Jejak Gelap Skema 70:30 di Bank 9 Jambi: Siapa Saja yang Menikmati Potongan Proyek KCU?
JAMBI, 29.06.2026 – Publik Jambi patut mempertanyakan tingkat keamanan dan integritas PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi). Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) yang sedang dibangun dan diproyeksikan menjadi benteng finansial daerah, kini justru tercium aroma busuk. Proyek bernilai fantastis ini secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan menjadi ajang “bancakan” para elite melalui pemufakatan jahat, manipulasi material tingkat tinggi, hingga pengabaian fatal terhadap nyawa pekerja.
Skandal ini secara resmi dibongkar melalui Dossier Investigasi bernomor 257/LAP-PIDUM/LIMBAH-JMB/V/2026, yang dilayangkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. ke meja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada 28 Mei 2026. Laporan tersebut secara berani menelanjangi borok proyek KCU yang disinyalir kuat telah disusupi skema kotor bagi-bagi jatah 70:30.
Rekaman Bocor: Aliran Dana Gelap 10 Persen ke Oknum Direksi?
Skandal ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan diduga sebuah kejahatan korporasi yang terstruktur. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bahkan telah menyerahkan alat bukti elektronik berupa rekaman audio ke tangan penyidik. Dalam transkrip percakapan yang bocor tersebut, terungkap secara terang benderang adanya skema pemotongan anggaran (fee) sebesar 30 persen.
Tidak main-main, aliran dana gelap 30 persen tersebut diduga kuat dibagi rata ke kantong para elite: 10% disebut-sebut mengalir untuk Oknum Direksi Bank 9 Jambi, 10% untuk pihak berinisial AY, dan 10% lainnya untuk pihak berinisial AL. Temuan ini menjadi tamparan keras. Jika benar terbukti, Bank 9 Jambi tak lebih dari sekadar “mesin ATM” bagi segelintir elite yang menunggangi proyek infrastruktur.
Dampak dari skema “sunat anggaran” ini langsung menghancurkan kualitas bangunan secara kasat mata. Material vital proyek disinyalir mengalami downgrade ekstrem. Penggunaan besi hollow, instalasi pipa AC Daikin, hingga kabel kelistrikan diduga kuat memanipulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya diwajibkan.
Yang paling mengerikan, malpraktik ini terjadi pada jantung keamanan perbankan. Pemasangan lantai batu granit yang dikerjakan asalan telah menyebabkan Pintu Bunker (ruang khazanah tempat penyimpanan uang tunai bank) menjadi cacat fungsi dan tersendat. Sebuah ironi yang tak masuk akal: Bank yang seharusnya menjual “keamanan” kepada nasabahnya, justru membiarkan bunker mereka sendiri dibangun dengan kualitas murahan.
Anggaran K3 Ratusan Juta Tersedia, Pekerja Dibiarkan Bertaruh Nyawa
Kebobrokan pengawasan Bank 9 Jambi semakin telanjang ketika menyangkut nyawa manusia. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dengan sangat jelas mengalokasikan dana senilai Rp 142.100.000,00 untuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), di mana Rp 31.850.000,00 di antaranya khusus untuk Alat Pelindung Diri (APD).
Namun, fakta di lapangan adalah potret kemiskinan nurani. Para buruh dibiarkan bekerja di area berisiko tinggi tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, dan tanpa body harness. Mereka dipaksa bertaruh nyawa setiap detiknya di depan mata hidung para pengawas bekerja di ketingian gedung dengan APD seadanya.
Lantas, ke mana menguapnya anggaran puluhan juta tersebut? Dan yang lebih janggal, mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank 9 Jambi beserta Konsultan Pengawas diduga pura-pura buta melihat pelanggaran kasat mata ini?
Pencairan dana termin mustahil terjadi tanpa adanya tanda tangan pengesahan Berita Acara Progres Fisik dari pihak Bank 9 Jambi. Adanya persetujuan di tengah downgrade material dan ketiadaan APD ini disinyalir sebagai bentuk kejahatan pemalsuan surat otentik secara berjemaah (Pasal 391 KUHP Nasional).
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Polda Jambi. Publik menanti dengan geram, apakah penyidik berani langsung menyegel lokasi (Police Line) dan menyita server Konsultan Pengawas sebelum barang bukti dilenyapkan? Atau akankah hukum kembali tumpul saat dihadapkan dengan tebalnya dinding “pintu khazanah” perbankan?
Penulis : Team 11 LIMBAH
DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM REDAKSI:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi dan pihak-pihak yang disebutkan di dalam pemberitaan ini—termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT RIS PUTRA DELTA, Konsultan Pengawas, maupun individu berinisial AY dan AL—sepenuhnya masih dalam tahap dugaan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terbuktinya kebenaran materiil melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Basis Bukti dan Sumber Dokumen Resmi: Pemberitaan ini tidak disusun berdasarkan opini atau opini subjektif redaksi, melainkan bersumber secara eksklusif dari dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (Dossier Investigasi) Nomor: 257/LAP-PIDUM/LIMBAH-JMB/V/2026 yang telah diserahkan secara resmi oleh organisasi berbadan hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada tanggal 28 Mei 2026.
- Fungsi Kontrol Sosial Pers: Publikasi ini ditayangkan semata-mata dalam kapasitas pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang memikul amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial, mendorong transparansi publik, mengawasi penggunaan anggaran BUMD/Negara, serta melindungi hak asasi keselamatan pekerja, tanpa ada niat maupun tendensi untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, redaksi membuka pintu selebar-lebarnya dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) beserta rekanannya, untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan ke alamat email atau kontak redaksi kami untuk segera ditayangkan secara berimbang.
