, ancaman hukum itu tampak tumpul di Jambi.

Sudah saatnya KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi ‘bangun dari tidur panjangnya’. Publik Jambi menunggu tindakan nyata—bukan sekadar siaran pers seremonial penindakan kecil—tetapi operasi sapu bersih yang menyasar bandar besar dan menghentikan total peredaran “SURYAKU” dan merek ilegal lainnya.

Jika Bea Cukai tidak mampu, tolong copot kepala bea cukai jambi. kepada siapa lagi negara harus berharap?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *