Editor's PickFeaturedHighlightsIn PictureKota JambiOthersPoliticsTop StoriesTrending

Skakmat! Polisi Kejar Dokumen Palsu RT, Budi Harto: Siapapun Beking Hasto Pratikno Akan Kami Sikat!

JAMBI, 17.04.2026 – Skandal dugaan manipulasi syarat administrasi Ketua RT yang membelit calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem, Hasto Pratikno, dipastikan memasuki fase kritis. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mengonfirmasi langkah tegas penyidik untuk menyita barang bukti utama di Kelurahan Simpang III Sipin.

Keluarnya SP2HP ini menjadi pukulan telak bagi Hasto Pratikno dan pihak-pihak yang selama ini diduga mencoba bermanuver meloloskan dirinya menuju kursi parlemen.

Ketua Tim Liputan Khusus Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Budi Harto, melontarkan pernyataan sangat keras menyikapi perkembangan ini. Ia memperingatkan seluruh instansi terkait untuk tidak bermain api dalam kasus ini.

“Ini bukan lagi gertak sambal. SP2HP Nomor 536 dari Polresta Jambi sudah di tangan kami. Penyidik akan segera melakukan penyitaan dokumen Berita Acara dan Surat Pernyataan pencalonan RT milik Hasto di Kelurahan. Artinya, Hasto dan oknum-oknum yang membantunya sudah tidak bisa tidur nyenyak. Bukti fisik dugaan kebohongan itu akan segera berpindah ke meja penyidik kepolisian,” tegas Budi Harto dengan nada tinggi,

Budi Harto secara khusus memberikan warning (peringatan keras) kepada KPU dan Pimpinan DPRD Kota Jambi agar menghentikan total seluruh proses PAW atas nama Hasto Pratikno.

“Kami ingatkan kepada KPU dan DPRD Kota Jambi, tutup buku untuk Hasto! Surat SP2HP ini adalah Bukti Materiil bahwa yang bersangkutan sedang berhadapan dengan proses hukum pidana murni. Jika KPU atau DPRD nekat bermanuver memproses SK PAW tersebut di tengah rencana penyitaan barang bukti oleh negara, kami pastikan instansi Anda akan kami seret dengan tuduhan permufakatan jahat dan Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum)!” cecar Budi.

Tim Sus LIMBAH juga memberikan analisa menohok terkait posisi Hasto Pratikno saat ini. Hasto dinilai sudah masuk ke dalam jebakan hukumnya sendiri atau “Skakmat”.

“Hasto ini sudah terjepit tembok. Logikanya sederhana, kalau dia mengaku ‘Kader NasDem’ ke KPU, berarti Surat Pernyataan yang dia teken di Lurah untuk jadi RT itu palsu, ancamannya pidana Pasal 263 KUHP. Sebaliknya, kalau dia mengaku ‘Bukan Orang Partai’ demi menyelamatkan jabatan RT-nya, maka dia otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota dewan. Mau maju kena, mundur pun kena. Pihak Partai NasDem juga harus sadar, mempertahankan oknum bermasalah seperti ini sama saja menggali kuburan politik di mata masyarakat,” beber Budi Harto menjabarkan analisa kasusnya.

Lebih lanjut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kapolresta Jambi dan Kasat Reskrim, untuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi para mafia administrasi.

“Kami meminta Polresta Jambi untuk segera melakukan penyitaan minggu ini juga dan langsung gelar perkara. Jangan beri celah sedikitpun bagi oknum-oknum di Kelurahan untuk menghilangkan barang bukti tersebut. Integritas Polresta Jambi sedang diuji oleh publik,” tegasnya.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H berkomitmen akan terus meng-update dan mengawal kasus ini setiap harinya. “Tim kami akan berada di garis depan. Siapapun yang mencoba menjadi ‘beking’ atau pahlawan kesiangan untuk Hasto Pratikno, akan kami sikat habis dan kami bongkar ke publik,” tutup Budi Harto mengakhiri pernyataannya.

Penulis : Tim LIMBAH

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE):

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, tokoh, maupun instansi yang disebutkan dalam rilis berita ini (termasuk Sdr. Hasto Pratikno dan jajaran Kelurahan Simpang III Sipin) masih berstatus sebagai Terlapor/Saksi/Pihak Terkait dalam tahap Penyelidikan di Kepolisian. Perkumpulan L.I.M.B.A.H menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya melalui Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  2. Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Umum: Rilis berita dan pernyataan sikap ini dikeluarkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sebagai bentuk manifestasi hak warga negara dalam melakukan Kontrol Sosial, menjaga transparansi publik, dan mengawal supremasi hukum. Rilis ini dibuat bukan untuk tujuan pencemaran nama baik, penghinaan, atau pembunuhan karakter (character assassination), melainkan semata-mata demi melindungi kepentingan umum dan mencegah kerugian keuangan negara (APBD) dari dugaan cacat administrasi penyelenggara negara.
  3. Integritas Sumber Data (Faktual & Berbasis Dokumen Resmi): Seluruh informasi, analisa, dan narasi yang tertuang dalam rilis ini disusun berdasarkan bukti-bukti dokumen faktual dan Dokumen Resmi Negara, yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/536/IV/RES.1.9/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Polresta Jambi. Pernyataan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  4. Pelindungan Hukum Pers dan Hak Jawab: Bagi rekan-rekan media cetak, siber (online), elektronik, maupun pegiat media sosial yang mengutip, menyadur, atau menerbitkan rilis berita ini, aktivitas jurnalistiknya dijamin oleh kebebasan berpendapat dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan dengan isi pemberitaan ini dipersilakan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai proporsinya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *