Editor's Pick

WARUNG SEMBAKO DI KAMAL MUARA MENJUAL OBAT GOLONGAN G, MASYARAKAT MINTA APARAT TINDAK TEGAS

Jakarta Utara – Toko yang berkedok warung sembako di Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras golongan G secara bebas. Obat seperti Eximer, Tramadol, dan Reklona yang termasuk dalam kategori ini dijual tanpa resep dokter, dengan pembeli datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari muda mudi hingga orang tua.

Pada investigasi lapangan pada tanggal 28 Maret 2026 tim media menemukan bahwa toko tersebut beroperasi seperti warung sembako biasa, namun menyembunyikan penjualan obat terlarang. Ketika ditanya mengenai pemilik toko, penjaga tidak memberikan jawaban. Selain itu, terdapat juga laporan pada tanggal 28 Maret 2026 tentang warung sembako di Jalan Raya Dadap Rt007/Rw001, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang ramai dikunjungi pembeli kalangan remaja untuk membeli obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer. Bahkan, pemilik toko pernah menawarkan uang agar tidak dipublikasikan.

Obat golongan G termasuk obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, karena salah penggunaan dapat menyebabkan efek samping pada kesehatan, menurunkan kesadaran, dan bahkan menjadi faktor terjadinya tindakan kriminal. Penjualan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Masyarakat menginginkan aparat penegak hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap tidak ada pembiaran dan toko-toko yang melakukan penjualan ilegal dapat disegel untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *