Editor's Pick

“Tol Jambi Berdarah: Ketika Pembangunan Menelan Korban Jiwa Akibat Kelalaian Reklamasi!”

Muaro Jambi, 6 Juni 2025 – Suasana duka menyelimuti Jambi pasca tewasnya seorang bocah laki-laki berinisial A.D.S. (11 tahun) akibat tenggelam di kolam bekas galian C proyek jalan Tol Trans Sumatera Seksi 3 Tempino. Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, yang sejak awal pengerjaan tol telah memperingatkan bahaya praktik galian C ilegal dan tanpa reklamasi, menyatakan tragedi ini adalah puncak gunung es dari kelalaian korporasi dan pembiaran pemerintah yang fatal.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah pembunuhan lingkungan dan sosial yang terencana akibat keserakahan dan abainya tanggung jawab,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi. “Kami sudah dari awal, bahkan sejak pengerjaan jalan tol seksi 3 ini, memperingatkan bahwa banyak aktivitas galian C yang marak dan patut diduga tanpa izin beroperasi, melakukan pengerukan tanah untuk timbunan proyek tol. Peringatan kami tak dihiraukan, dan sekarang, nyawa anak tak berdosa jadi taruhannya!”

Kang Maman, Wakil Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, menambahkan, “Kami melihat sendiri bagaimana lubang-lubang galian menganga dibiarkan begitu saja setelah tanahnya diangkut. Tidak ada pengamanan, tidak ada reklamasi. Pihak PT Hutama Karya dan konsorsiumnya hanya mengeruk keuntungan, meninggalkan ‘kuburan’ bagi masyarakat. Di mana tanggung jawab mereka? Di mana pengawasan pemerintah?”

Fakta-fakta Mengerikan yang Terungkap:

  • Korban, seorang bocah laki-laki berinisial A.D.S. (11 tahun), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian C yang memiliki kedalaman sekitar dua meter dan tanpa pengamanan memadai.
  • Kolam maut tersebut adalah warisan dari aktivitas penambangan galian C untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera Seksi 3 Tempino yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dan konsorsiumnya.
  • Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran tentang maraknya galian C di lokasi tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin dan tidak melakukan reklamasi sesuai standar.

Jerat Hukum Tegas yang Harus Dikenakan:

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat PT Hutama Karya (Persero) dan/atau konsorsium sub-kontraktornya dengan dasar hukum yang kuat:

  1. Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 359 KUHP): Kelalaian korporasi dalam memenuhi kewajiban reklamasi dan pengamanan lubang galian yang berbahaya secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa. Pasal ini memungkinkan pidana penjara hingga lima tahun.
  2. Tindak Pidana Perusakan Lingkungan dan Pelanggaran Kewajiban Reklamasi:
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) , yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, secara tegas mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Kegagalan PT Hutama Karya dan konsorsiumnya untuk mereklamasi “void” bekas galian adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang ini.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 149 s.d. Pasal 159 (dalam PP 96/2021) dan ketentuan terkait kewajiban reklamasi yang relevan di dalam PP 25/2024, mengatur secara detail kewajiban reklamasi, termasuk penutupan/pengamanan lubang bekas tambang dan penyelesaian reklamasi dalam jangka waktu tertentu.
    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 98 dan Pasal 99: Pasal-pasal ini mengancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi setiap orang (termasuk korporasi) yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Pembiaran “void” galian C tanpa pengamanan jelas memenuhi unsur kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian dan kematian.
  3. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (PERMA Nomor 13 Tahun 2016):
    • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memungkinkan korporasi itu sendiri, bukan hanya individu di dalamnya, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
    • Pasal 3 PERMA 13/2016 menyatakan bahwa tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.
    • Pasal 4 Ayat (1) PERMA 13/2016 menegaskan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
    • Pasal 4 Ayat (2) PERMA 13/2016 lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain jika Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Kelalaian ini adalah celah hukum yang harus dimanfaatkan untuk menjerat PT Hutama Karya sebagai subjek hukum pidana.

Tuntutan Keras Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi:

  1. Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan: Kapolda Jambi harus segera mengambil alih dan memastikan penyelidikan kasus ini berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi, hingga ke tingkat korporasi tertinggi yang bertanggung jawab.
  2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Jatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya kepada individu dan korporasi yang terbukti lalai dan menyebabkan kematian.
  3. Audit Menyeluruh Seluruh Proyek Tol: Periksa kembali seluruh lokasi galian C dan pasca-konstruksi di sepanjang proyek Tol Seksi 3. Wajibkan reklamasi segera dan pengamanan di semua lokasi berbahaya.
  4. Evaluasi Total untuk Proyek Tol Seksi 4: Tragedi ini harus menjadi pelajaran pahit. Pastikan standar keselamatan, reklamasi, dan pengawasan lingkungan untuk proyek tol Seksi 4 dan selanjutnya jauh lebih ketat, transparan, dan akuntabel.
  5. Ganti Rugi dan Pemulihan: Tuntut ganti rugi yang layak bagi keluarga korban, serta pemulihan lingkungan secara total.

“Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak akan berhenti! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban-korban lain yang berjatuhan akibat kelalaian korporasi dan ketidaktegasan pemerintah,” tutup Andrew Sihite.

DISCLAIMER:

Siaran pers ini dikeluarkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi berdasarkan investigasi awal, analisis hukum, dan informasi yang tersedia untuk umum terkait insiden meninggalnya Ananda (inisial) A.D.S. Pernyataan dan dugaan yang termuat dalam siaran pers ini merupakan pandangan dan interpretasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi yang didasarkan pada fakta-fakta awal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang atau akan berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut guna membuktikan kebenaran materiil dan menetapkan pertanggungjawaban pidana serta perdata dari pihak-pihak terkait.

Siaran pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, serta sebagai bagian dari upaya advokasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi dalam pengawasan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

Kontak Media:

Ruswandi Idrus (Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi) 0821-7124-2918 / 0813-7933-6739

Kang Maman Wakil Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *