“UANG TALI ASIH” BUKAN JAWABAN: PERTAMINA EP JAMBI ABAIKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PRINSIP KEADILAN EKOLOGIS
Jambi, 02 April 2025 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mengecam keras tindakan PT Pertamina EP Asset I Jambi Field yang memberikan uang tunai yang disebut sebagai “tali asih” kepada warga Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, melalui Kepala Desa Pawi.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas dampak pengeboran minyak yang menyebabkan keretakan rumah warga, gangguan kebisingan, dan potensi risiko lingkungan lainnya. Namun yang justru dipertontonkan ke publik adalah: penyelesaian instan, informal, dan tidak transparan, yang justru menyiratkan pembungkaman sosial dan penghindaran tanggung jawab hukum.
MITIGASI LINGKUNGAN DIABAIKAN, UANG TUNAI DIJADIKAN SOLUSI
Andrew Sihite, Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menyatakan bahwa penyerahan uang dalam bentuk “tali asih” kepada warga merupakan indikasi kelalaian korporasi dalam menjalankan kewajiban hukum dan moralnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Mitigasi tidak bisa digantikan dengan uang. Retakan rumah warga adalah gejala dari masalah yang jauh lebih besar—yaitu pembiaran terhadap kerusakan ekologis. Saat rumah bergetar, bumi di bawahnya pun bisa runtuh dalam diam. Dan uang tunai bukan obat untuk itu,” tegas Andrew.
ANALISA HUKUM DAN LINGKUNGAN: PELANGGARAN STRUKTURAL YANG DIKEMAS DENGAN TRANSAKSI
Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan dan kajian hukum yang dilakukan, tindakan Pertamina EP Jambi telah melanggar prinsip dan kewajiban yang tertuang dalam:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 98 dan 99 menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
- Dalam kasus ini, keretakan rumah, gangguan kesehatan, dan potensi pencemaran adalah bentuk nyata dari akibat kelalaian lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH:
- Pasal 26 dan 28 menyatakan bahwa setiap kegiatan wajib memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL), serta melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan AMDAL.
- Fakta di lapangan: warga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, tidak pernah disosialisasikan risiko, dan tidak disediakan mekanisme mitigasi.
- Permen LHK No. 38 Tahun 2019:
- Mengatur bahwa kegiatan pengeboran minyak masuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki AMDAL dengan tingkat risiko tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat.
- Pasal 1365 KUH Perdata:
- Menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian harus diganti rugi secara adil dan proporsional, bukan secara sepihak atau informal.
“Penyerahan uang tanpa disertai audit teknis, dokumen hukum yang transparan, dan tanggung jawab ekologis adalah tindakan yang secara hukum dan etika, cacat sejak awal,” ujar Ruswandi.
PENYERAHAN UANG: POLA LAMA UNTUK MEREDAM SUARA KORBAN
Kang Maman, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, menyoroti bahwa pola semacam ini bukan hal baru dalam praktik industri ekstraktif.
“Kami sudah sering melihat: ketika masalah mencuat, uang tunai digelontorkan. Warga diberi tali asih, lalu diam. Tapi bumi tetap rusak, dan perusahaan melenggang tanpa sanksi. Ini bukan penyelesaian, ini penundaan keadilan,” ujarnya.
Kang Maman juga menambahkan bahwa penyerahan uang secara terbuka dan diabadikan dalam foto hanyalah upaya kosmetik untuk memberi kesan bahwa perusahaan telah menyelesaikan masalah.
“Apa yang terjadi setelah uang itu habis? Apakah rumah warga pulih? Apakah tanah dan air kembali aman? Tidak. Maka kami katakan dengan tegas: tali asih bukan solusi, tapi ilusi,” tutupnya.
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN L.I.M.B.A.H
Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa:
- Tindakan pemberian “tali asih” tidak menggugurkan tanggung jawab hukum dan lingkungan PT Pertamina EP Asset I Jambi Field.
- Seluruh aktivitas pengeboran harus diaudit ulang secara menyeluruh, termasuk AMDAL dan pelaksanaan mitigasi lingkungannya.
- KLHK RI dan Pemerintah Provinsi Jambi harus turun tangan segera, melakukan investigasi dan menghentikan praktik penyelesaian informal di luar hukum.
- Warga yang menerima tali asih tetap memiliki hak hukum penuh untuk menggugat jika ditemukan kerugian lebih lanjut atau kerusakan lanjutan.
UANG BUKAN PEMULIH LINGKUNGAN, DAN BUMI TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
Kasus ini adalah potret suram bagaimana korporasi energi raksasa mencoba menyelesaikan kerusakan ekologis dengan mekanisme “tutup mulut”. Perkumpulan L.I.M.B.A.H mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan adalah kejahatan masa depan, yang tidak bisa ditebus hanya dengan nominal, apalagi tanpa pemulihan yang adil dan ilmiah.
Narahubung Media:
Andrew Sihite – Ketua L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Ruswandi Idrus – Sekretaris
Kang Maman – Wakil Ketua
Email: limbahlofficial@gmail.com
Telepon: 0821.7124.2918
#LingkunganBukanKomoditas #TaliAsihBukanSolusi #AuditPertaminaEP #KeadilanEkologisJambi