Editor's Pick

“Tembok Kesombongan di Tengah Kota: Siapa yang Lindungi Gudhas Village?”

Kota Jambi, Mei 2025

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menyampaikan pernyataan resmi terkait pembiaran pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan oleh pihak pemilik Gudhas Village di Jl. H. Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Bangunan pagar beton setinggi lebih dari dua meter yang berdiri sangat dekat dengan badan jalan melanggar berbagai aturan nasional dan daerah tentang keselamatan lalu lintas, garis sempadan jalan (GSJ), dan ketentuan teknis bangunan.

Namun ironisnya, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Laporan masyarakat telah masuk sejak 2024, bahkan telah dilakukan audiensi resmi pada Januari 2025. Tapi hasilnya? Nol besar.

Kami Meminta DPRD Kota Jambi Turun Tangan

Perkumpulan L.I.M.B.A.H menilai bahwa Dinas PUPR Kota Jambi saat ini berjalan tanpa arah pengawasan dan nyaris tidak menjalankan fungsi pengendalian tata ruang. Alih-alih mengawasi pelanggaran, mereka justru terlalu sibuk merancang proyek baru dan menghabiskan anggaran pembangunan fisik yang tak menyentuh masalah publik yang nyata.

“Kepala Dinas PUPR Kota Jambi layaknya tidak pernah ada. Tidak pernah hadir untuk menjawab pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di depan mata. Mereka hanya jago merancang anggaran dan mengejar proyek-proyek mercusuar, tapi tutup mata pada pelanggaran hukum yang jelas seperti pagar Gudhas Village ini,” tegas Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H, Andrew Sihite.

Kami mendesak DPRD Kota Jambi sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan mempertanyakan alasan pembiaran kasus ini. Jika DPRD tidak segera bertindak, maka publik akan semakin hilang kepercayaan pada lembaga legislatif yang seharusnya menjadi perpanjangan suara rakyat.

Bukti-Bukti Pelanggaran yang Diabaikan

  1. Melanggar Sempadan Jalan (GSJ)
    Pagar dibangun hanya beberapa meter dari badan jalan arteri, melanggar ketentuan garis sempadan sesuai UU No. 26 Tahun 2007.
  2. Tinggi dan Material Pagar Tidak Sesuai
    Beton penuh setinggi ±2,5 meter tanpa material transparan melanggar PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
  3. Mengganggu Keselamatan Lalu Lintas
    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, bangunan yang menghalangi visibilitas pengguna jalan dapat dikenai sanksi.
  4. Diduga Tidak Sesuai PBG & SLF
    Jika pagar tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka secara hukum pagar tersebut ilegal.

Pernyataan Tegas dari Pengurus L.I.M.B.A.H

Kang Maman (Wakil Ketua):

“DPRD Kota Jambi harus buktikan mereka berdiri untuk rakyat. Jangan hanya sibuk studi banding dan serap aspirasi, tapi di rumah sendiri tidak bisa melihat pagar pelanggaran yang mencolok mata ini.”

Ruswandi Idrus (Sekretaris):

“Kalau Kepala Dinas PUPR tidak bisa menegakkan aturan, sudah saatnya DPRD merekomendasikan evaluasi jabatan. Kota ini bukan ladang bisnis pribadi!”

Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum):

“Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika DPRD juga ikut diam. Pelanggaran tata ruang bukan soal kecil. Ini soal wajah hukum dan ketertiban kota.”

Seruan kepada DPRD Kota Jambi

Kami minta DPRD Kota Jambi untuk:

  1. Segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dalam rapat dengar pendapat khusus.
  2. Melakukan inspeksi lapangan terhadap bangunan Gudhas Village.
  3. Mengeluarkan rekomendasi tegas untuk pembongkaran pagar yang melanggar aturan.
  4. Melibatkan masyarakat sipil dan organisasi pengawas untuk mengawal prosesnya.

Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jangan biarkan satu pagar ilegal menjadi bukti bahwa Hukum di kota jambi ini mandul dalam penegakan aturan.

Kami tunggu tindakan nyata dari DPRD Kota Jambi. Jika mereka juga diam, maka kami tahu: siapa berdiri untuk hukum, dan siapa tunduk pada kepentingan.

Disclaimer:
Rilis berita ini disusun oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan tata ruang di Kota Jambi. Informasi yang disampaikan bersumber dari hasil observasi lapangan, dokumentasi visual, serta referensi regulasi yang berlaku. Setiap pendapat, kritik, dan pernyataan yang tertuang merupakan sikap resmi organisasi terhadap persoalan publik yang dianggap penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan, dipersilakan memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku

Dikeluarkan oleh:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

  • Ketua: Andrew Sihite
  • Wakil Ketua: Kang Maman
  • Sekretaris: Ruswandi Idrus
  • Bidang Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H.

Kontak: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *